Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
220/Pid.B/2025/PN Rhl 1.SURYA ANANDA, S.H
2.YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
3.ARIO KIRANA WELPY
ANTONIUS LASE Alias LASE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 220/Pid.B/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 28 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-250/L.4.20/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SURYA ANANDA, S.H
2YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
3ARIO KIRANA WELPY
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANTONIUS LASE Alias LASE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa Terdakwa ANTONIUS LASE Alias LASE, pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya di sekitar waktu itu pada bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam Tahun 2025 bertempat di Jalan Lintas Riau-Sumut Balam KM 12 Lokasi 510 SO BLM, Kepenghuluan Bangko Jaya, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan”. Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekira pukul 23.00 WIB terdakwa berada dirumah yang beralamat di Dusun Sepakat, RT 003, RW 002, Kepenghuluan Bangko Jaya, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, terdakwa mempunyai usaha jual beli barang bekas kemudian terdakwa didatangi oleh seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenali namanya membawa 103 (seratus tiga) keping potongan Alumunium, 33 (tiga puluh tiga) kondom kabel, 1 (satu) gulung Alumunium dengan panjang kurang lebih 2 (dua) meter dan 1 (satu) gulung Alumunium dengan panjang 1,5 (satu koma lima) meter (selanjutnya disebut dengan kabel tembaga) dengan mengatakan “AKU MAU JUAL KABEL TEMBAGA PAK DARI LOKASI BALAM KM 12 (dua belas) MILIK PHR” kemudian terdakwa menerima barang tersebut dan membayarnya sebesar Rp.18.000 (delapan belas ribu rupiah) kemudian 1 (satu) orang laki-laki tersebut pergi.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 terdakwa sedang berada dirumah, kemudian anggota Kepolisian Resort Rokan Hilir dan petugas keamanan PT. PERTAMINA HULU ROKAN (PHR) datang kerumah terdakwa dengan menanyakan keberadaan kabel tembaga tersebut yang berada dirumah terdakwa kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa telah menjual kembali semua kabel tembaga tersebut kepada UDIN PANE (Dalam Penyelidikan) dengan harga 1 (satu) kilogram tembaga sebesar Rp.90.000 (sembilan puluh ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa mengetahui 103 (seratus tiga) keping potongan Alumunium, 33 (tiga puluh tiga) kondom kabel, 1 (satu) gulung Alumunium dengan panjang kurang lebih 2 (dua) meter dan 1 (satu) gulung Alumunium dengan panjang 1,5 (satu koma lima) meter, merupakan milik PT.PERTAMINA HULU ROKAN (PHR).
  • Bahwa PT.PERTAMINA HULU ROKAN (PHR) mengalami kerugian materiil yang diperikirakan sebesar Rp.26.490.000,-(dua puluh enam juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah).

 

------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke-1 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya