Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
227/Pid.B/2025/PN Rhl | 1.elsa karina Br gultom 2.LANI REGINA YULANDA 3.YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H |
RIKI RIVANDI HARAHAP Alias VANDI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 05 Mei 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
Nomor Perkara | 227/Pid.B/2025/PN Rhl | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 05 Mei 2025 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | TAR-265/L.4.20/Eoh.2/04/2025 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | DAKWAAN PRIMAIR -----Bahwa Terdakwa RIKI RIVANDI HARAHAP Alias VANDI bersama-sama dengan SUGENG (DPO) pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekitar pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022 bertempat di Jalan Lintas Bagan Siapi-api RT. 012 / RW. 005 Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hlir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Terdakwa RIKI RIVANDI HARAHAP dan SUGENG (DPO) melihat sebuah 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Nopol BM 4882 PAG Nomor Rangka MH1JMG114RK155980 Nomor Mesin JMG1E-1156093 milik Saksi SITI AMINAH yang mana kunci motornya masih tertinggal di tempat kunci sepeda motor tersebut yang sedang terparkir di parkiran toko serba Rp.35.000,- (tiga puluh lima ribu Rupiah), lalu SUGENG (DPO) yang sudah berada di atas sepeda motor tersebut mengajak Terdakwa RIKI RIVANDI HARAHAP “AYOKLAH KITA GILAKAN KERETA ITU, KUNCI KERETANYA DISITU, AMANNYA ITU, AYOKLAH KITA GILAKAN” kemudian Terdakwa RIKI RIVANDI HARAHAP menjawab “YAUDA BANG AYOKLAH, TAPI AKU JALAN KE DEPAN DULU YA”. Selanjutnya saat Terdakwa RIKI RIVANDI HARAHAP sudah berjalan ke arah jalan lintas Simpang Ujung Tanjung lalu SUGENG (DPO) langsung membawa sepeda motor tersebut bersama-sama dengan Terdakwa RIKI RIVANDI HARAHAP pergi meninggalkan toko tersebut ke arah Rantau Parapat untuk dijual. Dikarenakan Terdakwa RIKI RIVANDI HARAHAP dan SUGENG (DPO) tidak memiliki uang, maka Terdakwa RIKI RIVANDI HARAHAP dan SUGENG (DPO) sepakat untuk menaikkan sepeda motor ke loket di Bagan Batu, kemudian Terdakwa RIKI RIVANDI HARAHAP dan SUGENG (DPO) berangkat ke arah Rantau Prapat dengan mobil calya yang di dalamnya telah dimasukkan sepeda motor tersebut. Sesampainya di Rantau Parapat sekitar pukul 18.00 WIB, Terdakwa RIKI RIVANDI HARAHAP membeli rokok di warung dekat Indomaret, namun SUGENG (DPO) dan mobil calya yang membawa sepeda motor tersebut sudah pergi meninggalkan Terdakwa RIKI RIVANDI HARAHAP, sehingga Terdakwa RIKI RIVANDI HARAHAP langsung pulang kembali ke Kabupaten Rokan Hilir, namun Terdakwa RIKI RIVANDI HARAHAP dan SUGENG (DPO) berhasil diamankan oleh warga di sekitar depan kampus IPDN Rokan Hilir yang beralamat di Jalan Lintas Sumatra Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir.-------------------------------------------------------------------------------
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke – 4 KUHPidana.---------------------
SUBSIDAIR -----Bahwa Terdakwa RIKI RIVANDI HARAHAP Alias VANDI pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekitar pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022 bertempat di Jalan Lintas Bagan Siapi-api RT. 012 / RW. 005 Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hlir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Terdakwa RIKI RIVANDI HARAHAP dan SUGENG (DPO) melihat sebuah 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Nopol BM 4882 PAG Nomor Rangka MH1JMG114RK155980 Nomor Mesin JMG1E-1156093 milik Saksi SITI AMINAH yang mana kunci motornya masih tertinggal di tempat kunci sepeda motor tersebut yang sedang terparkir di parkiran toko serba Rp.35.000,- (tiga puluh lima ribu Rupiah), lalu SUGENG (DPO) yang sudah berada di atas sepeda motor tersebut mengajak Terdakwa RIKI RIVANDI HARAHAP “AYOKLAH KITA GILAKAN KERETA ITU, KUNCI KERETANYA DISITU, AMANNYA ITU, AYOKLAH KITA GILAKAN” kemudian Terdakwa RIKI RIVANDI HARAHAP menjawab “YAUDA BANG AYOKLAH, TAPI AKU JALAN KE DEPAN DULU YA”. Selanjutnya saat Terdakwa RIKI RIVANDI HARAHAP sudah berjalan ke arah jalan lintas Simpang Ujung Tanjung lalu SUGENG (DPO) langsung membawa sepeda motor tersebut bersama-sama dengan Terdakwa RIKI RIVANDI HARAHAP pergi meninggalkan toko tersebut ke arah Rantau Parapat untuk dijual. Dikarenakan Terdakwa RIKI RIVANDI HARAHAP dan SUGENG (DPO) tidak memiliki uang, maka Terdakwa RIKI RIVANDI HARAHAP dan SUGENG (DPO) sepakat untuk menaikkan sepeda motor ke loket di Bagan Batu, kemudian Terdakwa RIKI RIVANDI HARAHAP dan SUGENG (DPO) berangkat ke arah Rantau Prapat dengan mobil calya yang didalamnya telah dimasukkan sepeda motor tersebut. Sesampainya di Rantau Parapat sekitar pukul 18.00 WIB, Terdakwa RIKI RIVANDI HARAHAP membeli rokok di warung dekat Indomaret, namun SUGENG (DPO) dan mobil calya yang membawa sepeda motor tersebut sudah pergi meninggalkan Terdakwa RIKI RIVANDI HARAHAP, sehingga Terdakwa RIKI RIVANDI HARAHAP langsung pulang kembali ke Kabupaten Rokan Hilir, namun Terdakwa RIKI RIVANDI HARAHAP dan SUGENG (DPO) berhasil diamankan oleh warga di sekitar depan kampus IPDN Rokan Hilir yang beralamat di Jalan Lintas Sumatra Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir.-----------
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |