Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
293/Pid.Sus-LH/2025/PN Rhl 1.DANIEL SITORUS, S.H.
2.YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
3.CRISTI MEILIN SILITONGA, S.H.
UNTUNG SUTEJA Alias UNTUNG Bin Alm. RIDWAN TARIGAN. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Konservasi Sumber Daya Alam
Nomor Perkara 293/Pid.Sus-LH/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-343/L.4.20/Eku.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DANIEL SITORUS, S.H.
2YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
3CRISTI MEILIN SILITONGA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1UNTUNG SUTEJA Alias UNTUNG Bin Alm. RIDWAN TARIGAN.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Dakwaan      

 

------- Bahwa terdakwa UNTUNG SUTEJA Alias UNTUNG Bin Alm. RIDWAN TARIGAN pada hari Minggu tanggal 26 Januari sekira pukul 18.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Lingkar Bundaran, Kepenghuluan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk di dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaaan mati, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

           

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025 sekira pukul 09.00 WIB saat itu terdakwa sedang berada di Babak, Kepenghuluan Pasir Limau Kapas dihubungin oleh sdr. Hari (DPO) dengan mengatakan “Tung, itu cik ali orang viar udah sampai ST, tolong dulu itu urus ikan (belangkas) itu, kawan tu ditelepon tak diangkatnya, kau bantu amankan dulu dek” dijawab terdakwa “iya bang aku kepanipahan”, kemudian sekira pukul 10.00 WIB terdakwa tiba di Panihapan, terdakwa langsung menjumpai sdr. Cik Ali di Jalan ST, saat itu terdakwa melihat ada 3 (tiga) orang laki-laki dengan membawa atau menggunakan 3 (tiga) kendaraan Viar Roda Tiga dengan membawa 10 (sepuluh) fiber ukuran 100 kg (seratus kilo gram), kemudian terdakwa memberitahukan kepada sdr. Cik Ali bahwa terdakwa diperintahkan oleh sdr. Hari untuk mengecek Fiber tersebut, lalu terdakwa menyuruh sdr. Cik Ali mengantarkan 10 (sepuluh) fiber tersebut ke kontrakan terdakwa yang berada di Jalan Mesjid Raya, Kepenghuluan Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas, sekira pukul 11.00 WIB 10 (sepuluh) Fiber yang berisikan Belangkas Mati tersebut sudah berada dikontrakan terdakwa, selanjutnya terdakwa menghubungin sdr. Hari untuk memberitahukan dengan mengatakan “udah kuamankan bang” dijawab sdr. Hari “oke dek, makasih, jangan lupa nanti malam dikirim”, yang mana sekira pukul 22.00 WIB rencanannya terdakwa diperintahkan oleh sdr. Hari untuk mengirimkan 10 (sepuluh) Fiber yang berisikan Belangkas Mati tersebut ke Negara Malaysia, kemudian sekira pukul 18.00 WIB terdakwa pulang kerumahnya yang berada di Babak, Kepenghuluan Pasir Limau Kapas dan akan kembali pukul 21.00 WIB kekontrakan terdakwa untuk mengirimkan 10 (sepuluh) Fiber yang berisikan Belangkas Mati tersebut kekapal yang ada di Panipahan untuk diberangkatkan ke Negara Malaysia, namun sekira pukul 21.00 WIB hujan turun dengan lebat di daerah Babak, sehingga membuat terdakwa tidak berani untuk berangkat ke Panipahan karena kondisi jalan yang becek dan jarak yang jauh.

 

  • Bahwa kemudian keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025 sekira pukul 09.00 WIB sdr. Hari kembali menghubungin terdakwa dengan mengatakan “dek, kapan turun kepanipahan, kirimkan aja lah barang itu ke tanjung balai lagi tapi ganti es dulu” dijawab terdakwa “iya bang nanti siang”, selanjutnya sekira pukul 13.00 WIB terdakwa berangkat ke Panipahan menuju ke kontrakan terdalwa, sekira pukul 14.00 WIB terdakwa tiba dikontrakan terdakwa dan mengganti es yang didalam 10 (sepuluh) Fiber yang berisikan Belangkas Mati tersebut, setelah itu terdakwa mencari mobil angkutan yang bisa mengantarkan 10 (sepuluh) Fiber yang berisikan Belangkas Mati tersebut ke Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara, kemudian terdakwa meenghubungin sdr. Azwar untuk dicarikan mobil angkutan, lalu sdr. Azwar memberikan nomor saksi Hairul Adhe Agams ke terdakwa, sekira pukul 10.00 WIB langsung menghubungin saksi Hairul Adhe Agams yang mana terdakwa meminta tolong kepada saksi Hairul Adhe Agams untuk membawa mobil yang berisikan 10 (sepuluh) Fiber yang berisikan Belangkas Mati tersebut yang pada awal terdakwa mengaku kepada saksi Hairul Adhe Agams membawa ikan, selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB saksi Hairul Adhe Agams tiba di Jalan Lingkar Bundaran, Kepenghuluan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

 

  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 26 Januari sekira pukul 17.30 WIB Anggota Reskrim Polsek Panipahan yang terdiri dari saksi Muhammad Rifaisal, saksi Rahmad Ilyas, dan saksi Fanwar S, Simanjuntak mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang hendak memperdagankan hewan yang dilindungin tepatnya di daerah di Jalan Lingkar Bundaran, Kepenghuluan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan mengamankan saksi Hairul Adhe Agams sebagai supir mobil tersebut  dengan barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil jenis Isuzu Traga warna putih yang bermuatan 10 (sepuluh) kotak fiber yang berisikan Hewan Laut Belangkas Mati yang dilindungin, selanjutnya terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polsek Panipahan guna prosese lebih lanjut.         

 

  • Bahwa menurut MUSLINO, S.Si selaku ahli pada Balai Besar Koservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau, berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Pasal 20 (1) satwa di golongkan dalam jenis yang dilindungi karena di golongkan dalam :
  • Tumbuhan dan satwa dalam bahaya kepunahan
  • Tumbuhan dan satwa yang populasinya jarang

 

  • Bahwa sesuai denngan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi yang mana satwa belangkas tergolong Family Limulidae yang tercantum dalam lembaran lampiran nomor urut 785 Belangkas besar Tachypleus gigas dan Satwa Belangkas yang ditemukan oleh Petugas Kepolisian dari Polsek Panipahan tersebut dalam keadaan mati tergolong ke dalam Filum Arthropa Subfilum Chelicerata Kelas Merostomata ordo XIPHOSURA (Ketam Tapal Kuda) Family Limulidae. Dengan jenis : Belangkas besar Tachypleus gigas

 

  • Bahwa terdakwa melakukan menyimpan, memiliki, memilihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati tidak ada memiliki ijin dan dokumen dari pihak yang berwenang dan sesuai Perundang-undangan.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40A ayat (1) huruf e Jo Pasal 21 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 32 tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya  --------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya