Dakwaan |
DAKWAAN:
-------------------- Bahwa Terdakwa Rian Herizal Als. Rian bin Edi pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekitar jam 19:30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari tahun 2025 atau pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Pemuda, Kepenghuluan Sungai Nyamuk, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau tepatnya di sebuah rumah, di Jalan Poros Sungai Nyamuk, Kepenghuluan Sungai Nyamuk, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan terhadap Saksi Heriyanto, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------
- Bahwa waktu tersebut diatas sekira jam 19:15 wib, Terdakwa berangkat dari rumahnya yang beralamat di Jalan Nelayan, Kep. Sungai Nyamuk, Kec. Sinaboi, Kab. Rokan Hilir, Provinsi Riau, dengan maksud untuk melampiaskan kekesalannya kepada Saksi Korban Heriyanto yang menyinggung Terdakwa dengan mengatakan “kejam” karena telah memukul ayah kandung dari Terdakwa. Lalu pada jam 19:30 wib saat Terdakwa melihat Saksi Korban Heriyanto berada di rumah Sdr. Untul tepatnya di Jalan Pemuda Kep. Sungai Nyamuk, Kec. Sinaboi, Kab. Rokan Hilir, Provinsi Riau, Terdakwa mendekati Saksi Korban Heriyanto lalu mengambil sepotong batu bata yang Terdakwa temukan di depan rumah Sdr. Untul kemudian memukul kepala bagian belakang Saksi Korban Heriyanto sebanyak 1 (satu) kali dan memukul pipi sebelah kiri Saksi Korban Heriyanto sebanyak 1 (satu) kali menggunakan batu bata tersebut, Saksi Korban Heriyanto menanyakan “apa salah saya”, Terdakwa hanya diam dan pergi meninggalkan Saksi Korban Heriyanto. Kemudian karena merasa belum puas, Terdakwa menunggu Saksi Korban Heriyanto di Jalan Poros Sungai Nyamuk, sekitar jam 20.00 WIB, Terdakwa melihat Saksi Korban Heriyanto melintas kemudian langsung mengambil 1 (satu) buah keping papan ukuran kecil dan mendatangi Saksi Korban Heriyanto yang berhenti di warung kopi. Selanjutnya, Terdakwa langsung melempar 1 (satu) buah keping papan tersebut ke arah Saksi Korban Heriyanto namun ia berhasil menghindar. Kemudian Terdakwa kembali memukul Saksi Korban Heriyanto menggunakan tangan sehingga perbuatan Terdakwa segera dilerai oleh warga setempat. Setelah itu Terdakwa mengancam Saksi Korban Heriyanto, “saya mau mengasah parang tajam”. akibat cedera yang ditimbulkan Terdakwa menyebabkan Saksi Heriyanto tidak dapat menjalankan aktifitas sementara waktu.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa terhadap Saksi Heriyanto mengalami memar dan luka lecet akibat kekerasan tumpul, berdasarkan Visum et Repertum No: 445/UM-PK/SNB/405/2025 tanggal 5 Maret 2024, dibuat dan ditandatangani berdasarkan kekuatan sumpah jabatan oleh dr. Andre Setiawan, dokter pemeriksa pada Puskesmas Sinaboi Rokan Hilir.
------------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |