Dakwaan |
DAKWAAN :
------Bahwa ia Terdakwa JOKO WAHYUDI Alias JOKO pada hari Senin Tanggal 11 Maret 2024 sekira pukul 10.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Maret tahun 2024 atau pada waktu lain di tahun 2024 Bertempat di Jalan Jendral Sudirman KM 01 Kepenghuluan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Tepatnya dikantor Loket Bus Candra atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Melakukan Penganiayaan” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal Pada Hari senin Tanggal 11 Maret 2024 sekira pukul 10.00 Wib saksi budiono alias budi mengatakan “BANG, BANG JOKO MENCARI ABANG kemudian Saksi (Korban)Mauris Faisal Siregar Alias Moris menjawab “OH IYA AKU DATANG, kemudian saksi Korban Mauris Faisal Siregar Alias Morig dari rumah yang beralamatkan di Jalan Paus Paket B Kepenghuluan Gelora Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir menuju di Jalan Jendral Sudirman KM 01 Kepenghuluan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir tepat nya diloket Bus Candra setelah sampai tepatnya Pukul 10.30 Wib Terdakwa Jokow Wahyudi alias Joko sudah ada di Loket Bus Candra tersebut dan Saksi Korban Mauris Faisal Siregar Alias Mauris Mengatakan “APA LAGI MAU MU DEK” Terdakwa Joko Wahyudi Alias Joko Menjawab “INI HARI HARU KAU USAHAKAN DUIT, KALAU TIDAK ADA DUA JUTA, SATU JUTA PUN JADI” kemudian Saksi (Korban)Mauris Faisal Siregar Alias Moris menjawab “AKU TAK SANGGUP JOKO, DUA BULAN YANG LEWAT SUDAH ADA KITA BUAT PERJANJIAN KAU YANG MINTA DEPAN KELUARGA DAN BHABINKAMRTIBNAS KAU HAPUS DUIT LIMA PULUH RIBU PERHARI KAU MINTA TUJUH JUTA. INI KENAPA MINTA DUIT LAGI SEMENTARA SATU MINGGU LEWAT BARU AKU KASI SATU JUTA SAMA KAU, INI BUKAN PERUSAHAAN KITA JOKO INI PERUSAHAAN ORANG, AKU AJA DILOKET INI MAKAN GAJI” kemudian terdakwa berkata “JADI AKU TAK BISA MINTA DUIT ITU LAGI, MINTA TOLONG LAH AKU” lalu Saksi (Korban)Mauris Faisal Siregar Alias Moris menjawab “NGGAK BISA, BUKAN CETAK DUIT AKU” Kemudian tiba tiba terdakwa langsung mengambil kursi plastik yang sedang diduduki terdakwa lalu menghayunkan 1 (satu) buah kursi plastik kearah wajah Saksi (Korban)Mauris Faisal Siregar Alias Moris dan Saksi (Korban)Mauris Faisal Siregar Alias Moris sembari menangkis menggunakan tangan sebelah kiri yang mengakibatkan luka bengkak dan memar pada wajah bagian pipi sebelah kiri dan tangan kiri bagian siku tangan mengeluarkan darah kemudian saksi Budiono alias budi dan Saksi misran langsung meleraikan kejadian tersebut Selanjutnya atas kejadian tersebut Saksi (Korban)Mauris Faisal Siregar Alias Moris langsug Kepolsek Bagan Sinembah gua melaporkan Kejadian Tersebut.
- Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh UPT PUKESMAS KECAMTAN BAGAN SINEMBAH Nomor: 370/UM-PK/1363/2024 tanggal 13 Maret 2024 yang diperiksa dan ditandatangni oleh dokter Pita Insani Purba, telah diperiksa seorang yang bernama Mauris Faisal SIregar dengan kesimpulan:
Telah dilakukan Pemeriksaan terhadap saksi Korban Laki Laki Berusia 34 Tahun ditemukan Luka pada wajah sebelah kiri dijumpai bengkak dan luka lebam denan ukuran diameter 5 cm dan luka lecet 2cm, pada siku kiri dijumpai luka lebam dengan ukuran 2 cm x 1 cm dan kuka lecet tidak beraturan dengan ukuran 2cm x 0.2 cm.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------- |