Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
528/Pid.B/2025/PN Rhl Lani Regina Yulanda 1.JUARI Alias ARI Bin TASLIM
2.EDI SAFRIKA Alias DORA Bin AMAT INGSAN
3.TOMI ANJASMARA Alias TOMI Bin WASIDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 528/Pid.B/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-651/L.4.20/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Lani Regina Yulanda
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUARI Alias ARI Bin TASLIM[Penahanan]
2EDI SAFRIKA Alias DORA Bin AMAT INGSAN[Penahanan]
3TOMI ANJASMARA Alias TOMI Bin WASIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

------Bahwa ia Terdakwa I JUARI Alias ARI Bin TASLIM bersama sama dengan Terdakwa II EDI SAFRIKA Alias DORA Bin AMAT INGSAN, Terdakwa III TOMI ANJASMARA Alias TOMI Bin WASIDI dan Sdr. Hendra (DPO), pada Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekira pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya di bulan Juli tahun 2025 setidak-tidaknya di tahun 2025, bertempat di Jalan Pembangunan RT. 018 RW. 006 Kepenghuluan Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau Tepatnya di sebuah Rumah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu. yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 9 Juli 2025 Terdakwa I JUARI Alias ARI Bin TASLIM bertemu dengan Sdr. Hendra (DPO) di rumah nya yang beralamat di Balam Km.8 Kepenghuluan Bangko Jaya Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau dengan mengatakan ”Bang, aku ambil mobil di Ujung Tanjung” lalu Sdr. Hendra (DPO) menjawab “Kenapa kok mau ambil mobil? Mobil siapa?” Terdakwa lalu menjawab “Kawan bang kenal juga, sakit hati aku bang” Sdr. Hendra (DPO) lalu menyambut ajakan tersebut dan mencarikan kendaraan untuk pergi melakukan pencurian mobil. 
  • Kemudian Sdr. Hendra (DPO) menghubungi dan mengajak Terdakwa II EDI SAFRIKA Alias DORA Bin AMAT INGSAN dan Terdakwa III TOMI ANJASMARA Alias TOMI Bin WASIDI yang memiliki usaha rental mobil dan menyewa mobil dari Terdakwa III untuk pergi melakukan pencurian mobil bersama Terdakwa I JUARI Alias ARI Bin TASLIM.
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa I JUARI bersama-sama dengan Terdakwa II EDI SAFRIKA dan Terdakwa III TOMI ANJASMARA Alias TOMI serta Sdr. Hendra (DPO) berangkat menuju rumah Saksi NGADIYAN Alias IYAN Bin MAJID tepatnya di Jalan Pembangunan RT. 018 RW. 006 Kepenghuluan Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau dengan mengendarai Mobil Calya yang dirental dari Terdakwa III TOMI, setibanya di dekat rumah yang dituju kemudian Terdakwa I JUARI turun dan meminta Terdakwa II, Terdakwa III dan Sdr. Hendra (DPO) untuk menunggu dan memantau di masjid dekan simpang. Terdakwa I lalu turun dan berjalan menuju rumah Saksi NGADIYAN Alias IYAN Bin MAJID.
  • Bahwa Pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekira Pukul 07.00 WIB Terdakwa I JUARI melihat Saksi NGADIYAN Alias IYAN Bin MAJID keluar dari teras untuk menghidupkan 1 (satu) unit mobil merk Toyota CALYA warna silver metalik dengan nomor polisi: BM- 1281-PZ, no Rangka: MHKA6GJ6JPJ655129, No mesin: 3NRH785758 Milik Saksi Mirah, yang kemudian Terdakwa I melihat Saksi NGADIYAN Alias IYAN Bin MAJID pergi dari rumah sesaat meninggalkan 1 (satu) unit mobil merk Toyota CALYA warna silver metallic yang masih dalam posisi hidup, Terdakwa I melihat kesempatan tersebut langsung berjalan ke arah mobil yang sedang hidup tersebut dan langsung membawa 1 (satu) unit mobil merk Toyota CALYA warna silver metalik tersebut ke arah Balam Km.2 Kepenghuluan Bangko Jaya Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir untuk kemudian bertemu lagi dengan Terdakwa II, Terdakwa III dan Sdr. Hendra (DPO) untuk kemudian pergi ke rumah Sdr. Hendra (DPO) dengan tujuan untuk mengecat mobil curian tersebut agar tidak ketahuan.
  • Bahwa Para Terdakwa Tidak ada izin dari Saksi NGADIYAN Alias IYAN Bin MAJID dan Saksi UUN KARYATI Alias UUN Binti WASNO (Alm) mengambil 1 (satu) unit mobil merk Toyota CALYA warna silver metalik dengan nomor polisi: BM- 1281-PZ, no Rangka: MHKA6GJ6JPJ655129, No mesin: 3NRH785758
  • Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa, Saksi NGADIYAN Alias IYAN Bin MAJID dan Saksi UUN KARYATI Alias UUN Binti WASNO (Alm) mengalami kerugian Sebesar Rp 150.000.000 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah)

 

----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya