| Petitum | 
 Menyatakan Perlawanan Pelawan sebagai Pihak Ketiga adalah Tepat dan Beralasan; Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang Baik dan Benar; Menyatakan Pelawan  adalah Pemilik yang sah dari tanah seluas 2 (Dua) hektar beserta tanaman yang ada diatasnya yang terletak di RT.04/RW.03,Dusun III Kepenghuluan Putat,Kecamatan Tanah Putih,Kabupaten Rokan Hilir,Provinsi Riau yang sesuai dengan Surat Keterangan Ganti Rugi,Register Kepenghuluan Putat Nomor: 974/SKGR/KP/III/2008,tanggal 23 Maret 2008 atasnama Yenny, dengan batas-batas sebagai berikut:--------------------------- 
 Utara     dengan tanah Darmadi          = 200 MeterTimur     dengan tanah Stephen           = 100 MeterSelatan   dengan tanah Kongkimlun       = 200 MeterBarat     dengan tanah Hermanto.C       = 100 Meter   
 Memerintahkan Pengadilan Negeri Rokan Hilir untuk tidak menerbitkan Penetapan Eksekusi terhadap objek Perkara Putusan Nomor:1572K/Pdt/2019 Jo Nomor:214/Pdt/2017PT.Pbr Jo Nomor. 5/Pdt.G/2016/PN.Rhl,sepanjang mengenai bidang tanah milik Pelawan yang tercantum dalam petitum diatas; Menghukum Para Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini; Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding.  |