Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
43/Pdt.P/2025/PN Rhl SYAMKHOIRIAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 43/Pdt.P/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Selasa, 26 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SYAMKHOIRIAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
 
?  PRIMAIR
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan Nama di Kartu Keluarga (KK) No.?1407012512070599?? dan E-KTP dengan NIK: ?1407015207760003???Serta Perubahan Nama ?Orang Tua ?Pada Kartu ?Keluarga (KK) No.?1407012512070599?dari SYAMKHOIRIAH Dengan Nama Ayah ADLEN SIREGAR Dan Ibu Bernama KHOIRUNISAH ? menjadi SYAM KHOIRIAH SIREGAR Dengan Nama Ayah ADLIN SIREGAR Dan Ibu Bernama KHAIRUNNISAH?;
3. Memerintahkan Kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir Setelah Menerima Salinan Penetapan ini untuk melakukan perubahan terhadap Kartu Keluarga (KK) dan E-KTP Pemohon Yang dikeluarkan Oleh Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir;
4. Membebankan Kepada Para Pemohon segala Biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
 
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili berpendapat lain mohon menetapkan penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak