Dakwaan |
DAKWAAN
PRIMAIR
--------Bahwa Terdakwa I RIFANDO Alias FANDO Bin SOFIAN baik bersama-sama dengan Terdakwa II SALAMUDDIN Alias ABAH Bin SYAHRUDDIN maupun bersama-sama dengan Terdakwa III TAUFIK AKBAR NASUTION Alias TOPIK Bin (Alm) ADLIN ARIF NST pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Pelajar Kelurahan Panipahan Kota Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir tepatnya di rumah Saksi Korban DEDI IRAWAN atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tanpa diketahui dan tanpa dikehendaki oleh orang yang berhak yang dilakukan dua orang atau lebih dengan cara bersekutu, untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak atau memanjat” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------- ------------------------------------------------------------------
- Berawal pada Senin tanggal 27 Januari 2025, Terdakwa II SALAMUDDIN Alias ABAH Bin SYAHRUDDIN mendapati informasi bahwa Saksi Korban DEDI IRAWAN pergi ke Medan dan meninggalkan rumahnya tepatnya di Jalan Pelajar Kelurahan Panipahan Kota Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir dalam keadaan kosong sehingga timbul lah niat terdakwa untuk melakukan pencurian di rumah tersebut. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekitar pukul 01.40 WIB, Terdakwa II yang sedang berjalan kaki di sekitar Jalan Pelajar Kepenghuluan Panipahan Kota Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau bertemu dengan Terdakwa I RIFANDO Alias FANDO Bin SOFIAN dan mengajak Terdakwa I untuk melakukan pencurian di rumah Saksi Korban DEDI IRAWAN dengan berkata, “ITU ADA RUMAH KOSONG, AYOK KITA MENCURI DI SITU” lalu Terdakwa I menjawab, “AYOK”. Kemudian Terdakwa II dan Terdakwa I mengambil obeng di rumah Terdakwa II tepatnya di Jalan Pelajar Kepenghuluan Panipahan Kota Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau lalu berjalan menuju ke rumah Saksi Korban DEDI IRAWAN. Setibanya di rumah Saksi Korban DEDI IRAWAN sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa II menyerahkan obeng tersebut kepada Terdakwa I dan kemudian Terdakwa I mencongkel secara paksa pintu depan rumah Saksi Korban DEDI IRAWAN hingga terbuka dan rusak. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II memasuki rumah tersebut dimana Terdakwa II berjalan menuju ke belakang rumah dan mengambil 1 (satu) buah tabung gas 3Kg sedangkan Terdakwa I berjalan menuju ke kamar dan mengambil 1 (satu) unit HP OPPO A15. Setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut, Terdakwa I dan Terdakwa II pergi meninggalkan rumah Saksi Korban DEDI IRAWAN. Selanjutnya pada hari yang sama sekitar pukul 03.00 WIB, Terdakwa I bertemu dengan Terdakwa III TAUFIK AKBAR NASUTION Alias TOPIK Bin (Alm) ADLIN ARIF NST di Jalan Pelajar, kemudian Terdakwa I mengajak Terdakwa III untuk melakukan pencurian di rumah Saksi Korban DEDI IRAWAN dengan berkata, “RUMAH ITU UDAH TERBUKA AYOK KITA MASUK KE DALAM” yang langsung disetujui oleh Terdakwa III kemudian Terdakwa I dan Terdakwa III langsung menuju ke rumah Saksi Korban DEDI IRAWAN. Setelah tiba di rumah tersebut Terdakwa I dan Terdakwa III mengambil barang berupa 1 (satu) unit jam tangan merk Alexander Christie berwarna coklat beserta kotaknya, 2 (dua) unit raket merek yonex, 1 (satu) unit kompor gas merek rinnai, 1 (satu) unit Rice Cooker merek miyako lalu setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut, Terdakwa III dan Terdakwa I membawanya ke rumah Terdakwa III tepatnya di Jalan Damai Kepenghuluan Panipahan Darat Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau untuk nanti akan dijual kembali. Selanjutnya sekitar pukul 10.00 WIB, Terdakwa I dan Terdakwa II mendatangi seseorang yang tidak dikenal yang beralamatkan di Jalan Pasar Lurus Panipahan untuk menjual tabung gas hasil curian dari rumah Saksi Korban DEDI IRAWAN seharga Rp. 110.000 (seratus sepuluh ribu rupiah)
- Bahwa perbuatan Para Terdakwa baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama mengambil 1 (satu) buah tabung gas 3Kg, 1 (satu) unit HP OPPO A15, 1 (satu) unit jam tangan merk Alexander Christie berwarna coklat beserta kotaknya, 2 (dua) unit raket merek yonex, 1 (satu) unit kompor gas merek rinnai, 1 (satu) unit Rice Cooker merek miyako milik Saksi DEDI IRAWAN alias DEDI bin RUSLI tidak memiliki izin atau tanpa sepengetahuan dari pemiliknya sehingga mengakibatkan Saksi Korban DEDI IRAWAN mengalami kerugian kurang lebih sebesar 3.000.000 (tiga juta rupiah).
-----------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (2) KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
--------Bahwa Terdakwa I RIFANDO Alias FANDO Bin SOFIAN baik bersama-sama dengan Terdakwa II SALAMUDDIN Alias ABAH Bin SYAHRUDDIN maupun bersama-sama dengan Terdakwa III TAUFIK AKBAR NASUTION Alias TOPIK Bin (Alm) ADLIN ARIF NST pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Pelajar Kelurahan Panipahan Kota Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir tepatnya di rumah Saksi Korban DEDI IRAWAN atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan dua orang atau lebih dengan cara bersekutu” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada Senin tanggal 27 Januari 2025, Terdakwa II SALAMUDDIN Alias ABAH Bin SYAHRUDDIN mendapati informasi bahwa Saksi Korban DEDI IRAWAN pergi ke Medan dan meninggalkan rumahnya tepatnya di Jalan Pelajar Kelurahan Panipahan Kota Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir dalam keadaan kosong sehingga timbul lah niat terdakwa untuk melakukan pencurian di rumah tersebut. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekitar pukul 01.40 WIB, Terdakwa II yang sedang berjalan kaki di sekitar Jalan Pelajar Kepenghuluan Panipahan Kota Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau bertemu dengan Terdakwa I RIFANDO Alias FANDO Bin SOFIAN dan mengajak Terdakwa I untuk melakukan pencurian di rumah Saksi Korban DEDI IRAWAN dengan berkata, “ITU ADA RUMAH KOSONG, AYOK KITA MENCURI DI SITU” lalu Terdakwa I menjawab, “AYOK”. Kemudian Terdakwa II dan Terdakwa I mengambil obeng di rumah Terdakwa II tepatnya di Jalan Pelajar Kepenghuluan Panipahan Kota Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau lalu berjalan menuju ke rumah Saksi Korban DEDI IRAWAN. Setibanya di rumah Saksi Korban DEDI IRAWAN sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa II menyerahkan obeng tersebut kepada Terdakwa I dan kemudian Terdakwa I mencongkel secara paksa pintu depan rumah Saksi Korban DEDI IRAWAN hingga terbuka dan rusak. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II memasuki rumah tersebut dimana Terdakwa II berjalan menuju ke belakang rumah dan mengambil 1 (satu) buah tabung gas 3Kg sedangkan Terdakwa I berjalan menuju ke kamar dan mengambil 1 (satu) unit HP OPPO A15. Setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut, Terdakwa I dan Terdakwa II pergi meninggalkan rumah Saksi Korban DEDI IRAWAN. Selanjutnya pada hari yang sama sekitar pukul 03.00 WIB, Terdakwa I bertemu dengan Terdakwa III TAUFIK AKBAR NASUTION Alias TOPIK Bin (Alm) ADLIN ARIF NST di Jalan Pelajar, kemudian Terdakwa I mengajak Terdakwa III untuk melakukan pencurian di rumah Saksi Korban DEDI IRAWAN dengan berkata, “RUMAH ITU UDAH TERBUKA AYOK KITA MASUK KE DALAM” yang langsung disetujui oleh Terdakwa III kemudian Terdakwa I dan Terdakwa III langsung menuju ke rumah Saksi Korban DEDI IRAWAN. Setelah tiba di rumah tersebut Terdakwa I dan Terdakwa III mengambil barang berupa 1 (satu) unit jam tangan merk Alexander Christie berwarna coklat beserta kotaknya, 2 (dua) unit raket merek yonex, 1 (satu) unit kompor gas merek rinnai, 1 (satu) unit Rice Cooker merek miyako lalu setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut, Terdakwa III dan Terdakwa I membawanya ke rumah Terdakwa III tepatnya di Jalan Damai Kepenghuluan Panipahan Darat Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau untuk nanti akan dijual kembali. Selanjutnya sekitar pukul 10.00 WIB, Terdakwa I dan Terdakwa II mendatangi seseorang yang tidak dikenal yang beralamatkan di Jalan Pasar Lurus Panipahan untuk menjual tabung gas hasil curian dari rumah Saksi Korban DEDI IRAWAN seharga Rp. 110.000 (seratus sepuluh ribu rupiah)
- Bahwa perbuatan Para Terdakwa baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama mengambil 1 (satu) buah tabung gas 3Kg, 1 (satu) unit HP OPPO A15, 1 (satu) unit jam tangan merk Alexander Christie berwarna coklat beserta kotaknya, 2 (dua) unit raket merek yonex, 1 (satu) unit kompor gas merek rinnai, 1 (satu) unit Rice Cooker merek miyako milik Saksi DEDI IRAWAN alias DEDI bin RUSLI tidak memiliki izin atau tanpa sepengetahuan dari pemiliknya sehingga mengakibatkan Saksi Korban DEDI IRAWAN mengalami kerugian kurang lebih sebesar 3.000.000 (tiga juta rupiah).
-----------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|