INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
19/Pdt.G/2025/PN Rhl | KOPERASI SEJAHTERA BERSAMA | 1.KOPERASI KARYA PERDANA 2.PT. TORGANDA 3.KEPALA DESA TAMBUSAI UTARA |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 08 Apr. 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 19/Pdt.G/2025/PN Rhl | ||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 08 Apr. 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | B. PETITUM
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan II adalah Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap bidang tanahPersukuan Sepuluh Pucuk Suku Kepenghuluan Air Hitam objek perkara berupa lahan Kebun Kelapa Sawit seluas ± 6.350 ha berikut segala bangunan yang berdiri diatasnya, yang terletak di Kepenghuluan Air Hitam, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir;
4. Menyatakan sah dan berharga serta mengikat menurut hukum Putusan Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian Nomor: 640/Pdt.G/2020/PN.Prp, tanggal 16 Februari 2021, dengan Amarnya:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan membatalkan Surat Perjanjian Bersama yang telah ditandatangani oleh Tergugat dan Penggugat pada tanggal 19 juni 2003;
3. Menyatakan membatalkan Surat Perjanjian Pembagian Hasil Kebun Kemitraan yang ditandatangani oleh Tergugat dan Penggugat pada tanggal 15 Oktober 2008;
4. Menyatakan batal demi hukum Surat Penegasan Perjanjian Bersama yang dibuat oleh Muhammad Jamil yang telah di Legalisasi pada kantor Notaris DR. KHLIDIN, S.H., M.H., dengan Waarmerking Nomor: 21.W/NK-PPAT/VIII/2025 tanggal 03 Agustus 2015;
5. Menyatakan membatalkan Surat Penyerahan Lahan dari Penggugat kepada Tergugat tanggal 26 Mei 2004 yang dibuat oleh Muhammad jamil selaku Ketua KUD Sejahtera Bersama;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga saat ini diperkirakan sejumlah Rp. 860.000,- (delapan ratus enam puluh ribu rupiah);
7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.
5. Menyatakan menurut hukum bahwa lahan yang dibangun Kebun Kelapa Sawit seluas ± 6.350 ha tersebut oleh Tergugat II (PT. TORGANDA) adalah Lahan/Tanah Persukuan sepuluh Pucuk Suku yaitu: 1. Siali-ali, 2. Melayu Besar, 3. Melayu Tinggi, 4. Ampu 5. Mandailing, 6. Bono Hulu, 7. Bono Hilir, 8. Pungkut, 9. Kuti, 10. Melenggang (Pucuk Suku Kepenghuluan Air Hitam Ulak Kembahang), Kepenghuluan Air Hitam, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, yang diserahkan kepada Penggugat berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Penguasaan Tanah Tertanggal 04 Nopember 2002, sebagaimana ditegaskan dalam Pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Negeri Pasirpengaraian Nomor: 640/Pdt.G/2020/PN.Prp, Tanggal 16 Februari 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap bahwa batas-batasnya (Batas Alam), adalah sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------
? Sebelah UTARA berbatas dengan dulunya Sei Kuning, Sekarang Kepenghuluan Sungai Tapah, Kecamatan Tanjung Medan (Titik A ke B = ± 7450 m, Titik B ke C = ± 1650 m, Titik C ke D= ± 2250 m, Titik D ke E = ± 650 m, Titik E ke F = ± 3550 m);
? Sebelah TIMUR berbatas dengan Sei Air Hitam (Belukar Kepenghuluan Air Hitam (Titik F ke G = ± 2450 m, Titik G ke H = ± 1450 m, Titik H ke I = ± 1600 m, Titik I ke J = ± 950 m, Titik J ke K = ± 850 m, Titik K ke L = ± 3300 m);
? Sebelah SELATAN berbatas dengan Kab. Rokan Hulu (Titik L ke M = ± 650 m, Titik M ke N = ± 950 m);
? Sebelah BARAT berbatas dengan Kabupaten Rokan Hulu (Titik N ke O = ± 1200 m, Titik O ke P = ± 1300 m, Titik P ke Q = ± 4250 m, Titik Q ke R = ± 1500 m, Titik R ke S = ± 2000 m, Titik S ke A = ± 1350 m).
Yang terletak dalam Kepenghuluan Air Hitam, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir untuk dibangun Kebun Kelapa Sawit.
6. Menyatakan menurut hukum Luas Lahan Kebun Sawit yang menjadi bahagian Tergugat II (PT. TOR GANDA) selaku Bapak Angkat adalah seluas ± 3.810 hektar (60 % dari luas lahan ± 6.350 ha) beserta seluruh bangunan yang berdiri diatas lahan Kebun Kelapa Sawit tersebut untuk dikembalikan dan diserahkan kembali kepada Penggugat secara seketika, Tunai, dan sekaligus tampa syarat apapun juga, karena Tergugat II (PT. TORGANDA) tidak memperdulikan hak-hak Penggugat atas berupa hasil panen Kebun Kebun Kelapa Sawit yang menjadi bahagian Penggugat meskipun telah ditegur secara hukum dimana teguran tersebut dilandasi Putusan Pengadilan Negeri Pasirpengaraian Nomor: 640/Pdt.G/2020/PN.Prp, Tanggal 16 Februari 2021.
7. Menyatakan Batal seluruh Perjanjian/Perikatan dalam bentuk dan maksud apapun juga antara Tergugat I (KOPERASI KARYA PERDANA dengan Tergugat II (PT. TORGANDA) atau dengan pihak manapun juga sepanjang menyangkut dan diatas Objek lahan milik Sepuluh Pucuk Suku yaitu: 1. Siali-ali, 2. Melayu Besar, 3. Melayu Tinggi, 4. Ampu 5. Mandailing, 6. Bono Hulu, 7. Bono Hilir, 8. Pungkut, 9. Kuti, 10. Melenggang (Pucuk Suku Kepenghuluan Air Hitam Ulak Kembahang), Pesukuan Kepenghuluan Air Hitam (diatas lahan/Tanah Objek Perkara) seluas ± 6.350 ha yang telah diserahkan oleh Penggugat (KOPERASI SEJAHTERA BERSAMA) kepada Tergugat I (KOPERASI KARYA PERDANA) untuk maksud dibangun Kebun Kelapa Sawit dimana Tergugat II (PT. TORGANDA) adalah sebagai Bapak Angkat;
8. Menyatakan menurut hukum Luas Lahan Kebun Sawit yang telah tertanam Kelapa sawit berikut segala bangunan yang berdiri diatas lahan Kebun Kelapa Sawit tersebut yang menjadi bahagian Tergugat I (KOPERASI KARYA PERDANA) selaku Pihak yang bekerjasama dengan Penggugat adalah seluas ± 1.524 hektar (60 % dari luas lahan ± 2.540 ha) atau ± 2.450 ha dari luas lahan Kebun Sawit ± 6.350 ha atau dengan kata lain Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan lahan Kebun Sawit yang semula ditentukan menjadi bahagian Tergugat I yaitu Lahan seluas ± 1.524 hektar tersebut kembali kepada Penggugat berikut seluruh tanaman Kelapa Sawit yang tertanam dengan segala bangunan yang berdiri diatasnya Karena berdasarkan amar Putusan Pengadilan Negeri Pasirpengaraian Nomor: 640/Pdt.G/2020/PN.Prp, tanggal 16 Februari 2021 yang telah berkekuatan hukum Tetap: -----------------------------------------------
1. Menyatakan membatalkan Surat Perjanjian Bersama yang telah ditandatangani oleh Tergugat dan Penggugat pada tanggal 19 Juni 2003;
2. Menyatakan membatalkan Surat Perjanjian Pembagian Hasil Kebun Kemitraan yang ditandatangani oleh Tergugat dan Penggugat pada tanggal 15 Oktober 2008;
3. Menyatakan batal demi hukum Surat Penegasan Perjanjian Bersama yang dibuat oleh Muhammad Jamil yang telah di Legalisasi pada kantor Notaris DR. KHALIDIN, S.H., M.H., dengan Waarmerking Nomor: 21.W/NK-PPAT/VIII/2025 tanggal 03 Agustus 2015;
4. Menyatakan membatalkan Surat Penyerahan Lahan dari Penggugat kepada Tergugat tanggal 26 Mei 2004 yang dibuat oleh Muhammad jamil selaku Ketua KUD Sejahtera Bersama;
9. Menyatakan menurut hukum luas lahan Kebun Kelapa Sawit yang menjadi bahagian Penggugat selaku anak angkat adalah seluas ± 1.016 hektar (40 % dari luas lahan ± 2.540 hektar (atau ± 1.016 hektar dari luas lahan ± 6.350 hektar) haruslah dikembalikan atau diserahkan kepada Penggugat oleh Tergugat I dan Tergugat II berikut segala tanaman Sawit yang tertanam diatas lahan tersebut dan berikut seluruh bangunan yang berdiri diatasnya menjadi hak milik Penggugat;
10. Menghukum dan memerintahkan Tergugat (Tergugat I dan II) atau siapa saja yang memperoleh hak atas Kebun Kelapa sawit (Objek Perkara) daripadanya untuk mengembalikan/menyerahkan secara sekaligus, Tunai, dan seketika bidang tanah yang telah tertanam Kelapa Sawit berikut segala bangunan yang berdiri diatasnya kepada Penggugat dalam keadaan baik dan tanpa ada aktifitas dari Tergugat I dan II atau pihak manapun juga atau siapapun juga yang bersifat mengelola, memanen, memelihara, dan menguasai atau memiliki lahan Kebun Kelapa Sawit seluas ± 6.350 ha tersebut serta tanpa dibebani hak atau syarat apapun juga;
11. Menyatakan Kerugian Penggugat yang ditimbulkan oleh Tergugat I dan II adalah: -----------------------------------------------------------------------------------------------
a. Kerugian Materiil
1. Kerugian materiil yang dialami oleh Penggugat yang ditimbulkan oleh Tergugat I adalah tidak dapatnya Penggugat menikmati hasil panenan Kebun Sawit (Kebun Plasma) yang menjadi hak Penggugat berdasarkan Perjanjian Bersama Pasal III ayat Ib sejak mulai panen, yaitu Mulai Bulan Juni 2009 sampai dengan berkekuatan hukum tetapnya Putusan Pengadilan Negeri Rokan Hulu Nomor: 640/Pdt.G/2020/Pn.Prp, tanggal 16 Februari 2021 sesuai Rincian pada gugatan Point 11 adalah sebesar Rp. 111.299.443,- (seratus sebelas milyar dua ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus empat puluh tiga rupiah).
2. Bahwa Kerugian Materill yang dialami Penggugat yang ditimbulkan oleh Tergugat II (PT. TORGANDA) adalah Rp. 170.688.000.000,- (seratus tujuh puluh milyar enam ratus delapan puluh delapan juta rupiah)
Nilai tersebut adalah sesuai dengan perhitungan hasil panen Kebun Kelapa Sawit seluas ± 2.540 hektar (sesuai perincian/perhitungan pada Point 16 gugatan a quo).
b. Kerugian Imateriil
Bahwa adapun kerugian immateriil yang dialami oleh Penggugat adalah dengan dikuasainya lahan Kebun/objek perkara oleh Tergugat I dan II tanpa memberikan hasil panenan Kebun Kelapa Sawit yang seharusnya sudah diterima sebagai bahagian Penggugat mengakibatkan Penggugat merasa malu Kepada Pemangku sepuluh Pucuk Suku Persukuan Adat Kepenghuluan Air Hitam, Kecamatan Pujud, karena lahan yang diserahkan kepada Penggugat seluas ± 6.350 Hektar tersebut belum bisa dinikmati hasilnya sebagaimana mestinya sesuai maksud dan tujuan semula dan apabila hal tersebut dinilai dengan sejumlah uang, maka Para Penggugat telah mengalami kerugian immateriil sebesar Rp. 2.000.000.000.00,- (dua milyar rupiah).
12. Menyatakan menurut hukum bahwa kerugian Materiil pada Point a angka 1 dan 2 tersebut tidak perlu lagi dibayar oleh Tergugat I dan Tergugat II dalam bentuk uang kepada Penggugat, namun Tergugat I dan II harus dihukum untuk menyerahkan seluruh lahan Kebun Sawit seluas ± 6.350 ha berikut segala dan seluruh bangunan yang berdiri diatas lahan Kebun Kelapa Sawit tersebut kepada Penggugat secara Tunai, Seketika, dan sekaligus tampa syarat apapun juga, karena selama ini Tergugat I dan II sangat tidak beritikad baik atas hak-hak Penggugat yang seharusnya diperoleh dan dapat dinikmati oleh Pengugat atas hasil panen Kebun Kelapa Sawit Semenjak bulan Juni 2009 hingga gugatan a quo diajukan kepada Pengadilan Negeri Rokan Hilir;
13. Menyatakan menurut hukum Surat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan berusaha Nomor: 27062210311407001 yang diterbitkan oleh Bupati Rokan Hilir (Turut Tergugat III) untuk dan atas nama pelaku usaha PT. TORGANDA (Tergugat II) haruslah dinyatakan tidak mengikat secara hukum sepanjang dan menyangkut lahan objek perkara seluas ± 6.350 ha yang Penggugat kerjasamakan dengan Tergugat I (KOPERASI KARYA PERDANA) karena telah dibatalkan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian Nomor: 640/Pdt.G/2020/PN.Prp, tanggal 16 Februari 2021;
14. Menghukum Para Tergugat (Tergugat I dan II) untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat atas kelalaian dan keterlambatan dalam melaksanakan atau menjalakankan putusan ini sebesar Rp. 5.000.000 (Lima juta rupiah) setiap hari apabila lalai memenuhi putusan ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (Incracht van gewijsde);
15. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), sekalipun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali;
16. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan perkara aquo;
17. Menghukum Tergugat I untuk tunduk dan patuh untuk melaksanakan isi Putusan Pengadilan Negeri Rokan Hulu Nomor: 640/Pdt.G/2020/PN.Prp, tanggal 16 Februari 2021;
18. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir/Majelis Hakim yang menerima, memeriksa, dan mengadilai perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (exs aquo et bono). |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |