Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi;
- Menyatakan sah dan berharga Surat Perintah Kerja Nomor : 602.1/SPK/PL/SETWAN-RH/APBD/204/2016, tertanggal 15 Desember 2016 tentang Pembuatan Bak Air Gedung DPRD Batu 6, dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat II untuk membayar prestasi atas pekerjaan pembuatan bak air gedung DPRD batu 6, sebesar Rp.88.900.000;- (delapan puluh delapan juta sembilan ratus ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus melalui penganggaran keuangan daerah Kabupaten Rokan Hilir, baik dalam APBD Murni maupun dalam APBD Perubahan kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang kerugian moril karena hilangannya keuntungan dari nilai uang Penggugat yang tidak dibayarkan oleh Para Tergugat tersebut sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Penggugat untuk setiap hari keterlambatan atas pelaksanaan isi putusan ini;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (vitvoerbaar bij voorrraad) meskipun adanya upaya hukum keberatan;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar biaya yang timbul dari perkara ini;
|