Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2024/PN Rhl ALFIAN EFENDI HUTASOIT 1.WAHYUDI KURNIAWAN
2.FATIMAH SARI HARAHAP
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Jumat, 08 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ALFIAN EFENDI HUTASOIT
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RUTH NAOLA MARISSA PURBA S.HALFIAN EFENDI HUTASOIT
Tergugat
NoNama
1WAHYUDI KURNIAWAN
2FATIMAH SARI HARAHAP
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPENGHULUAN BANGKO JAYA
2PEMERINTAH KECAMATAN BANGKO PUSAKO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
A. Primair : 
 
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
 
2. Menyatakan sah segala surat-surat yang dimajukan oleh Penggugat.
 
3. Menyatakan sah secara hukum : 
 
a. Surat Pernyataan Ganti Rugi Nomor 1220.022  antara Wahyudi Kurniawan dengan Alfian Efendi Hutasoit.
b. Surat Pernyataan Ganti Rugi Nomor 1220.036  antara Wahyudi Kurniawan dengan Alfian Efendi Hutasoit.
 
4. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah perkebunan: 
 
a. Tanah seluas ± 8223,75 M2 ( Delapan Ribu Dua Ratus Dua Puluh Tiga Koma Tujuh Puluh Lima Meter Persegi ) yang terletak di Jalan Lintas Riau KM 11, Dusun Sepakat RT 002/RW 001 Kelurahan Bangko Jaya, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan sesuai dengan SURAT PERNYATAAN GANTI RUGI (SPGR) Nomor : 1220.022.
 
b. Tanah seluas ±17604 M2 ( Tujuh Belas Ribu Enam Ratus Empat Persegi) yang terletak di Jalan Lintas Riau KM 11, Dusun Sepakat RT 002/RW 001 Kelurahan Bangko Jaya, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir sesuai dengan SURAT PERNYATAAN GANTI RUGI (SPGR) Nomor : 1220.036.
 
5. Menyatakan pengikatan jual-beli 2 (dua) buah bidang tanah dengan Tanda jadi dicatatkan dalam kwitansi tertanggal 3 Desember 2020 antara Penggugat dengan Tergugat I adalah sah dan berkekuatan.
 
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi Materiil dan Immateriil yaitu: 
 
a. Biaya perawatan tanah objek perkara dan biaya advokasi Penasehat Hukum sejumlah Rp. 200.000.000,00 ( Dua ratus juta rupiah ).
 
b. Biaya kerugian Immaterial sebesar Rp. 500.000.000,00 ( Lima ratus juta rupiah) yang harus dibayar oleh Para Tergugat secara tunai dan sekaligus. 
 
7. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar biaya sebesar Rp. 100.000,00 (Seratus ribu rupiah) secara tanggung renteng untuk setiap hari keterlambatan/kelalaian melaksanakan putusan Pengadilan ini, terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum (Inkhrach Van Gewiijsde) sampai dengan Tergugat memenuhi seluruh kewajibannya kepada Penggugat menurut putusan dalam perkara ini.
 
8. Menyatakan secara hukum bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Verset, banding maupun Kasasi ((Uitvoerbaar Bij Voorraad) 
 
9. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar biaya yang Timbul selama dalam proses perkara ini. 
 
B. SUBSIDAIR :
 
Mohon Putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dari perundang-undangan yang berlaku (Ex aequo et bono). 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak