INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
40/Pdt.G/2025/PN Rhl | 1.KARNO 2.DEDI KARNAWAN 3.ERI KARNAWAN 4.DONI SETIAWAN 5.ANDRE SULISTIWA |
PT Bank Mandiri (Persero) TBK KCP Bagan Batu | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Agu. 2025 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 40/Pdt.G/2025/PN Rhl | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 07 Agu. 2025 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||
Petitum | PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;---------------------------
2. Menyatakan bahwa perbuatan TERGUGAT yang telah merugikan PARA PENGGUGAT merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaat);-------------------------------------------------
3. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk menyelesaikan proses klaim Polis Asuransi dari Almarhuman Ibu Tumi dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak putusan ini dibacakan;---------
4. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk menghapus seluruh tagihan hutang di rekening atas Nama Tumi dari sistem dan catatan keuangan TERGUGAT dan menyatakan lunas seluruh pinjaman kredit atas nama Almarhumah Ibu Tumi;----------------------------------------------------------------
5. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk mengembalikan kepada ahli waris objek yang dijadikan Agunan Pinjaman Kredit atas nama Ibu Tumi sebagaimana yang tertuang dalam Surat Serah Terima Agunan Nomor: R01.Um.BBT1/0043/BAST/2021 yaitu:---------------------------------------
a. SHM Nomor : 190/Bagan Nibung tanggal 07 Desember 2007 atas nama Karno;----------
b. SKRPT Nomor : 1033/SKRPT/1998 tanggal 20 November 1998 atas nama Karno;-------
c. SKRPT Nomor : 1034/SKRPT/1998 tanggal 20 November 1998 atas nama Karno;-------
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materil sebesar Rp 95.932.482,48-,(Sembilan Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh dua Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Dua Koma Empat Puluh Delapan Rupiah ) kepada PARA PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus;------------
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian moril sebesar Rp. 1.000,000,000.00-, (Satu Miliar Rupiah) kepada PARA PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus;-----------------------------------
8. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap keputusan ini;---------------------
9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;------------------------
SUBSIDAIR :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir c/q Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon untuk dapat menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);-
Demikian gugatan ini diajukan, atas perhatian dan perkenan Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir C/q. Majelis Hakim yang memutus dan mengadili perkara ini kami ucapkan terima kasih.;-------------------------- |
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |