Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) yang telah diletakkan oleh juru sita Pengadilan Negeri Rokan Hilir.
- Menyatakan para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrecht Matigedaad).
- Menyatakan sah dan berharga :
- Surat keterangan No. 385/KLPS-SK/2015 yang diterbitkan dan ditanda tangani oleh Lurah Pujud Selatan bertanggal 12 November 2015.
- Surat Pernyataan Ganti Rugi lahan kosong seluas 600 Ha bertanggal 4 Desember 2009 yang ditanda tangani oleh Pucuk Suku Desa Pujud atas nama masyarakat Desa Pujud selaku penjual kepada Yahya cs selaku pembeli.
- Surat Pernyataan bertanggal 16 Desember 2009 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ninik Mamak Pucuk Suku Sebelas Pujud.
Sebagai alas hak atas tanah seluas 600 Ha yang merupakan hak Penggugat.
- Menghukum para tergugat untuk membayar kerugian materil kepada penggugat sebesar Rp. 450.000.000,- untuk tanaman bibit kelapa sawit yang mati sebanyak 10.000 batang dengan perincian 10.000 batang x @.Rp. 45.000 = Rp. 450.000.000,-
- Menyatakan sah dan berharga semua bukti-bukti surat yang diajukan Penggugat dalam perkara ini untuk membuktikan bahwa tanah perkara adalah hak milik Penggugat.
- Menyatakan tidak mengikat dalam hukum ataupun membatalkan segala surat-surat tanah yang ada hubungannya dengan tanah perkara yang diajukan oleh para Tergugat atau siapa saja selain dari pada segala surat tanah terperkara untuk dan atas nama serta kepentingan Penggugat.
- Menyatakan tanah terperkara seluas ± 53,6Ha yang terletak di Kelurahan Pujud Selatan Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau dengan batas dan ukuran:
- Utara berbatas dengan Fajar Tjia terukur 1.028 Meter
- Selatan berbatas dengan Fajar Tjia terukur 1.026 Meter
- Timur berbatas dengan Parit Beko terukur 580 Meter
- Barat berbatas dengan Fajar Tjia terukur 465 Meter
adalah milik sah dari Penggugat.
- Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang menguasai dan memperoleh hak atas objek terperkara yang merupakan hak milik Penggugat untuk segera mengosongkan dan sekaligus menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong tanpa ada beban apapun juga, dan jika perlu dengan bantuan pengamanan dari pihak Kepolisian Negara RI.
- Menghukum para tergugat untuk mematuhi putusan perkara ini.
- Menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) setiap harinya kepada Penggugat apabila para Tergugat lalai melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan secara serta merta meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding, kasasi maupun Penijauan Kembali.
- Membebankan kepada para tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
A T A U: Jika Pengadilan Negeri Rokan Hilir berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (a quo et bono).
|