Dakwaan |
Berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas dan pembahasan kasus tersebut dikuatkan dengan keterangan Saksi dan pengakuan Tersangka, Penyidik dapat mengambil kesimpulan sebagai berikut :
- Terhadap Tersangka dapat dipersangkakan telah melakukan tindak pidana penganiayaan atau dapat dipersangkakan telah melanggar Pasal 352 KUHPidana.
- Terhadap Tersangka tidak dilakukan penahanan.
- Namun demikian Penyidik menyerahkan Perkara tersebut kepada pihak Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang mengadili Perkara ini nantinya dan apabila telah mendapat putusan yang tetap kiranya petikan Putusannya dapat dikirimkan kepada kami.
|