INFORMASI DETAIL PERKARA	
    | Kembali | 
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara | 
| 43/Pdt.P/2025/PN Rhl | SYAMKHOIRIAH | Minutasi | 
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 27 Agu. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
| Nomor Perkara | 43/Pdt.P/2025/PN Rhl | ||||
| Tanggal Surat | Selasa, 26 Agu. 2025 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Pemohon | 
 | ||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | ?  PRIMAIR 1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya; 2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan Nama di Kartu Keluarga (KK) No.?1407012512070599?? dan E-KTP dengan NIK: ?1407015207760003???Serta Perubahan Nama ?Orang Tua ?Pada Kartu ?Keluarga (KK) No.?1407012512070599?dari SYAMKHOIRIAH Dengan Nama Ayah ADLEN SIREGAR Dan Ibu Bernama KHOIRUNISAH ? menjadi SYAM KHOIRIAH SIREGAR Dengan Nama Ayah ADLIN SIREGAR Dan Ibu Bernama KHAIRUNNISAH?; 3. Memerintahkan Kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir Setelah Menerima Salinan Penetapan ini untuk melakukan perubahan terhadap Kartu Keluarga (KK) dan E-KTP Pemohon Yang dikeluarkan Oleh Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir; 4. Membebankan Kepada Para Pemohon segala Biaya yang timbul karena adanya permohonan ini; SUBSIDAIR Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili berpendapat lain mohon menetapkan penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) | ||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak | 
 
	