Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2019/PN Rhl ANIE Alias MIA KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR BANGKO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Jun. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2019/PN Rhl
Tanggal Surat Rabu, 19 Jun. 2019
Nomor Surat 03/Pid.Pra/2019
Pemohon
NoNama
1ANIE Alias MIA
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR BANGKO
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

DenganHormat,

 

Yang bertandatangan di bawah ini : ANIE ALIAS MIA, Umur 43 Tahun, Jenis Kelamin Perempuan, Pekerjaan Guru Privat / Guru Les, Agama Budha, Alamat Jl. Pahlawan No. 33 F Kel. Bagan Kota, Kec. Bangko, Kab. Rokan Hilir, Selanjutnya disebut PEMOHON ;

Dalam hal ini Pemohon diwakili oleh Kuasanya : ANDI NUGRAHA, S.H., ROMIADI, S.H., Adalah Advokat-advokat pada Lembaga Bantuan Hukum DPC Gabungnya Wartawan Indonesia Rokan Hilir beralamat di Jl. Perniagaan No. 287, Kec. Bangko, Bagansiapiapi Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, Kode Pos 28912, HP. 081210188567, 082385711016,Email: dppgwipers2@gmail.com, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 14 Juni 2019 (terlampir) ;

Bersama ini mengajukan permohonan praperadilan sehubungan dengan tindakan penetapan tersangka, penangkapan, penahanan dan penyitaan secara tidak sah dan melawan hukum atas diri Pemohon, yang dilakukan oleh :

KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA c.q. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH RIAU c.q.   KEPALA KEPOLISIAN RESOR ROKAN HILIR c.q. KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR BANGKO, cq KEPALA UNIT RESERSE dan KRIMINAL KEPOLISIAN SEKTOR BANGKO berkedudukan di Jl. Perwira 42 Bagansiapiapi 28912. Selanjutnya disebut sebagai TERMOHON;

Dengan dalil-dalil sebagai berikut :

  1. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2019 sekira Pukul 15.00 wib di rumah Pemohon. Ketika itu Pemohon sedang mengajar anak les, karena  merasa sesak nafas Pemohon mengatakan kepada anaknya untuk istirahat, dan Pemohon pergi kekamar dan berbaring dikasur.Tiba-tiba datang beberapa orang tidak dikenal berpakaian premanmasuk kekamar Pemohon menangkap dan membawa diri Pemohon berikut barang-barang milik Para Pemohon berupa 1 (satu) unit Hanphone merk OPPO VIVO warna hitam kombinasi warna putih, 1 (satu) 1 unit Hanphone merek VIVO warna hitam kombinasi warna putih bergambar bunga, 1 (satu) unit Hanphone merk NOKIA warna hitam kombinasi warna biru, uang kertas berjumlah perkiraan Rp. 1. 000.000 (satu juta rupiah), dan dengan secara tanpa hak dan melawan hukum melakukan tindakan penangkapan terhadap Pemohon dan membawa Pemohon ke Kantor Termohon;                                        
 
   

 

  1. Bahwa dalam proses penangkapan terhadap diri Pemohon tersebut, anggota Termohon tidak menunjukkan Surat Perintah Penangkapan, tidak menunjukkan identitas dirinya sebagai anggota Polri dan tidak memberitahukan kepada aparatur pemerintah ditempat tinggal  Pemohon, serta tidak menjelaskan alasan penangkapan tersebut kepada Pemohon;

 

  1. Bahwa sesampainya di markas Termohon, Pemohon diminta oleh anggota Termohon untuk menandatangani Surat Perintah Penangkapanpada tanggal 23 Maret 2019 dengan Nomor : SP-Kap/28/III/2019/Reskrim,dan Surat Perintah Penahanan pada tanggal 24 Maret 2019 dengan Nomor : SP-Han/31/ III / 2019/Reskrim Kepolisian Sektor Bangko di Bagansiapiapi yang dikeluarkan Termohon, dan setelah Pemohon membaca surat tersebut barulah Pemohon tahu jika Pemohon telah ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara diduga melakukan tindak pidana  Perjudian sebagaimana yang dimaksud Pasal 303 KUHPidana kepadaPemohon;

 

  1. Bahwa pada tanggal 23 Maret 2019, Pemohon diperiksa sebagai Tersangka oleh Termohon dan didampingi penasehat Hukum yang ditunjuk Termohon yaitu Sdr IRVAN ZULNIJAR S.H. Setelah selesai pemeriksaan, Pemohon diperintahkan oleh Termohon untuk menandatangani BAP tertanggal 23 Maret 2019 sekira pukul 16.30 Wib;

 

  1. Bahwa tindakan penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap  Pemohon di rumah tahanan terhitung sejak tanggal 24 Maret 2019 dengan tanpa didasari bukti yang cukup sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP jo. putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 pada diktum 1.2., maka dengan demikian penahanan tersebut tidak sah dan melawan hukum;

 

  1. Bahwa dengan demikian jelas dan teranglah tindakan penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon telah dilakukan secara sewenang-wenang dan melampaui wewenang (abuse of authority) serta tidak berdasarkan hukum sehingga melanggar ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan Kapolri No. 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM Dalam Penyelenggaraan Tugas Polri yang berbunyi : “Setiap petugas/anggota Polri dilarang melakukan penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang dan tidak berdasarkan hukum”;

 

  1. Bahwa oleh karena tindakan penangkapan dan penahanan atas diri Pemohon tersebut dilakukan oleh Termohon secara tanpa hak dan melawan hukum, maka beralasan hukum apabila Termohon diperintahkan untuk membebaskan dan mengeluarkan Pemohon dari rumah tahanan segera setelah permohonan praperadilan ini dikabulkan dengan tanpa syarat apapun;

 

  1. Bahwa tindakan penyitaan yang dilakukan Termohon terhadap barang-barang berupa Pemohon berupa  1 (satu) unit Hanphone merk OPPO VIVO warna hitam kombinasi warna putih, 1 (satu) 1 unit Hanphone merek VIVO warna hitam kombinasi warna putih bergambar bunga, 1 (satu) unit Hanphone merk NOKIA warna hitam kombinasi warna biru, uang kertas berjumlah perkiraan Rp. 1. 000.000 (satu juta rupiah), seolah-olah barang-barang tersebut adalah barang bukti yang memiliki hubungan dengan dugaan tindak pidana yang dipersangkakan kepada Pemohon, maka penyitaan tersebut secara nyata melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) KUHAP, dengan demikian penyitaan tersebut tidak sah dan melawan hukum, oleh karenanya beralasan hukum apabila Termohon diperintahkan untuk mengembalikan barang-barang yang disita tersebut kepada Pemohon segera setelah permohonan praperadilan ini dikabulkan dengan tanpa syarat apapun;

 

  1. Bahwa akibat tindakan penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, penangkapan dan penahanan secara tidak sah dan melawan hukum yang dilakukan oleh Termohon tersebut telah menimbulkan kerugian materil dan moril kepada Pemohon, dengan perincian sebagai berikut :
 
   

 

  1. Kerugian materil :

Kehilangan hasil pekerjaan yang seharusnya diperoleh Pemohon sebagai seorangguru privat atau guru les harian sebesar 64.000,-(enam puluh empat ribu)  masing-masing perhari terhitung sejak tanggal dilakukannya penangkapan yang dilanjutkan dengan penahanan yaitu sejak tanggal 24 Maret 2019 hingga Termohon membebaskan dan mengeluarkan Pemohon dari rumah tahanan;

 

  1. Kerugian moril :

Bahwa akibat perbuatan Termohon tersebut, Pemohon telah menderita kerugian baik secara fisik maupun psikis karena telah ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap dan ditahan di rumah tahanan serta dilakukan penyitaan terhadap barang-barang miliknya, sehingga menimbulkan beban psikologis yang berat bagi Pemohon dan juga keluarga Pemohon, oleh karenanya patut dan beralasan hukum jika kerugian ini dinilai dengan uang masing-masing sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);

Dengan demikian patut dan beralasan hukum jika Termohon dihukum untuk membayar kerugian materil dan moril yang diderita oleh Pemohon tersebut secara tunai dan sekaligus;

  1. Bahwa akibat tindakan penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan serta penyitaan secara tidak sah dan melawan hukum yang dilakukan oleh Termohon tersebut telah menyebabkan nama baik Pemohon sebagai warga negara yang baik menjadi tercemar dimata publik, oleh karenanya patut dan beralasan hukum apabila Termohon dihukum untuk merehabilitasi nama baik Pemohon dengan cara menyampaikan permohonan maaf kepada Pemohon yang diterbitkan di harian Riau Pos dan Posmetro Rohil selama 7 (tujuh) hari berturut-turut;

 

  1. Bahwa agar permohonan praperadilan ini tidak menjadi hampa karena sangka yang beralasan dikhawatirkan Termohon secara sewenang-wenang melimpahkan berkas penyidikan perkara yang dipersangkakan terhadap Pemohon tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dengan dalih untuk kepentingan prapenuntutan maupun penuntutan dengan maksud untuk menghindarkan diri dari tuntutan praperadilan Pemohon apabila dikabulkan, maka demi keadilan dan terwujudnya proses penyidikan yang imparsial dan akuntabel, patut dan beralasan hukum apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir c.q. Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara praperadilan ini mengeluarkan suatu penetapan yang pada pokoknya memerintahkan Termohon untuk menunda dan menghentikan segala aktivitas yang berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana yang dipersangkakan kepada Pemohon hingga dijatuhkan putusan dalam perkara praperadilan ini dan Termohon telah pula melaksanakan amar putusan tersebut secara utuh dan sempurna;

 

Berdasarkan dalil-dalil tersebut diatas, Pemohon mohonkankepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir c.q. Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara praperadilan ini berkenan menentukan hari persidangan untuk memeriksa perkara ini dan memanggil para pihak untuk didengar keterangannya serta menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

 
   

 

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan tidak sah dan melawan hukum tindakan Termohon yang menetapkan diri Pemohon sebagai Tersangka dalam perkara diduga melakukan tindak pidana  Perjudian Pasal 303 KUHPidana kepada Pemohon;

 

  1. Menyatakan tidak sah dan melawan hukum tindakan penangkapan yang dilakukan oleh Termohon atas diri Pemohon pada tanggal 23 Maret 2019 hingga tanggal 24 Maret 2019;

 

  1. Menyatakan tidak sah dan melawan hukum tindakan penahanan yang dilakukan oleh Termohon atas diri Pemohon terhitung sejak tanggal 24 Maret 2019;

 

  1. Menyatakan tidak sah dan melawan hukum tindakan penyitaan yang dilakukan oleh Termohon atas barang-barang Pemohon berupa  1 (satu) unit Hanphone merk OPPO VIVO warna hitam kombinasi warna putih, 1 (satu) 1 unit Hanphone merek VIVO warna hitam kombinasi warna putih bergambar bunga, 1 (satu) unit Hanphone merk NOKIA warna hitam kombinasi warna biru, uang kertas berjumlah Rp. 1. 000.000 (satu juta rupiah);

 

  1. Memerintahkan Termohon untuk membebaskan dan mengeluarkan Pemohon dari rumah tahanan segera setelah permohonan praperadilan ini dikabulkan dengan tanpa syarat apapun;

 

  1. Memerintahkan Termohon untuk mengembalikan kepada Pemohon barang-barang yang disita dari Pemohon berupa  1 (satu) unit Hanphone merk OPPO VIVO warna hitam kombinasi warna putih, 1 (satu) 1 unit Hanphone merek VIVO warna hitam kombinasi warna putih bergambar bunga, 1 (satu) unit Hanphone merk NOKIA warna hitam kombinasi warna biru, uang kertas berjumlah perkiraan Rp. 1. 000.000 (satu juta rupiah), segera setelah permohonan praperadilan ini dikabulkan dengan tanpa syarat apapun;

 

  1. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan perkara yang dipersangkakan kepada Pemohon diduga melakukan tindak pidana melanggar ketentuan Pasal pidana  Perjudian Pasal 303 KUHPidana kepada Pemohon, segera setelah permohonan praperadilan ini dikabulkan dengan tanpa syarat apapun;

 

  1. Menghukum Termohon untuk membayar kerugian materil akibat tindakan penangkapan dan penahanan secara tanpa hak dan melawan hukum terhadap Pemohon sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Para Pemohon secara tunai dan sekaligus setiap hari terhitung sejak tanggal 23 Maret 2019 hingga Termohon membebaskan dan mengeluarkan Pemohon dari rumah tahanan;

 

  1. Menghukum Termohon untuk membayar kerugian moril kepada Pemohon akibat tindakan penetapan diri Pemohon sebagai tersangka, penangkapan, penahanan dan penyitaan secara tanpa hak dan melawan hukum terhadap Pemohon masing-masing sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus;

 

  1. Menghukum Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon dengan cara menyampaikan permohonan maaf kepada Pemohon yang diterbitkan di harian Riau Pos dan Posmetro Rohil selama 7 (tujuh) hari berturut-turut;

 

  1. Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam  perkara ini;
 
   

 

SUBSIDAIR :

Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir c.q. Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Pemohon mohon untuk dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya