Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
224/Pid.Sus/2025/PN Rhl 1.Lani Regina Yulanda
2.GENTA PATRI PUTRA, SH
3.NADINI CISTA, S.H.
OKY PRADANA Alias OKI Bin SUPRAYETNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 224/Pid.Sus/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-270/L.4.20/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Lani Regina Yulanda
2GENTA PATRI PUTRA, SH
3NADINI CISTA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OKY PRADANA Alias OKI Bin SUPRAYETNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Dakwaan :

            KESATU

-------Bahwa terdakwa OKY PRADANA Alias OKI Bin SUPRAYETNO pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 di Jalan Nilam Pondok 7, RT-002/RW-002, Desa/Kelurahan Bakti Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa menghubungi sdr. Ilham (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu, kemudian janjian bertemu di tengah, yakni di Jalan Kampung di Jalan Nilam Pondok 7, RT-002/RW-002, Desa/Kelurahan Bakti Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, setelah bertemu, sdr. Ilham (DPO) menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) paket kecil kepada terdakwa dan terdakwa menerima dan membayar sebesar Rp700.000 (tujuh ratus ribu) kepada sdr. Ilham (DPO).
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekira pukul 22.00 WIB Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir yang terdiri dari saksi M. Alwin Sianipar dan saksi Rio Feby Sanjaya mendapat informasi dari masyarakat bahwa disebuah Rumah yang beralamat di Jalan Nilam Pondok 7, RT-002/RW-002, Desa/Kelurahan Bakti Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir sering digunakan tempat penyalagunaan narkotika jenis sabu, mendapat informasi tersebut selanjutnya saksi M. Alwin Sianipar dan saksi Rio Feby Sanjaya melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, kemudian pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekira pukul 01.00 WIB saksi M. Alwin Sianipar dan saksi Rio Feby Sanjaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa dirumahnya pada saat ditangkap terdakwa sedang menghisap narkotika jenis sabu dengan menggunakan bong, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti didalam kantong celana sebelah kanan yang digunakan oleh terdakwa berupa 1 (satu) buah botol kecil warna putih bening didalamnya berisikan 10 (sepuluh) paket kecil plastik bening klip merah berisikan narkotika jenis sabu-sabu, ditemukan juga dikantong dibagian belakang sebelah kanan sejumlah uang berjumlah Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah), dan turut diamankan barang bukti dihadapan terdakwa 1 (Satu) buah bong/alat hisap sabu lengkap dengan kaca pirexnya, 1 (satu) unit handphone android merk Redmi warna biru, yang mana terdakwa mengakui bahwa barang bukti narkotika yang ditemukan tersebut adalah milik terdakwa yang peroleh terdakwa sdr. Ilham (DPO), selanjutnya terdakwa berserta barang bukti dibawa ke kantor Satnarkoba Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa tujuan terdakwa menguasai dan menyimpan narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 10 (sepuluh) paket kecil plastik bening klip merah berisikan narkotika jenis sabu-sabu tersebut yakni untuk stok yang mana terdakwa gunakan sebagai doping untuk terdakwa bekerja sebagai tukang las di malam hari atau lembur.  
  • Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik terdakwa sebanyak 10 (sepulu) plastik bening kecil berisikan narkotika jenis sabu memiliki total berat bersih 0,91 gr (nol koma sembilan puluh satu gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan No. 022/10278/2025 tanggal 08 Februari 2025 yang ditanda tangani oleh Dhoni Qadri sebagai Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Dumai.
  • Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 2179/NNF/2025 tanggal Februari 2025  yang diperiksa oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Iptu Endang Prihartini yang menyimpulkan “barang bukti milik Terdakwa sebagai berikut :
  1. 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,91 gr (nol koma sembilan puluh satu gram) dengan nomor barang bukti 3352/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”. 
  2. 1 (satu) botol plastik cairan urine dengan Volume 25 ml (dua pulih lima mili liter) dengan nomor barang bukti 3353/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------

 

A T A U

KEDUA

------- Bahwa terdakwa OKY PRADANA Alias OKI Bin SUPRAYETNO pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 disebuah Rumah yang beralamat di Jalan Nilam Pondok 7, RT-002/RW-002, Desa/Kelurahan Bakti Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekira pukul 22.00 WIB Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir yang terdiri dari saksi M. Alwin Sianipar dan saksi Rio Feby Sanjaya mendapat informasi dari masyarakat bahwa disebuah Rumah yang beralamat di Jalan Nilam Pondok 7, RT-002/RW-002, Desa/Kelurahan Bakti Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir sering digunakan tempat penyalagunaan narkotika jenis sabu, mendapat informasi tersebut selanjutnya saksi M. Alwin Sianipar dan saksi Rio Feby Sanjaya melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, kemudian pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekira pukul 01.00 WIB saksi M. Alwin Sianipar dan saksi Rio Feby Sanjaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa dirumahnya pada saat ditangkap terdakwa sedang menghisap narkotika jenis sabu dengan menggunakan bong, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti didalam kantong celana sebelah kanan yang digunakan oleh terdakwa berupa 1 (satu) buah botol kecil warna putih bening didalamnya berisikan 10 (sepuluh) paket kecil plastik bening klip merah berisikan narkotika jenis sabu-sabu, ditemukan juga dikantong dibagian belakang sebelah kanan sejumlah uang berjumlah Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah), dan turut diamankan barang bukti dihadapan terdakwa 1 (Satu) buah bong/alat hisap sabu lengkap dengan kaca pirexnya, 1 (satu) unit handphone android merk Redmi warna biru, yang mana terdakwa mengakui bahwa barang bukti narkotika yang ditemukan tersebut adalah milik terdakwa yang peroleh terdakwa sdr. Ilham (DPO), selanjutnya terdakwa berserta barang bukti dibawa ke kantor Satnarkoba Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa tujuan terdakwa menguasai dan menyimpan narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 10 (sepuluh) paket kecil plastik bening klip merah berisikan narkotika jenis sabu-sabu tersebut, untuk stok yang mana terdakwa gunakan sebagai doping untuk terdakwa bekerja sebagai tukang las di malam hari atau lembur. 
  • Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik terdakwa sebanyak 10 (sepulu) plastik bening kecil berisikan narkotika jenis sabu memiliki total berat bersih 0,91 gr (nol koma sembilan puluh satu gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan No. 022/10278/2025 tanggal 08 Februari 2025 yang ditanda tangani oleh Dhoni Qadri sebagai Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Dumai.
  • Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 2179/NNF/2025 tanggal Februari 2025  yang diperiksa oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Iptu Endang Prihartini yang menyimpulkan “barang bukti milik Terdakwa sebagai berikut :
  1. 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,91 gr (nol koma sembilan puluh satu gram) dengan nomor barang bukti 3352/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”. 
  2. 1 (satu) botol plastik cairan urine dengan Volume 25 ml (dua pulih lima mili liter) dengan nomor barang bukti 3353/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------

 

A T A U

KETIGA

------- Bahwa terdakwa OKY PRADANA Alias OKI Bin SUPRAYETNO pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 disebuah Rumah yang beralamat di Jalan Nilam Pondok 7, RT-002/RW-002, Desa/Kelurahan Bakti Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “penyalahguna Narkokita Golongan I bagi diri sendiri” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekira pukul 01.00 WIB di Rumah milik terdakwa yang beralamat di Jalan Nilam Pondok 7, RT-002/RW-002, Desa/Kelurahan Bakti Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu dengan cara terdakwa ambil 1 (satu) alat hisap bong yang ada pada terdakwa lalu terdakwa masukan sabu ke dalam kaca pirex di satukan dengan 1 (satu) hisap bong tersebut, kemudian kaca pirexnya terdakwa bakar, keluar asap lalu asapnya terdakwa hisap seperti orang merokok sampai narkotika jenis sabunya habis. selanjutnya terdakwa ditangkap oleh Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir yang terdiri dari saksi M. Alwin Sianipar dan saksi Rio Feby Sanjaya saat sedang menghisap narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti didalam kantong celana sebelah kanan yang digunakan oleh terdakwa berupa 1 (satu) buah botol kecil warna putih bening didalamnya berisikan 10 (sepuluh) paket kecil plastik bening klip merah berisikan narkotika jenis sabu-sabu, ditemukan juga dikantong dibagian belakang sebelah kanan sejumlah uang berjumlah Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah), dan turut diamankan barang bukti dihadapan terdakwa 1 (Satu) buah bong/alat hisap sabu lengkap dengan kaca pirexnya, 1 (satu) unit handphone android merk Redmi warna biru. Selanjutnya terdakwa berserta barang bukti dibawa ke kantor Satnarkoba Polres Rokan Hilir.
  • Bahwa efek yang terdakwa rasakan setelah menggunakan narkotika jenis shabu tersebut adalah terdakwa tidak merasa mengantuk, gembira, bersemangat tidak melelahkan dan kecanduan.
  • Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 2179/NNF/2025 tanggal Februari 2025  yang diperiksa oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Iptu Endang Prihartini yang menyimpulkan “barang bukti milik Terdakwa sebagai berikut :
  1. 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,91 gr (nol koma sembilan puluh satu gram) dengan nomor barang bukti 3352/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”. 
  2. 1 (satu) botol plastik cairan urine dengan Volume 25 ml (dua pulih lima mili liter) dengan nomor barang bukti 3353/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki Ijin dari pihak berwenang untuk memakai narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) hurf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya