INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
45/Pdt.P/2023/PN Rhl | DEVITA SARI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Nov. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 45/Pdt.P/2023/PN Rhl | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 22 Nov. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon;---------------------------------------------------------------
2. Menetapkan bahwa nama Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) adalah salah dan yang benar terdapat pada Ijazah Sekolah Dasar (SD) Pemohon No. DN-09 Dd/06 0107081;--------------------------------------------------------
3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki data diri pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir;-------------------------------------
4. Membebankan biaya perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.----------------------
Demikian permohonan ini disampaikan apabila Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir Cq. Majelis Hakim Yang Memeriksa Permohonan ini berpendapat lain mohon untuk memberikan petunjuk berkenaan dengan hal ini dan mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |