Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2024/PN Rhl Apt. MAWARNI, S.Farm 1.NOOR CHARIS PUTRA
2.Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat C/q. Dewan Pimpinan Wilayah Partai Demokrat Provinsi Riau C/q. Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Kabupaten Rokan Hilir
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Rabu, 06 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Apt. MAWARNI, S.Farm
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nara Alfiana, S.HApt. MAWARNI, S.Farm
Tergugat
NoNama
1NOOR CHARIS PUTRA
2Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat C/q. Dewan Pimpinan Wilayah Partai Demokrat Provinsi Riau C/q. Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Kabupaten Rokan Hilir
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA C/q. KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI RIAU C/q. KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN ROKAN HILIR
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR :
 
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;----------------------------------------------------------
2. Menyatakan bahwa Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaat);----------------------------
3. Memerintahkan Turut Tergugat Untuk mendiskualifikasi Tergugat I sebagai Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang diterbitkan oleh Turut Tergugat yang mana Tergugat I adalah Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten/Kota Daerah Pemilihan Rokan Hilir 2 dari Partai Demokrat dengan Nomor Urut 1;--------------------------------------------------------------------
4. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materil sebesar Rp. 5.000.000.0000,- (Lima Milyar Rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus;----------------------------
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian moril sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus;-----------------------------------------
 
6. Menyatakan Putusan Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (vitvoerbaar bij voorrraad) meskipun adanya upaya hukum Perlawanan, Banding, Kasasi maupun Verzet ;--------------------
7. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;--------------------
 
SUBSIDAIR :
 
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir c/q Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon untuk dapat menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;--------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak