Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
212/Pid.B/2025/PN Rhl | 1.WIRAWAN PRABOWO,S.H 2.DANIEL SITORUS, S.H. 3.NADINI CISTA, S.H. |
1.SUHERI Alias HERI Bin UKIR (Alm) 2.SUYETNO Alias YETNO Bin SALAM |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 28 Apr. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
Nomor Perkara | 212/Pid.B/2025/PN Rhl | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 28 Apr. 2025 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | TAR-253/L.4.20/Eoh.2/04/2025 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa | |||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | DAKWAAN: ----- Terdakwa I SUHERI Alias HERI Bin UKIR (Alm) dan Terdakwa II SUYETNO Alias YETNO Bin SALAM Pada Hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 Sekira Jam 13:00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di Blok E 13 Divisi I PT. Lahan Tani Sakti (LTS) Kep. Sri Kayangan Kec. Tanjung Medan Kab.Rohil atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud memiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :----
----- Perbuatan terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam hukuman melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |