Dakwaan |
Berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dari analisa perkara dan analisa yuridis serta keterangan para Saksi, Ahli dan Alat Bukti yang ada, maka dapat disimpulkan:
- PT. PRASADHA PAMUNAH LIMBAH INDUSTRI (PT.PPLi) mendapatkan kontrak kerja dengan PT. PERTAMINA HULU ROKAN untuk melakukan pengolahan limbah di AREA CMTF Balam dan CMTF Arak;
- Pada Proyek CMTF, PT. PPLi tidak membentuk unit P2K3 ditempat kerja;
- Pada Proyek CMTF tidak dilaksanakan syarat-syarat K3 Lingkungan Kerja di tempat kerja;
- Pada Proyek CMTF tidak ada personil Ahli K3 Lingkungan Kerja;
- Pada hari Jumat Tanggal 24 Februari 2023 bertempat di PT. PRASADHA PAMUNAH LIMBAH INDUSTRI (PT.PPLi) pada Proyek CMTF PT. PERTAMINA HULU ROKAN (PT.PHR) Tangki B Area CMTF Balam, Balam Selatan, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau terjadi kecelakaan kerja yang menyebabkan 3 (tiga) orang pekerja meninnggal dunia dalam Tangki B
- Berdasarkan fakta-fakta dan pembahasan tersebut, maka terhadap TERSANGKA HARRY RAHMADY dengan jabatan Project Manager CMTF PT. PRASADHA PAMUNAH LIMBAH INDUSTRI (PT. PPLi) di duga melanggar Pasal 2 Jo Pasal 14 Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor : Per.04/Men/1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja Jo Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 9 ayat (1) Jo Pasal 10 ayat (2) Jo Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Pasal 2 Jo Pasal 3 Huruf a dan d Jo Pasal 71 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja Jo Pasal 3 ayat (1) huruf a dan h Jo Pasal 9 Jo Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
|