Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
216/Pid.B/2025/PN Rhl 1.SURYA ANANDA, S.H
2.YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
3.ARIO KIRANA WELPY
JONI ERWANSYAH ALIAS JONI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 216/Pid.B/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 28 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-248/L.4.20/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SURYA ANANDA, S.H
2YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
3ARIO KIRANA WELPY
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JONI ERWANSYAH ALIAS JONI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa JONI ERWASNYAH ALIAS JONI dan MEMET (DPO), pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekira Pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya di sekitar waktu itu pada bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam Tahun 2025 bertempat di Perkebunan Kelapa Sawit milik saksi korban THOMAS GINTING MUNTHE Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira Pukul 22.00 WIB terdakwa JONI ERWANSYAH Alias JONI bertemu dengan Sdr.MEMET di simpang empat Kilometer 14 Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir, Sdr.MEMET mengajak terdakwa untuk mengambil buah kelapa sawit milik saksi korban THOMAS GINTING MUNTHE dengan mengatakan kepada terdakwa “JON MAU KEMANA?” terdakwa menjawab “MAU PULANG”, Sdr.MEMET bertanya kepada terdakwa “ADA KERJA?”, terdakwa menjawab “GAK ADA”, Sdr. MEMET bertanya “KALAU GAK ADA KERJA AYO MALAM INI KITA AMBIL BUAH SAWIT PUNYA THOMAS”, terdakwa menjawab “GAK LAH AKU MAU PULANG BESOK ADA KERJA, KAWAN YANG BIASANYA MAIN MANA?”, Sdr. MEMET menjawab “GAK TAU AKU GAK ADA NAMPAK ORANG ITU”, terdakwa menjawab “YAUDAH DULUAN AJA DULU”, kemudian terdakwa pulang kerumah.
  • Bahwa keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekira pukul 06.00 WIB terdakwa JONI ERWANSYAH Alias JONI berangkat untuk mengutip berondolan di CV.RKT namun tidak jadi dikarenakan terdakwa bertemu dengan Sdr.MEMET dan diajak untuk mengambil buah kelapa sawit milik saksi korban THOMAS GINTING MUNTHE yang berada di Jalan Pondok Cabe Kepenghuluan Akar Belingkar, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, Sdr. MEMET mengambil buah kelapa sawit dengan memanen menggunakan alat egrek sebanyak 70 (tujuh puluh) tandan dan terdakwa mengumpulkan dengan cara memasukkan buah kelapa sawit kedalam karung goni dan mengangkut buah kelapa sawit tersebut menggunakan sepeda motor milik terdakwa. Sekira pukul 09.00 WIB saksi SUKONO melihat perbuatan terdakwa dan Sdr.MEMET langsung melarikan diri, saksi SUKONO mendatangi terdakwa dengan mengatakan “OH JADI KAU SELAMA INI YANG MENCURI BUAH KELAPA SAWIT DISINI”, terdakwa menjawab “YANG SERING NYURI ITU SI MEMET SAMA TOBING, KALAU GAK PERCAYA BIAR AKU YANG BAWA ORANG ITU”, kemudian terdakwa pergi mengendarai sepeda motor tersebut meninggalkan saksi SUKONO, lalu saksi SUKONO memberitahu saksi korban THOMAS GINTING MUNTHE bahwa yang mengambil buah kelapa sawit miliknya adalah terdakwa bersama dengan Sdr.MEMET dan Sdr.TOBING.
  • Bahwa saksi korban THOMAS GINTING MUNTHE bersama saksi SUKONO dan saksi RANTO MARTUA RUMAHHORBO langsung pergi kerumah TOBING, saksi korban THOMAS GINTING MUNTHE mengatakan ke Sdr.TOBING “KATA SI JONI KAU YANG SELAMA INI CURI BUAH SAWIT KU?” TOBING menjawab “BUKAN AKU BANG YANG NYURI, AKU SELAMA DUA HARI INI DIRUMAH AJA”, saksi korban THOMAS GINTING MUNTHE bertanya kembali “SIJONI YANG BILANG SAMA KAMI KALAU KAU SERING NYURI SAWIT DI KEBUN KU” TOBING menjawab “YA ABANG CARILAH SI JONI TANYA SAMA DIA”, saksi korban mengatakan “KALAU SI JONI DAPAT HATI-HATI KAU”, kemudian saksi korban THOMAS GINTING MUNTHE bersama dengan saksi SUKONO dan saksi RANTO MARTUA RUMAHHORBO mencari keberadaan terdakwa disekitar rumah Sdr.TOBING, tidak lama kemudian terdakwa datang dari belakang rumah Sdr.TOBING mengendarai sepeda motor dengan membawa keranjang, kemudian Sdr.TOBING  mengamankan terdakwa dan menghubungi saksi korban THOMAS GINTING MUNTHE bahwa terdakwa sudah diamankan, kemudian saksi korban THOMAS GINTING MUNTHE menanyakan kepada terdakwa “SIAPA YANG MENGAMBIL BUAH SAWIT MILIK SAYA?” terdakwa menjawab “BAHWA YANG MENGAMBIL BUAH KELAPA SAWIT ADALAH SAYA DAN MEMET”. Kemudian saksi korban THOMAS GINTING MUNTHE bersama dengan saksi RANTO MARTUA RUMAHHORBO membawa terdakwa ke kebun kelapa sawit milik saksi korban THOMAS GINTING MUNTHE dan ditemukan 70 (tujuh puluh) tandan buah kelapa sawit yang sudah disembunyikan kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pujud guna untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa adapun pemilik dari Kebun kelapa sawit tersebut adalah saksi korban THOMAS GINTING MUNTHE dan saksi korban THOMAS GINTING MUNTHE tidak pernah memberi ijin kepada terdakwa untuk mengambil 70 (tujuh puluh) tanda buah kelapa sawit dengan berat 1050 (seribu lima puluh) Kilogram dengan harga perkilogramnya Rp.2.840 (dua ribu delapan ratus empat puluh rupiah) dan saksi korban THOMAS GINTING MUNTHE tidak pernah memberi ijin untuk masuk ke Perkebunan kelapa sawit milik saksi korban THOMAS GINTING MUNTHE.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa, saksi korban THOMAS GINTING MUNTHE mengalami kerugian secara materiil sebesar Rp.2.982.000,- (Dua Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Rupiah).

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 363 Ayat (1) Ke 4 KUHPidana;-----------------------------------------------------------

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa JONI ERWASNYAH ALIAS JONI, pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekira Pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya di sekitar waktu itu pada bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam Tahun 2025 bertempat di Perkebunan Kelapa Sawit milik saksi korban THOMAS GINTING MUNTHE Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekira pukul 06.00 WIB terdakwa JONI ERWANSYAH Alias JONI berangkat untuk mengutip berondolan di CV.RKT namun tidak jadi dikarenakan terdakwa bertemu dengan Sdr.MEMET dan diajak untuk mengambil buah kelapa sawit milik saksi korban THOMAS GINTING MUNTHE yang berada di Jalan Pondok Cabe Kepenghuluan Akar Belingkar, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, Sdr. MEMET mengambil buah kelapa sawit dengan memanen menggunakan alat egrek sebanyak 70 (tujuh puluh) tandan dan terdakwa mengumpulkan dengan cara memasukkan buah kelapa sawit kedalam karung goni dan mengangkut buah kelapa sawit tersebut menggunakan sepeda motor milik terdakwa. Sekira pukul 09.00 WIB saksi SUKONO melihat perbuatan terdakwa dan Sdr.MEMET langsung melarikan diri, saksi SUKONO mendatangi terdakwa dengan mengatakan “OH JADI KAU SELAMA INI YANG MENCURI BUAH KELAPA SAWIT DISINI”, terdakwa menjawab “YANG SERING NYURI ITU SI MEMET SAMA TOBING, KALAU GAK PERCAYA BIAR AKU YANG BAWA ORANG ITU”, kemudian terdakwa pergi mengendarai sepeda motor tersebut meninggalkan saksi SUKONO, lalu saksi SUKONO memberitahu saksi korban THOMAS GINTING MUNTHE bahwa yang mengambil buah kelapa sawit miliknya adalah terdakwa bersama dengan Sdr.MEMET dan Sdr.TOBING.
  • Bahwa saksi korban THOMAS GINTING MUNTHE bersama saksi SUKONO dan saksi RANTO MARTUA RUMAHHORBO langsung pergi kerumah TOBING, saksi korban THOMAS GINTING MUNTHE mengatakan ke Sdr.TOBING “KATA SI JONI KAU YANG SELAMA INI CURI BUAH SAWIT KU?” TOBING menjawab “BUKAN AKU BANG YANG NYURI, AKU SELAMA DUA HARI INI DIRUMAH AJA”, saksi korban THOMAS GINTING MUNTHE bertanya kembali “SIJONI YANG BILANG SAMA KAMI KALAU KAU SERING NYURI SAWIT DI KEBUN KU” TOBING menjawab “YA ABANG CARILAH SI JONI TANYA SAMA DIA”, saksi korban mengatakan “KALAU SI JONI DAPAT HATI-HATI KAU”, kemudian saksi korban THOMAS GINTING MUNTHE bersama dengan saksi SUKONO dan saksi RANTO MARTUA RUMAHHORBO mencari keberadaan terdakwa disekitar rumah Sdr.TOBING, tidak lama kemudian terdakwa datang dari belakang rumah Sdr.TOBING mengendarai sepeda motor dengan membawa keranjang, kemudian Sdr.TOBING  mengamankan terdakwa dan menghubungi saksi korban THOMAS GINTING MUNTHE bahwa terdakwa sudah diamankan, kemudian saksi korban THOMAS GINTING MUNTHE menanyakan kepada terdakwa “SIAPA YANG MENGAMBIL BUAH SAWIT MILIK SAYA?” terdakwa menjawab “BAHWA YANG MENGAMBIL BUAH KELAPA SAWIT ADALAH SAYA DAN MEMET”. Kemudian saksi korban THOMAS GINTING MUNTHE bersama dengan saksi RANTO MARTUA RUMAHHORBO membawa terdakwa ke kebun kelapa sawit milik saksi korban THOMAS GINTING MUNTHE dan ditemukan 70 (tujuh puluh) tandan buah kelapa sawit yang sudah disembunyikan kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pujud guna untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa adapun pemilik dari Kebun kelapa sawit tersebut adalah saksi korban THOMAS GINTING MUNTHE dan saksi korban THOMAS GINTING MUNTHE tidak pernah memberi ijin kepada terdakwa untuk mengambil 70 (tujuh puluh) tanda buah kelapa sawit dengan berat 1050 (seribu lima puluh) Kilogram dengan harga perkilogramnya Rp.2.840 (dua ribu delapan ratus empat puluh rupiah) dan saksi korban THOMAS GINTING MUNTHE tidak pernah memberi ijin untuk masuk ke Perkebunan kelapa sawit milik saksi korban THOMAS GINTING MUNTHE.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa, saksi korban THOMAS GINTING MUNTHE mengalami kerugian secara materiil diperkirakan sebesar Rp.2.982.000,- (Dua Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Rupiah).

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 362 KUHPidana;------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya