Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
222/Pid.Sus/2024/PN Rhl 1.Satria Faza Andromeda
2.ARIO KIRANA ANROMEDA,S.H
RIYAN FARUS Alias IYAN Bin JAKFAR ISMAIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 222/Pid.Sus/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-267/L.4.20/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Satria Faza Andromeda
2ARIO KIRANA ANROMEDA,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIYAN FARUS Alias IYAN Bin JAKFAR ISMAIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

KESATU

----------- Bahwa Terdakwa RIYAN FARUS Alias IYAN Bin JAKFAR ISMAIL pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekitar jam 14.00 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari 2024 atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024 bertempat di Jalan H. Annas Maamun Kelurahan Bangko Kanan, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir tepatnya di sebuah Rumah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang  berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekira jam 14.00 WIB Terdakwa menelphone Sdr. MADI (DPO) menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk Redmi warna Hitam dengan mengatakan “WAK AKU MAU BELANJA SATU SETENGAH JI, TAPI UANGNYA NANTI SORE BISA WAK” yang kemudian dijawab oleh Sdr. MADI (DPO) dengan berkata “OK DATANG LAH” lalu setelah selesai menelphone Terdakwa kemudian mendatangi Rumah Sdr. MADI (DPO) yang beralamat di Jalan H. Annas Maamun Kelurahan Bangko Kanan, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir selanjutnya setelah Terdakwa sampai di Rumah Sdr. MADI (DPO) tersebut Terdakwa bertemu dengan Sdr. JOKO (DPO) yang mengatakan “INI DARI BANG MADI” sembari menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah berisikan serbuk kristal putih yang diduga Narkotika Jenis Sabu – Sabu kepada Terdakwa yang mana kemudian Terdakwa terima dengan mengatakan “TERIMAKASIH KO” selanjutnya Terdakwa memasukkan  1 (satu) bungkus plastik bening klip merah yang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu – Sabu tersebut kedalam kantong celananya dan membawa pulang ke Rumah Terdakwa yang berada di Jl. H. Annas Maamun RT004 RW 002 Dusun Harapan Jadi, Kelurahan Sungai Manasib, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir.
  • Bahwa selanjutnya Saksi Sopandra Sianturi, Saksi Suriyanto dan Saksi Gunawan Syahputra (Ketiganya petugas Polsek Bangko Pusako) yang telah menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya tindak pidana narkotika kemudian bersama sama dengan Saksi Sahyuti selaku perangkat desa melakukan penangkapan terhadap Terdakwa sekira Pukul 16.30 Wib tanggal 05 Februari 2024 di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. H. Annas Maamun RT004 RW 002 Dusun Harapan Jadi, Kelurahan Sungai Manasib, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir lalu setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan Saksi Sopandra Sianturi, Saksi Suriyanto dan Saksi Gunawan Syahputra bersama sama dengan Saksi Sahyuti menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah ukuran sedang yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah berisikan serbuk kristal putih yang diduga Narkotika Jenis Sabu – Sabu, 4 (empat) bungkus plastik bening klip merah ukuran kecil kosong dan uang sebesar Rp. 650.000 (enam ratus lima puluh ribu) yang disimpan oleh Terdakwa di dalam 1 (satu) buah dompet kulit merk crocodile warna hitam di dalam saku celana Terdakwa, 1 (satu) set alat hisap Sabu Sabu (bong) di dalam dapur Rumah Terdakwa, 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah ukuran besar kosong dan 9 (sembilan) bungkus plastik bening klip merah ukuran sedang yang terletak di diatas kusen jendela kamar Terdakwa yang diakui kepemilikanya oleh Terdakwa. Berdasarkan temuan tersebut, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bangko Pusako guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa mengakui terhadap barang bukti yang ditemukan tersebut yakni 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah berisikan serbuk kristal putih yang diduga Narkotika Jenis Sabu – Sabu didapat dari Sdr. MADI (DPO) seharga Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) yang rencananya akan dibayarkan disore harinya.
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah berisikan serbuk kristal putih yang diduga Narkotika Jenis Sabu – Sabu milik Terdakwa memiliki berat bersih 1,21 gram (satu koma dua puluh satu gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 15/10278/2024 tanggal 07 Februari 2024 yang ditanda tangani oleh Rully Ibrahim selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Dumai.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 0327/NNF/2024 tanggal 12 Februari 2024 telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0542/2024/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,20 gram (satu koma dua puluh gram) benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang diperiksa dan ditandatangi oleh Pemeriksa Dewi Arni, MM dan Endang Prihartini serta diketahui oleh Pejabat Sementara Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau AKBP Erik Rezakola, S.T., M.T. M.Eng
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I tersebut.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

----------- Bahwa Terdakwa RIYAN FARUS Alias IYAN Bin JAKFAR ISMAIL pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekitar jam 16.30 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari 2024 atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024 bertempat di Jalan H. Annas Maamun RT004 RW 002 Dusun Harapan Jadi, Kelurahan Sungai Manasib, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir tepatnya di sebuah Rumah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang  berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 Saksi Sopandra Sianturi, Saksi Suriyanto dan Saksi Gunawan Syahputra (Ketiganya petugas Polsek Bangko Pusako) menerima informasi masyarakat bahwa di sebuah rumah yang beralamat di Jalan H. Annas Maamun RT004 RW 002 Dusun Harapan Jadi, Kelurahan Sungai Manasib, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir terjadi tindak pidana narkotika, selanjutnya sekira jam 16.30 Wib Saksi Sopandra Sianturi, Saksi Suriyanto dan Saksi Gunawan Syahputra dengan didampingi oleh Saksi Sahyuti selaku perangkat desa langsung mendatangi tempat tersebut dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan saat melakukan penggeledahan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah ukuran sedang yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah berisikan serbuk kristal putih yang diduga Narkotika Jenis Sabu – Sabu, 4 (empat) bungkus plastik bening klip merah ukuran kecil kosong dan uang sebesar Rp. 650.000 (enam ratus lima puluh ribu) yang disimpan oleh Terdakwa di dalam 1 (satu) buah dompet kulit merk crocodile warna hitam di dalam saku celana Terdakwa, 1 (satu) set alat hisap Sabu Sabu (bong) di dalam dapur Rumah Terdakwa, 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah ukuran besar kosong dan 9 (sembilan) bungkus plastik bening klip merah ukuran sedang yang terletak di diatas kusen jendela kamar Terdakwa yang diakui kepemilikanya oleh Terdakwa. Berdasarkan temuan tersebut, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bangko Pusako guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa kemudian saat Saksi Sopandra Sianturi, Saksi Suriyanto, Saksi Gunawan Syahputra dan Saksi Sahyuti melakukan interograsi terhadap Terdakwa bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut yakni 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah berisikan serbuk kristal putih yang diduga Narkotika Jenis Sabu – Sabu didapat dari hasil membeli kepada Sdr. MADI (DPO) seharga Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) pada hari hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekitar jam 14.00 WIB.
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah berisikan serbuk kristal putih yang diduga Narkotika Jenis Sabu – Sabu milik Terdakwa memiliki berat bersih 1,21 gram (satu koma dua puluh satu gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 15/10278/2024 tanggal 07 Februari 2024 yang ditanda tangani oleh Rully Ibrahim selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Dumai.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 0327/NNF/2024 tanggal 12 Februari 2024 telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0542/2024/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,20 gram (satu koma dua puluh gram) benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang diperiksa dan ditandatangi oleh Pemeriksa Dewi Arni, MM dan Endang Prihartini serta diketahui oleh Pejabat Sementara Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau AKBP Erik Rezakola, S.T., M.T. M.Eng
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I tersebut.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya