| Dakwaan |
DAKWAAN:
KESATU
-------------------- Bahwa Terdakwa I Supriyanto Als. Anto bin Rusbaini bersama-sama dengan Terdakwa II Azmi Als. Azmi bin Sahbudin pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekitar pukul 22:00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di sebuah rumah, Dusun Parit Karto, Kepenghuluan Teluk Pulau Hulu, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu, Perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal saat petugas Polsek Kubu bahwa mendapatkan informasi pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekitar pukul 20:00 WIB bahwa sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis Shbau pada sebuah rumah Dusun Parit Karto, Kepenghuluan Teluk Pulau Hulu, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir, menanggapi hal tersebut petugas yang dipimpin oleh Kanit Reskrim melakukan pengintaian terhadap rumah tersebut yang mana terlihat ada beberapa orang yang melakukan aktifitas mencurigakan di dalam rumah tersebut. Selanjutnya petugas lansung mengepung dan mengamankan 3 (tiga) orang yakni Terdakwa I dan II lalu Saksi Suhendra dan Sdr. Guntur berhasil melarikan diri saat itu. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan dan rumah lalu menemukan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis Shabu, 1 (satu) paket sedang narkotika jenis Shabu, 2 (dua) set alat hisap / bong Narkotika jenis Shabu dan 1 (satu) yang mana dihadapan petugas dan masyarakat yang menyaksikan diakui kepemilikannya oleh para Terdakwa.
- Bahwa setelah dilakukan penyelidikan dan interogasi awal, Terdakwa I dan Terdakwa II mendapatkan Narkotika jenis Shabu tersebut pada sore hari saat sebelum penangkapan dari Sdr. Ijul (DPO), yang mana Terdakwa menerima titipan Narkotika jenis Shabu dari Sdr. Ijul (DPO) untuk diserahkan kepada Sdr. Fahri, selanjutnya Terdakwa I menyuruh terdakwa II untuk memberikan Narkotika jenis Shabu tersebut kepada Sdr. Fahri lalu menerima uang penjualan sejumlah Rp. 80.000.- (delapan puluh ribu rupiah) kemudian sekira jam 18:00 wib Terdakwa II disuruh oleh Sdr. Ijul untuk mengambil Narkotika jenis Shabu di dalam sebuah pelepah sawit untuk dijual ke Sdr. Agung. Selanjutnya pada malamnya Terdakwa I meminta Sdr. Ijul untuk meninggalkan Narkotika jenis Shabu untuk dipakai bersama dengan Terdakwa II, Sdr. Ijul mengiyakan permintaan tersebut dan meletakkannya di saku celana yang tergantung di pintu belakang rumah.
- Bahwa peran Terdakwa I dan II dalam hal penjualan Narkotika jenis Shabu milik Sdr. Ijul (DPO) adalah membantu menawarkan dan mengantarkan Narkotika jenis Shabu tersebut kepada para pelanggan setelah itu pesanan tersebut akan dilaporkan kepada Sdr. Ijul, kemudian para Terdakwa mengantarkan paket Narkotika jenis Shabu tersebut dan menyerahkan uang hasil penjualan Narkotika jenis Shabu tersebut kepada Sdr. Ijul kermudian dibagi bersama dengan para Terdakwa. Bahwa para Terdakwa bisa melakukan penjualan Narkotika jenis Shabu tersebut dalam sehari sebanyak 7 (tujuh) paket, yang mana para Terdakwa rata-rata mendapatkan keuntungan sebanyak Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) per harinya ditambah makan, rokok dan Narkotika jenis Shabu gratis dari Sdr. Ijul.
- Bahwa para Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Shabu dan bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan teknologi dan bukan untuk reagensia diagnostik / laboratorium serta Narkotika jenis Shabu tersebut tidak ada hubungannya dalam pekerjaan Terdakwa sehari-hari.
- Terhadap Narkotika jenis Shabu milik Terdakwa dilakukan penimbangan di PT. Pegadaian Bagansiapiapi dengan Berita Acara Penimbangan Nomor: 207/14324/IV/2025 tanggal 28 April 2025 yang ditandatangani Welna Manjasari, dimana 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu dengan total berat bersih 1.99 gr (satu koma sembilan sembilan gram).
- Terhadap barang bukti yang ditemukan dari tempat tersebut dilakukan pemeriksaan di Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau dengan Nomor Hasil Uji Laboratorium: 1387/NNF/2025 tanggal 05 Mei 2025 oleh Ketua Tim Pengujian Kompol Dewi Arni M.M., dengan kesimpulan bahwa Barang Bukti milik Terdakwa adalah benar mengandung Methampethamina: Positif (+) yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
------------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA
-------------------- Bahwa Terdakwa I Supriyanto Als. Anto bin Rusbaini bersama-sama dengan Terdakwa II Azmi Als. Azmi bin Sahbudin pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekitar pukul 22:00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di sebuah rumah, Dusun Parit Karto, Kepenghuluan Teluk Pulau Hulu, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu, Perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------
- Berawal saat petugas Polsek Kubu bahwa mendapatkan informasi pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekitar pukul 20:00 WIB bahwa sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis Shbau pada sebuah rumah Dusun Parit Karto, Kepenghuluan Teluk Pulau Hulu, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir, menanggapi hal tersebut petugas yang dipimpin oleh Kanit Reskrim melakukan pengintaian terhadap rumah tersebut yang mana terlihat ada beberapa orang yang melakukan aktifitas mencurigakan di dalam rumah tersebut. Selanjutnya petugas lansung mengepung dan mengamankan 3 (tiga) orang yakni Terdakwa I dan II lalu Saksi Suhendra dan Sdr. Guntur berhasil melarikan diri saat itu. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan dan rumah lalu menemukan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis Shabu, 1 (satu) paket sedang narkotika jenis Shabu, 2 (dua) set alat hisap / bong Narkotika jenis Shabu dan 1 (satu) yang mana dihadapan petugas dan masyarakat yang menyaksikan diakui kepemilikannya oleh para Terdakwa.
- Bahwa setelah dilakukan penyelidikan dan interogasi awal, Terdakwa I dan Terdakwa II mendapatkan Narkotika jenis Shabu tersebut pada sore hari saat sebelum penangkapan dari Sdr. Ijul (DPO), yang mana Terdakwa menerima titipan Narkotika jenis Shabu dari Sdr. Ijul (DPO) untuk diserahkan kepada Sdr. Fahri, selanjutnya Terdakwa I menyuruh terdakwa II untuk memberikan Narkotika jenis Shabu tersebut kepada Sdr. Fahri lalu menerima uang penjualan sejumlah Rp. 80.000.- (delapan puluh ribu rupiah) kemudian sekira jam 18:00 wib Terdakwa II disuruh oleh Sdr. Ijul untuk mengambil Narkotika jenis Shabu di dalam sebuah pelepah sawit untuk dijual ke Sdr. Agung. Selanjutnya pada malamnya Terdakwa I meminta Sdr. Ijul untuk meninggalkan Narkotika jenis Shabu untuk dipakai bersama dengan Terdakwa II, Sdr. Ijul mengiyakan permintaan tersebut dan meletakkannya di saku celana yang tergantung di pintu belakang rumah.
- Bahwa peran Terdakwa I dan II dalam hal penjualan Narkotika jenis Shabu milik Sdr. Ijul (DPO) adalah membantu menawarkan dan mengantarkan Narkotika jenis Shabu tersebut kepada para pelanggan setelah itu pesanan tersebut akan dilaporkan kepada Sdr. Ijul, kemudian para Terdakwa mengantarkan paket Narkotika jenis Shabu tersebut dan menyerahkan uang hasil penjualan Narkotika jenis Shabu tersebut kepada Sdr. Ijul kermudian dibagi bersama dengan para Terdakwa. Bahwa para Terdakwa bisa melakukan penjualan Narkotika jenis Shabu tersebut dalam sehari sebanyak 7 (tujuh) paket, yang mana para Terdakwa rata-rata mendapatkan keuntungan sebanyak Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) per harinya ditambah makan, rokok dan Narkotika jenis Shabu gratis dari Sdr. Ijul.
- Bahwa para Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Shabu dan bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan teknologi dan bukan untuk reagensia diagnostik / laboratorium serta Narkotika jenis Shabu tersebut tidak ada hubungannya dalam pekerjaan Terdakwa sehari-hari.
- Terhadap Narkotika jenis Shabu milik Terdakwa dilakukan penimbangan di PT. Pegadaian Bagansiapiapi dengan Berita Acara Penimbangan Nomor: 207/14324/IV/2025 tanggal 28 April 2025 yang ditandatangani Welna Manjasari, dimana 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu dengan total berat bersih 1.99 gr (satu koma sembilan sembilan gram).
- Terhadap barang bukti yang ditemukan dari tempat tersebut dilakukan pemeriksaan di Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau dengan Nomor Hasil Uji Laboratorium: 1387/NNF/2025 tanggal 05 Mei 2025 oleh Ketua Tim Pengujian Kompol Dewi Arni M.M., dengan kesimpulan bahwa Barang Bukti milik Terdakwa adalah benar mengandung Methampethamina: Positif (+) yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa para Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Shabu dan bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan teknologi dan bukan untuk reagensia diagnostik / laboratorium serta Narkotika jenis Shabu tersebut tidak ada hubungannya dalam pekerjaan Terdakwa sehari-hari.
- Terhadap Narkotika jenis Shabu milik Terdakwa dilakukan penimbangan di PT. Pegadaian Bagansiapiapi dengan Berita Acara Penimbangan Nomor: 207/14324/IV/2025 tanggal 28 April 2025 yang ditandatangani Welna Manjasari, dimana 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu dengan total berat bersih 1.99 gr (satu koma sembilan sembilan gram).
- Terhadap barang bukti yang ditemukan dari tempat tersebut dilakukan pemeriksaan di Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau dengan Nomor Hasil Uji Laboratorium: 1387/NNF/2025 tanggal 05 Mei 2025 oleh Ketua Tim Pengujian Kompol Dewi Arni M.M., dengan kesimpulan bahwa Barang Bukti milik Terdakwa adalah benar mengandung Methampethamina: Positif (+) yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
------------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika------------------------------------------------------------------------------------------------------ |