Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
11/Pid.C/2022/PN Rhl SARENG PURNOMO INAH Bin Alm GEMPLO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 11/Pid.C/2022/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 16 Sep. 2022
Nomor Surat Pelimpahan LP / B / 27 / VIII / 2022 / SPKT / POLSEK PANIPA
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1SARENG PURNOMO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1INAH Bin Alm GEMPLO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari sabtu tanggal 18 Juni tahun 2022 sekira jam 07:00 lagi ketika korban sedang berjalan kaki akan belanja kewarung dan melintasi rumah tersangka INAH yang berada di Jalan Sungai Sanggul Kepenghuluan Pasir Limau Kapas Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir, ketika itu korban melihat di dalam warung tersangka INAH ada tersangka, SAUT SIHOMBING dan tersangka NUNUNG anak kandung tersangka INAH, saat korban sedang berjalan saat itu korban mendengar tersangka INAH menyindir-nyindir korban dengan perkataan “USIR AJA TERUS, PINDAH AJA TERUS” karena korban mendengar perkataan tersangka INAH seperti menyindri korban lalu korban mengatakan kepada tersangka INAH “YANG ENAK LAH KAU NGUSIR AKU, SEDANGKAN ITU TANAH KU” jawab tersangka INAH “MANA RUPANYA SURAT MU” jawab korban “SAKSI NYA PUN MASIH HIDUP ITU LAKI MU” setelah korban mengatakan seperti itu kepada tersangka INAH, saat itu tersangka INAH mendatangi korban “ANJING BABI KAU” setelah tersangka INAH mendekati korban, kemudian tersangka INAH melepaskan sandal jepit yang dipakai oleh tersangka INAH, dan kedua tangan tersangka INAH memegang sandal jepit miliknya tersebut, setelah itu tersangka INAH menampar pipi korban menggunakan sendal yang dipegang oleh tersangka INAH sebelah kanan tepat dibagian pipi kiri dan pipi kanan korban sebanyak dua kali, dikarenakan saat itu korban sedang menggendong anak korban yang masih berusia dua tahun maka sandal jepit yang dipukulkan oleh tersangka INAH juga mengenai tangan dan kepala anak korban yang masih dua tahun, karena tersangka INAH menampar korban menggunakan sandal saat itu datanglah saksi SAUT SIHOMBING Alias OPUNG yang saat itu sedang berada di warung tersangka INAH datang untuk melerai agar tersangka INAH tidak lagi melakukan pemukulan kepada korban, karenaka di pisahkan oleh saksi SAUT SIHOMBING saat itu tersangka INAH pun tidak lagi melakukan penganiayaan kepada korban. setelah korban dianiaya oleh tersangka INAH lalu korban langsung kembali kerumah korban. sesampainya di rumah, melihat pipi korban berlumpur dan suami korban melihat korban telah ditampar oleh tersangka INAH, Lalu suami korban bertanya kepada korban “KAU KENAPA, KENAPA KAU BISA DI TAMPARNYA SAMA DIA” jawab korban “MAU DIUSIRNYA AKU DARI RUMAH INI, AKU JAWAB LAH”. Atas kejadian tersebut korban merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panipahan guna Proses lebih lanjut

  1. Berdasarkan pembahasan terhadap Fakta-fakta / bukti dan analisa kasus dan analisa Yuridis serta Pengakuan tersangka inah Bin Alm GEMPLO benar bahwa telah terjadi Tindak Pidana Penganiayaan Ringan pada hari sabtu tanggal 18 Juni tahun 2022 sekira jam 07:00 di Jalan Sungai Sanggul Kepenghuluan Pasir Limau Kapas Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir yang dialami oleh korban sdri TUTUN ELPITA Br POHAN dengan cara dipukul oleh tersangka INAH dibagian pipi kiri dan pipi kanan korban TUTUN ELPITA Br POHAN sebanyak dua kali dengan menggunakan sendal jepit jenis Swalow warna Orange milik tersangka INAH. berdasarkan hasil Visum  Et Repertum dari Puskesmas Panipahan Nomor :440 / SK-ADM/PNP/2022/931 tanggal 19 Juni tahun 2022 “ Tidak di temukan Tanda-Tanda kekerasan. Maka untuk perkara ini unsur ini terpenuhi.
Pihak Dipublikasikan Ya