Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
269/Pid.Sus/2025/PN Rhl 1.AKBAR HAMDANI, SH
2.PRATAMA HENDRAWAN MAHARDIKA, SH
3.YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
AGUS Alias AGUS Bin SUKAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 269/Pid.Sus/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-326/L.4.20/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AKBAR HAMDANI, SH
2PRATAMA HENDRAWAN MAHARDIKA, SH
3YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS Alias AGUS Bin SUKAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

Bahwa ia Terdakwa AGUS Alias AGUS Bin SUKAR, pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekira Pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya di sekitar waktu itu pada bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam tahun 2025 bertempat di Jl. H. Anas Ma'mun Rt.020 Rw.007 Kep. Karya Mukti Kec. Rimba Melintang Kab. Rokan Hilir Provinsi Riau tepatnya di RAM Sawit Parna atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada Pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa AGUS Alias AGUS Bin SUKAR pergi ke rumah Sdr. MADI (DPO) yang berada di JI. H. Anas Ma'mun Kep. Bangko Kanan Kec. Bangko Pusako Kab. Rokan Hilir Prov. Riau dengan maksud untuk membeli sabu kepada Sdr. MADI (DPO). Kemudian Terdakwa membeli sabu dengan cara menggadaikan 1 (satu) unit handphone OPPO A57 warna hitam milik Terdakwa kepada Sdr. MADI (DPO) dan apabila Terdakwa sudah mendapatkan uang sebanyak Rp.250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) Terdakwa akan memberikan uang tersebut untuk menebus 1 (satu) unit handphone OPPO A57 warna hitam milik Terdakwa, yang Terdakwa gadaikan kepada Sdr MADI (DPO), kemudian Sdr MADI (DPO) memberikan Terdakwa 1 (satu) bungkus Plastik klip merah ukuran kecil yang berisikan diduga Narkotika jenis sabu - sabu seharga Rp.250.000,-( dua ratus lima puluh ribu rupiah). Setelah mendapatkan 1 (satu) bungkus Plastik klip merah ukuran kecil yang berisikan diduga Narkotika jenis sabu - sabu seharga + Rp.250.000,-( dua ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut Terdakwa pun pergi dari rumah Sdr MADI (DPO) tersebut. Kemudian sekira Pukul 20.00 WIB di Jl. H. Anas Ma'mun Rt.020 Rw.007 Kep. Karya Mukti Kec. Rimba Melintang Kab. Rokan Hilir Provinsi Riau tepatnya di RAM sawit Parna, seseorang mendatangi Terdakwa ke Ram Sawit Parna dan ingin membeli Narkotika jenis sabu - sabu kepada Terdakwa dengan berkata "ayok ck" kemudian Terdakwa jawab "aku masih kerja, berapa rupanya uangmu?" dan dijawab oleh orang tersebut "lima puluh" Terdakwa menjawab "yaudah ini bawak ajalah". Kemudian Terdakwa menjual sabu dengan cara Terdakwa mengambil uang dari orang tersebut sebanyak Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan memberikan 1 (satu) bungkus Plastik clip merah ukuran besar yang berisikan 1 (satu) bungkus klip merah ukuran kecil yang kosong dan 1 (satu) bungkus Plastik klip merah ukuran kecil yang berisikan diduga Narkotika jenis sabu - sabu seharga Rp.250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut. Kemudian sekira pukul 21.30 WIB Tim Opsnal Polsek Rimba Melintang mendapat informasi bahwa di JI. H. Anas ma'mun Kep. Karya Mukti Kec. Rimba Melintang Kab. Rokan Hilir Provinsi Riau tepatnya di dalam Ram sawit millk Sdr. PARNA sering terjadi trnasaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu. Tim Opsnal kemudian menuju RAM Sawit Parna dan menemukan satu orang laki-laki yang membuang bungkusan plastik di bawah pondok (cakruk), dikarenakan hal tersebut Tim Opsnal langsung mengamankan 1 (satu) orang laki-laki tersebut yang mengaku bernama AGUS Alias AGUS Bin SUKAR. Kemudian Terdakwa digeledah oleh tim opsnal dan didapatkan 1 (satu) buah mancis, uang hasil penjualan Narkotika jenis sabu sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang ditemukan di dalam kantong celana sebelah kanan milik Terdakwa, dan 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) bungkus plastik clip merah ukuran besar yang di dalam nya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip merah kosong ukuran kecil, 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari pipet terletak di bawah / kolong cakruk RAM sawit Parna;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor 058/10278/2025 tanggal 12 Maret 2025 atas Nama Tersangka AGUS Alias AGUS Bin SUKAR disebutkan 1 (satu) bungkus yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0.38 gram, dan pembungkus barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip merah digabung menjadi 1 plastik dengan berat 0.1 Gram yang ditandatangani oleh RICHA MADONA selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Dumai dan RIAN ESKA KURNIA, S.M. selaku Penyidik Pembantu;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 0930/NNF/2025 tanggal 19 Maret 2025 dengan hasil pemeriksaan barang bukti nomor 1295/2025/NNF,- berupa kristal warna putih, tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan barang bukti nomor 1296/2025/NNF,- berupa urine adalah benar mengandung Metamfetamina;
  • Bahwa Metamfetamina  terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;---------------------

 

SUBSIDAIR

Bahwa ia Terdakwa AGUS Alias AGUS Bin SUKAR, pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekira Pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya di sekitar waktu itu pada bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam tahun 2025 bertempat di Jl. H. Anas Ma'mun Rt.020 Rw.007 Kep. Karya Mukti Kec. Rimba Melintang Kab. Rokan Hilir Provinsi Riau tepatnya di RAM Sawit Parna atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada Pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa AGUS Alias AGUS Bin SUKAR pergi ke rumah Sdr. MADI (DPO) yang berada di JI. H. Anas Ma'mun Kep. Bangko Kanan Kec. Bangko Pusako Kab. Rokan Hilir Prov. Riau kemudian Terdakwa menggadaikan 1 (satu) unit handphone OPPO A57 warna hitam milik Terdakwa kepada Sdr. MADI (DPO) dan apabila Terdakwa sudah mendapatkan uang sebanyak Rp.250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) Terdakwa akan memberikan uang tersebut untuk menebus 1 (satu) unit handphone OPPO A57 warna hitam milik Terdakwa, yang Terdakwa gadaikan kepada Sdr MADI (DPO), kemudian Sdr MADI (DPO) memberikan Terdakwa 1 (satu) bungkus Plastik klip merah ukuran kecil yang berisikan diduga Narkotika jenis sabu - sabu seharga Rp.250.000,-( dua ratus lima puluh ribu rupiah). Setelah Terdakwa memiliki 1 (satu) bungkus Plastik klip merah ukuran kecil yang berisikan diduga Narkotika jenis sabu - sabu seharga + Rp.250.000,-( dua ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut Terdakwa pun pergi dari rumah Sdr MADI (DPO). Kemudian sekira Pukul 20.00 WIB di Jl. H. Anas Ma'mun Rt.020 Rw.007 Kep. Karya Mukti Kec. Rimba Melintang Kab. Rokan Hilir Provinsi Riau tepatnya di RAM sawit Parna, seseorang mendatangi Terdakwa ke Ram Sawit Parna dan ingin membeli Narkotika jenis sabu - sabu kepada Terdakwa dengan berkata "ayok ck" kemudian Terdakwa jawab "aku masih kerja, berapa rupanya uangmu?" dan dijawab oleh orang tersebut "lima puluh" Terdakwa menjawab "yaudah ini bawak ajalah". Kemudian Terdakwa mengambil uang dari orang tersebut sebanyak Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan memberikan 1 (satu) bungkus Plastik clip merah ukuran besar yang berisikan 1 (satu) bungkus klip merah ukuran kecil yang kosong dan 1 (satu) bungkus Plastik klip merah ukuran kecil yang berisikan diduga Narkotika jenis sabu - sabu seharga Rp.250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang sebelumnya disimpan oleh Terdakwa. Kemudian sekira pukul 21.30 WIB Tim Opsnal Polsek Rimba Melintang mendapat informasi bahwa di JI. H. Anas ma'mun Kep. Karya Mukti Kec. Rimba Melintang Kab. Rokan Hilir Provinsi Riau tepatnya di dalam Ram sawit millk Sdr. PARNA sering terjadi trnasaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu. Tim Opsnal kemudian menuju RAM Sawit Parna dan menemukan satu orang laki-laki yang membuang bungkusan plastik di bawah pondok (cakruk), dikarenakan hal tersebut Tim Opsnal langsung mengamankan 1 (satu) orang laki-laki tersebut yang mengaku bernama AGUS Alias AGUS Bin SUKAR. Kemudian Terdakwa digeledah oleh tim opsnal dan didapatkan 1 (satu) buah mancis, uang hasil penjualan Narkotika jenis sabu sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang ditemukan di dalam kantong celana sebelah kanan milik Terdakwa, dan 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) bungkus plastik clip merah ukuran besar yang di dalam nya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip merah kosong ukuran kecil, 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari pipet terletak di bawah / kolong cakruk RAM sawit Parna;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor 058/10278/2025 tanggal 12 Maret 2025 atas Nama Tersangka AGUS Alias AGUS Bin SUKAR disebutkan 1 (satu) bungkus yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0.38 gram, dan pembungkus barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip merah digabung menjadi 1 plastik dengan berat 0.1 Gram yang ditandatangani oleh RICHA MADONA selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Dumai dan RIAN ESKA KURNIA, S.M. selaku Penyidik Pembantu;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 0930/NNF/2025 tanggal 19 Maret 2025 dengan hasil pemeriksaan barang bukti nomor 1295/2025/NNF,- berupa kristal warna putih, tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan barang bukti nomor 1296/2025/NNF,- berupa urine adalah benar mengandung Metamfetamina;
  • Bahwa Metamfetamina  terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;---------------------

Pihak Dipublikasikan Ya