Dakwaan |
DAKWAAN
PRIMAIR
Bahwa ia Terdakwa ROHI RAWAN Alias ERA Bin (Alm.) SAHMINAN, pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 sekira pukul 04.20 WIB atau setidak-tidaknya di sekitar waktu itu pada bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam tahun 2025 bertempat di rumah Saksi Korban SAN tepatnya di Jalan Manggis RT. 03 Kel. Bagan Kota Kec. Bangko, Kab. Rokan Hilir Prov. Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 sekira pukul 01.00 wib Terdakwa ROHI RAWAN Alias ERA Bin (Alm.) SAHMINAN keluar dari rumah Terdakwa menuju Pasar Pelita dengan jalan kaki, sesampainya di Pasar Pelita Terdakwa duduk-duduk di depan Pasar Pelita tersebut sampai pukul sekira 01.30 Wib kemudian Terdakwa berkeliling-keliling di seputaran JI. Gajah Mada, Kel. Bagan Barat Kec. Bangko Kab. Rokan Hilir lalu sekira pukul 04.00 Wib Terdakwa langsung menuju rumah Saksi Korban SAN yang berada di Jl. Manggis RT. 03Kel. Bagan Kota Kec. Bangko Kab. Rokan Hilir yang mana sebelumnya rumah Saksi Korban sudah Terdakwa pantau sehari sebelumnya tepatnya pada Hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 20.00 Wib dan Terdakwa melihat rumah tersebut dalam keaadan tertutup dan tergembok. Lalu pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 sekira pukul 04.20 Wib sesampai Terdakwa dirumah Saksi Korban, Terdakwa langsung menuju samping sebelah kanan rumah tersebut Terdakwa langsung memanjat pagar seng dan Terdakwa berjalan ke belakang rumah sesampai di belakang rumah Terdakwa mengambil 1 (satu) buah batang Broti kemudian mengcongkel ventilasi pintu belakang rumah menggunakan broti tersebut sehingga ventilasi tersebut terbuka kemudian Terdakwa memanjat ventilasi tersebut dengan cara melompat lalu Terdakwa masuk ke dalam rumah melalui lubang ventilasi yang telah Terdakwa rusak, Sesampainya di dalam rumah tersebut Terdakwa mengambil 7 (tujuh) buah SIMBAL, 1 (satu) buah GONG, 1 (satu) buah bakaran DUPA yang terletak di ruang tamu dan menggambil 1 (satu) buah KIPAS ANGIN milik Saksi Korban SAN yang terletak di dalam kamar lalu Terdakwa menyusun barang-barang tersebut di ruang tamu rumah. Kemudian Terdakwa melihat 1 (satu) buah karung di ruang tengah rumah dan Terdakwa mengambilnya dan memasukkan barang-barang yang telah Terdakwa susun diruang tamu tersebut. Lalu Terdakwa keluar dari rumah melalui pintu belakang yang awalnya dikunci dari dalam rumah dan Terdakwa keluar melalui jalan yang Terdakwa lalui. Kemudian Terdakwa membawa barang-barang tersebut ke rumah Terdakwa untuk Terdakwa jual.
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil 7 (tujuh) buah simbal, 1 (satu) buah gong, 1 (satu) buah abkaran dupa, dan 1 (satu) buah kipas angin mengakibatkan Saksi Korban mengalami kerugian sejumlah Rp. 8.900.000,- (delapan juta sembilan ratus ribu rupiah);
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHPidana;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
Bahwa ia Terdakwa ROHI RAWAN Alias ERA Bin (Alm.) SAHMINAN, pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 sekira pukul 04.20 WIB atau setidak-tidaknya di sekitar waktu itu pada bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam tahun 2025 bertempat di rumah Saksi Korban SAN tepatnya di Jalan Manggis RT. 03 Kel. Bagan Kota Kec. Bangko, Kab. Rokan Hilir Prov. Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 sekira pukul 01.00 wib Terdakwa ROHI RAWAN Alias ERA Bin (Alm.) SAHMINAN keluar dari rumah Terdakwa menuju Pasar Pelita dengan jalan kaki, sesampainya di Pasar Pelita Terdakwa duduk-duduk di depan Pasar Pelita tersebut sampai pukul sekira 01.30 Wib kemudian Terdakwa berkeliling-keliling di seputaran JI. Gajah Mada, Kel. Bagan Barat Kec. Bangko Kab. Rokan Hilir lalu sekira pukul 04.00 Wib Terdakwa langsung menuju rumah Saksi Korban SAN yang berada di Jl. Manggis RT. 03Kel. Bagan Kota Kec. Bangko Kab. Rokan Hilir yang mana sebelumnya rumah Saksi Korban sudah Terdakwa pantau sehari sebelumnya tepatnya pada Hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 20.00 Wib dan Terdakwa melihat rumah tersebut dalam keaadan tertutup dan tergembok. Lalu pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 sekira pukul 04.20 Wib sesampai Terdakwa dirumah Saksi Korban, Terdakwa langsung menuju samping sebelah kanan rumah tersebut Terdakwa langsung memanjat pagar seng dan Terdakwa berjalan ke belakang rumah sesampai di belakang rumah Terdakwa mengambil 1 (satu) buah batang Broti kemudian mengcongkel ventilasi pintu belakang rumah menggunakan broti tersebut sehingga ventilasi tersebut terbuka kemudian Terdakwa memanjat ventilasi tersebut dengan cara melompat lalu Terdakwa masuk ke dalam rumah melalui lubang ventilasi yang telah Terdakwa rusak, Sesampainya di dalam rumah tersebut Terdakwa mengambil 7 (tujuh) buah SIMBAL, 1 (satu) buah GONG, 1 (satu) buah bakaran DUPA yang terletak di ruang tamu dan menggambil 1 (satu) buah KIPAS ANGIN milik Saksi Korban SAN yang terletak di dalam kamar lalu Terdakwa menyusun barang-barang tersebut di ruang tamu rumah. Kemudian Terdakwa melihat 1 (satu) buah karung di ruang tengah rumah dan Terdakwa mengambilnya dan memasukkan barang-barang yang telah Terdakwa susun diruang tamu tersebut. Lalu Terdakwa keluar dari rumah melalui pintu belakang yang awalnya dikunci dari dalam rumah dan Terdakwa keluar melalui jalan yang Terdakwa lalui. Kemudian Terdakwa membawa barang-barang tersebut ke rumah Terdakwa untuk Terdakwa jual.
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil 7 (tujuh) buah simbal, 1 (satu) buah gong, 1 (satu) buah abkaran dupa, dan 1 (satu) buah kipas angin mengakibatkan Saksi Korban mengalami kerugian sejumlah Rp. 8.900.000,- (delapan juta sembilan ratus ribu rupiah);
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 362 KUHPidana;---- |