Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
228/Pid.B/2025/PN Rhl | 1.AKBAR HAMDANI, SH 2.PRATAMA HENDRAWAN MAHARDIKA, SH 3.YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H |
MASWANDI Alias SANDI Bin BISMAN (Alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 07 Mei 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
Nomor Perkara | 228/Pid.B/2025/PN Rhl | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 07 Mei 2025 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | TAR-266/L.4.20/Eoh.2/04/2025 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | DAKWAAN PRIMAIR Bahwa ia Terdakwa MASWANDI Alias SANDI Bin BISMAN (Alm), pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya di sekitar waktu itu pada bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam tahun 2025 bertempat di rumah Saksi Korban DANYL tepatnya di Jalan Dusun Sentosa RT 004 RW 002 Kep. Menggala Sempurna Kec. Tanah Putih, Kab. Rokan Hilir Prov. Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHPidana;----------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR Bahwa ia Terdakwa MASWANDI Alias SANDI Bin BISMAN (Alm), pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya di sekitar waktu itu pada bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam tahun 2025 bertempat di rumah Saksi Korban DANYL tepatnya di Jalan Dusun Sentosa RT 004 RW 002 Kep. Menggala Sempurna Kec. Tanah Putih, Kab. Rokan Hilir Prov. Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mencoba mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu jika niat untuk itu telah ternyata dan adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri. Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana;------------------------------------------------ |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |