Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2020/PN Rhl BAHARUDDIN Alias UDIN 1.KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR BANGKO Cq. KANIT RESKRIM POLSEK BANGKO
2.KEPALA KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN ROKAN HILIR
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Mei 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2020/PN Rhl
Tanggal Surat Jumat, 15 Mei 2020
Nomor Surat 003/EMP/IV/2020
Pemohon
NoNama
1BAHARUDDIN Alias UDIN
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR BANGKO Cq. KANIT RESKRIM POLSEK BANGKO
2KEPALA KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN ROKAN HILIR
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PRIMAIR: 

  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum :
  • Surat Perintah Penangkapan yang berlaku pada tanggal 11 April 2020 s/d 13 April 2020 dengan nomor : SP. Kap/58/IV/2020/Reskrim terhadap bernama UDIN Als. NIDU SUNGAI DAUN yang diterbitkan oleh Termohon I pada tanggal 11 April 2020;

 

  • Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/58/IV/2020/Reskrim terhadap bernama BAHARUDIN ALIAS BAHAR ALS. UDIN BIN SAHDAN yang diterbitkan oleh Termohon I pada tanggal 11 April 2020;

 

 

  • Surat Perintah Perpanjangan Penangkapan dengan nomor : Sp. Kap /58.a / 21120/reskrim terhadap bernama BAHARUDDIN ALS. BAHAR yang diterbitkan oleh Termohon I pada tanggal 14 April 2020;

 

  • Surat Perinah Penahanan nomor : Sp. Han/       / IV/2020/Reskrim terhadap Pemohon yang diterbitkan oleh Termohon I pada tanggal 17 April 2020;

 

  • Surat Perpanjangan Penahanan Nomor : SPP-142/L.4.20/Euh.I/04/2020 terhadap bernama BAHARUDDIN ALS. UDIN yang diterbitkan oleh Termohon II;

        Adalah Cacat Hukum atau Batal demi hukum;

  1. Memerintahkan kepada para Termohon agar segera mengeluarkan / membebaskan Pemohon dari Tahanan;
  2. Memerintahkan kepada para Termohon untuk memulihkan nama baik Pemohon;
  3. Menghukum para Termohon membayar biaya yang timbul dalam perkara ini:

SUBSIDAIR: 

Apabila Yang Mulia Bapak Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya”(Ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya