Berdasarkan pembahasan terhadap fakta-fakta / bukti dalam analisa kasus dan Analisa Yuridis tersebut di atas, maka terhadap tersangka KASIYONO Bin (Alm) ISKANDAR patut diduga keras melakukan Tindak Pidana Pencurian Ringan yang terjadi pada hari Senin tanggal 19 Juni 2023 sekira jam 16.30 wib di Jl. M. Yazid Hamta Pasar Baru Kel. Simpang Kanan Kec. Simpang Kanan Kab. Rohil, tepatnya di Areal kebun sawit milik PT Simpang Kanan Lestarindo (SKL).
Oleh karena itu penyidik berpendapat bahwa perbuatan tersangka KASIYONO Bin (Alm) ISKANDAR melanggar Pasal 364 KUHPidana Jo Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 02 tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP. |