Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
36/Pdt.P/2025/PN Rhl M. Syahputra Nst Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 36/Pdt.P/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Selasa, 15 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1M. Syahputra Nst
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Misdar, S.HM. Syahputra Nst
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
PRIMAIR :
 
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
 
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memakai atau menggunakan nama MHD. SYAHPUTRA NASUTION yang lahir pada tanggal 16 Februari 1983;
 
3. Menetapkan nama Pemohon pada M. SYAHPUTRA NST yang lahir pada tanggal 16 April 1983 sebagaimana tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), kemudian menerangkan orang yang bernama M. SYAHPUTRA NST,S.pd.I tanggal lahir 16 Maret 1983 sebagaimana tercatat dalam Buku Kutipan Akta Nikah, kemudian menerangkan orang yang bernama MUHAMMAD SYAH PUTRA tanggal lahir 16 Februari 1983 sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran dan menerangkan orang yang bernama MHD. SYAHPUTRA NASUTION tanggal lahir 16 Februari 1983 sebagaimana tercatat dalam ijazah Sekolah Dasar (SD), Madrasah Tswaniyah (MTS), Madrasah Aliyah (MA) dan ijazah Perguruan tinggi adalah orang yang sama;
 
4. Membebankan biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon;
 
SUBSIDAIR :
 
Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir cq. Yang Mulia Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, Pemohon mohon untuk dapat menjatuhkan penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak