Dakwaan |
PRIMAIR
------- Bahwa terdakwa ISMAIL Alias MAIL KOCIK Bin ABUN pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Jalan Pusara I, Kelurahan Bagan Punak, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gr (lima gram), perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 12 Juli sekira pukul 15.00 WIB terdakwa menuju kerumah sdr. Tris Alias Teris yang berada di pinggir Jalan Pusara I, Kelurahan Bagan Punak, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, sesampainya dirumah sdr. Tris Alias Teris terdakwa bertemu dengan sdr. Eriyanis (DPO) kemudian sdr. Eriyanis meminta terdakwa untuk membantunya dalam menjual narkotika jenis sabu yang mana diberikan upah berupa uang rokok atau diberikan narkotika jenis sabu secara gratis oleh sdr. Eriyanis, lalu sdr. Eriyanis memberikan terdakwa setengah gram narkotika jenis sabu unutk terdakwa jual, selanjutnya tidak berapa lama kemudian datang beberapa orang silih berganti untuk membeli narkotika jenis sabu dari sdr. Eriyanis yang mana sdr. Eriyanis yang menerima uang pembelian narkotika jenis sabu tersebut sedangkan terdakwa terdakwa menyendok butiran kristal sabu serta memasukan kedalam plastik bening kosong yang telah disiapkan dan memberikannya kepada pembeli atas perintah sdr. Eriyanis.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB pada saat sabu yang terdakwa pegang sudah habis, sdr. Eriyanis berkata “itu masih ada sabu lagi”, terdakwa menjawab “yaudah timbang lah bang”, kemudian sdr. Eriyanis menyuruh terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu didalam rumah tepatnya didalam sebuah tas yang disimpan sdr. Eriyanis didalam kamar sdr. Tris Alias Teris, mendengar perintah tersebut terdakwa langsung kedalam rumah menuju kedalam kamar dan mengambil sebuah tas yang tergantung didinding kamar didalamnya berisikan narkotika jenis sabu, pada saat terdakwa masih didalam kamar, masuk Anggota Unit Reskrim Polsek Bangko yang terdiri dari saksi Mujiono, saksi Helmika Suradi Amri dan saksi Rafira Siswandi melakukan penangkapan terhadap terdakwa, sedangkan sdr. Eriyanis (DPO) kabur melarikan diri saat saksi Mujiono, saksi Helmika Suradi Amri dan saksi Rafira Siswandi masuk kedalam rumah tersebut, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa yang mana terdakwa mengakui bahwa terdakwa didalam kamar tersebut mau mengambil narkotika jenis sabu yang berada didalam tas yang tergantung didinding kamar tersebut atas perintas sdr. Eriyanis (DPO), selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan didalam kantong celana dalam yang dipakai terdakwa berupa 1 (satu) bungkus plastik klip merah berukuran sedang dan 48 (empat puluh delapan) plastik bening klip merah berukuran kosong dan 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik yang terslip di telinga terdakwa, kemudian dilanjutkan penggeledahan didalam kamar tersebut ditemukan 1 (satu) buah tas merk Aigner berwarna coklat yang tergantung didinding kamar tersebut didalam tas tersebut berisikan 1 (satu) buah plastik klip bening berukuran sedang berisikan butiran kristal putih narkotika jenis sabu yang diakui terdakwa merupakan milik sdr. Eriyanis (DPO) terdakwa perintahkan untuk mengambil tas tersebut, selanjutnya dilakukan penggeledahan disekitar rumah tersebut ditemukan 1 (satu) buah alat hisap/bong yang terletak didepan rumah tersebut, karena ditempat penangkapan tersebut sudah kerumuni masyarakat sekitar yang mana dilokasi penangkapan tersebut terkenal dengan sebutan Kampung Narkoba, karena situasi sudah tidak kondusif saksi Mujiono, saksi Helmika Suradi Amri dan saksi Rafira Siswandi langsung membawa terdakwa berserta barang bukti ke kantor Polsek Bangko guna proses lebih lanjut.
- Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik terdakwa sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah berisikan narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 7,5 gr (tujuh koma lima gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 216/14324/2025 tanggal 14 Juli 2025 yang ditanda tangani oleh Welna Manjasari selaku Pemimpin Unit PT. Pegadaian (Persero) Bagansiapiapi.
- Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 2432/NNF/2025 tanggal 21 Juli 2025 yang diperiksa oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Briptu Abdillah Adam S, S.Si yang menyimpulkan “barang bukti milik Terdakwa sebagai berikut :
- 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 7,5 gr (tujuh koma lima gram) dengan nomor barang bukti 3431/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
- 1 (satu) botol plastik cairan urine dengan Volume 25 ml (dua puluh lima mili liter) dengan nomor barang bukti 3432/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gr (lima gram) tersebut.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
------- Bahwa terdakwa ISMAIL Alias MAIL KOCIK Bin ABUN pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Jalan Pusara I, Kelurahan Bagan Punak, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gr (lima gram)” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 12 Juli sekira pukul 15.00 WIB terdakwa menuju kerumah sdr. Tris Alias Teris yang berada di pinggir Jalan Pusara I, Kelurahan Bagan Punak, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, sesampainya dirumah sdr. Tris Alias Teris terdakwa bertemu dengan sdr. Eriyanis (DPO) kemudian sdr. Eriyanis meminta terdakwa untuk membantunya dalam menjual narkotika jenis sabu yang mana diberikan upah berupa uang rokok atau diberikan narkotika jenis sabu secara gratis oleh sdr. Eriyanis, lalu sdr. Eriyanis memberikan terdakwa setengah gram narkotika jenis sabu unutk terdakwa jual, selanjutnya tidak berapa lama kemudian datang beberapa orang silih berganti untuk membeli narkotika jenis sabu dari sdr. Eriyanis yang mana sdr. Eriyanis yang menerima uang pembelian narkotika jenis sabu tersebut sedangkan terdakwa terdakwa menyendok butiran kristal sabu serta memasukan kedalam plastik bening kosong yang telah disiapkan dan memberikannya kepada pembeli atas perintah sdr. Eriyanis.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB pada saat sabu yang terdakwa pegang sudah habis, sdr. Eriyanis berkata “itu masih ada sabu lagi”, terdakwa menjawab “yaudah timbang lah bang”, kemudian sdr. Eriyanis menyuruh terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu didalam rumah tepatnya didalam sebuah tas yang disimpan sdr. Eriyanis didalam kamar sdr. Tris Alias Teris, mendengar perintah tersebut terdakwa langsung kedalam rumah menuju kedalam kamar dan mengambil sebuah tas yang tergantung didinding kamar didalamnya berisikan narkotika jenis sabu, pada saat terdakwa masih didalam kamar, masuk Anggota Unit Reskrim Polsek Bangko yang terdiri dari saksi Mujiono, saksi Helmika Suradi Amri dan saksi Rafira Siswandi melakukan penangkapan terhadap terdakwa, sedangkan sdr. Eriyanis (DPO) kabur melarikan diri saat saksi Mujiono, saksi Helmika Suradi Amri dan saksi Rafira Siswandi masuk kedalam rumah tersebut, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa yang mana terdakwa mengakui bahwa terdakwa didalam kamar tersebut mau mengambil narkotika jenis sabu yang berada didalam tas yang tergantung didinding kamar tersebut atas perintas sdr. Eriyanis (DPO), selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan didalam kantong celana dalam yang dipakai terdakwa berupa 1 (satu) bungkus plastik klip merah berukuran sedang dan 48 (empat puluh delapan) plastik bening klip merah berukuran kosong dan 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik yang terslip di telinga terdakwa, kemudian dilanjutkan penggeledahan didalam kamar tersebut ditemukan 1 (satu) buah tas merk Aigner berwarna coklat yang tergantung didinding kamar tersebut didalam tas tersebut berisikan 1 (satu) buah plastik klip bening berukuran sedang berisikan butiran kristal putih narkotika jenis sabu yang diakui terdakwa merupakan milik sdr. Eriyanis (DPO) terdakwa perintahkan untuk mengambil tas tersebut, selanjutnya dilakukan penggeledahan disekitar rumah tersebut ditemukan 1 (satu) buah alat hisap/bong yang terletak didepan rumah tersebut, karena ditempat penangkapan tersebut sudah kerumuni masyarakat sekitar yang mana dilokasi penangkapan tersebut terkenal dengan sebutan Kampung Narkoba, karena situasi sudah tidak kondusif saksi Mujiono, saksi Helmika Suradi Amri dan saksi Rafira Siswandi langsung membawa terdakwa berserta barang bukti ke kantor Polsek Bangko guna proses lebih lanjut.
- Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik terdakwa sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah berisikan narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 7,5 gr (tujuh koma lima gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 216/14324/2025 tanggal 14 Juli 2025 yang ditanda tangani oleh Welna Manjasari selaku Pemimpin Unit PT. Pegadaian (Persero) Bagansiapiapi.
- Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 2432/NNF/2025 tanggal 21 Juli 2025 yang diperiksa oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Briptu Abdillah Adam S, S.Si yang menyimpulkan “barang bukti milik Terdakwa sebagai berikut :
- 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 7,5 gr (tujuh koma lima gram) dengan nomor barang bukti 3431/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
- 1 (satu) botol plastik cairan urine dengan Volume 25 ml (dua puluh lima mili liter) dengan nomor barang bukti 3432/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gr (lima gram) tersebut.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------------------- |