Dakwaan |
DAKWAAN
KESATU:
------------Bahwa Terdakwa HENGKI ARIZAL Alias HENGKI Bin LAMIDI pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya di sekitar waktu itu pada bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam Tahun 2025 bertempat di Jalan Lintas Manggala KM 07, Kepenghuluan Sintong, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau tepatnya di sebuah pondok atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram. Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekira pukul 16.30 WIB saksi ALEXANDER, saksi RONAL SIREGAR, saksi FIRMANSYAH (masing-masing anggota Polri) mendapatkan informasi dari masyarakat di Jalan Lintas Manggala KM 07, Kepenghuluan Sintong, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau tepatnya di sebuah pondok ada seseorang bernama SUROSO menjadi bandar narkotika jenis shabu-shabu kemudian saksi ALEXANDER, saksi RONAL SIREGAR, saksi FIRMANSYAH melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut sesampainya di lokasi dengan jarak 3 (tiga) meter para saksi melihat ada 1 (satu) orang sedang duduk di pondok dan keluar dari pondok tersebut dengan membuang suatu benda warna putih ke lantai pondok, melihat perbuatan yang mencurigakan tersebut para saksi langsung mengamankan terdakwa HENGKI ARIZAL Alias HENGKI Bin LAMIDI dan melakukan perlawanan sampai terdakwa berusaha melarikan diri dan saksi ALEXANDER mengatakan “APA YANG KAU BUANG TADI, APA YANG KAU BUANG TADI” terdakwa menjawab “SABU” dan terdakwa mengatakan kembali “AKU ANGGOTA, AKU BRIMOB, NAMAKU HENGKI” kemudian saksi ALEXANDER mengatakan “SELAIN SABU YANG ABANG BUANG ADA ENGGAK YANG LAIN BANG?” terdakwa menjawab “ADA DALAM KANTONG CELANAKU” kemudian para saksi membawa terdakwa untuk mengambil benda warna putih yang sebelumnya di buang ke lantai pondok dan saksi ALEXANDER mengatakan “ITU SABU YANG ABANG BUANG TADI?” terdakwa menjawab “IA” kemudian terdakwa mengambil benda putih tersebut dan mengatakan “INI SABU YANG SATU LAGI DIKANTONG CELANAKU” dan saksi ALEXANDER, saksi RONAL SIREGAR, saksi FIRMANSYAH dari penangkapan terhadap terdakwa ditemukan benda putih yang dibuang ke lantai pondok adalah 1 (satu) bungkus paket plastic bening berukuran sedang berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu dan 1 (satu) bungkus paket plastik bening berukuran sedang berisikan diduga narkotika yang ditemukan di kantong celana terdakwa dan 1 (satu) unit sepeda motor merk RX-KING warna biru yang digunakan terdakwa untuk ke pondok tersebut. Kemudian terhadap terdakwa dan barang bukti diamankan ke kantor kepolisian untuk menjalani proses lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah untuk menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gr (lima gram) tersebut.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti milik Terdakwa HENGKI ARIZAL Alias HENGKI Bin LAMIDI dari PT.Pegadaian (Persero) Cabang Dumai Nomor : 133/10278/2025 tanggal 15 Juli 2025 yang ditanda tangani oleh Pimpinan Cabang RICHA MADONA berupa : 1 (satu) bungkus yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 10 (sepuluh) gram. Dan 1 (satu) bungkus yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 16.54 (enam belas koma lima empat) gram dengan total berat bersih 26.54 (dua puluh enam koma lima puluh empat ) gram.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 2426/NNF/2025 tanggal 21 Juli 2025 yang dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan, kemudian ditutup dan ditanda tangani oleh Dr.UNGKAP SIAHAAN,S.Si.,M.Si (Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau) telah melakukan analisis secara kimia terhadap barang bukti nomor 3386/2025/NNF dan 3387/2025/NNF milik Terdakwa HENGKI ARIZAL Alias HENGKI Bin LAMIDI adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;--------------------------------------------------------------------------------------------------------
KEDUA :
---------------Bahwa Terdakwa HENGKI ARIZAL Alias HENGKI Bin LAMIDI pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya di sekitar waktu itu pada bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam Tahun 2025 bertempat di Jalan Lintas Manggala KM 07, Kepenghuluan Sintong, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau tepatnya di sebuah pondok atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”. Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekira pukul 16.30 WIB saksi ALEXANDER, saksi RONAL SIREGAR, saksi FIRMANSYAH (masing-masing anggota Polri) mendapatkan informasi dari masyarakat di Jalan Lintas Manggala KM 07, Kepenghuluan Sintong, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau tepatnya di sebuah pondok ada seseorang bernama SUROSO menjadi bandar narkotika jenis shabu-shabu kemudian saksi ALEXANDER, saksi RONAL SIREGAR, saksi FIRMANSYAH melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut sesampainya di lokasi dengan jarak 3 (tiga) meter para saksi melihat ada 1 (satu) orang sedang duduk di pondok dan keluar dari pondok tersebut dengan membuang suatu benda warna putih ke lantai pondok, melihat perbuatan yang mencurigakan tersebut para saksi langsung mengamankan terdakwa HENGKI ARIZAL Alias HENGKI Bin LAMIDI dan melakukan perlawanan sampai terdakwa berusaha melarikan diri dan saksi ALEXANDER mengatakan “APA YANG KAU BUANG TADI, APA YANG KAU BUANG TADI” terdakwa menjawab “SABU” dan terdakwa mengatakan kembali “AKU ANGGOTA, AKU BRIMOB, NAMAKU HENGKI” kemudian saksi ALEXANDER mengatakan “SELAIN SABU YANG ABANG BUANG ADA ENGGAK YANG LAIN BANG?” terdakwa menjawab “ADA DALAM KANTONG CELANAKU” kemudian para saksi membawa terdakwa untuk mengambil benda warna putih yang sebelumnya di buang ke lantai pondok dan saksi ALEXANDER mengatakan “ITU SABU YANG ABANG BUANG TADI?” terdakwa menjawab “IA” kemudian terdakwa mengambil benda putih tersebut dan mengatakan “INI SABU YANG SATU LAGI DIKANTONG CELANAKU” dan saksi ALEXANDER, saksi RONAL SIREGAR, saksi FIRMANSYAH dari penangkapan terhadap terdakwa ditemukan benda putih yang dibuang ke lantai pondok adalah 1 (satu) bungkus paket plastic bening berukuran sedang berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu dan 1 (satu) bungkus paket plastik bening berukuran sedang berisikan diduga narkotika yang ditemukan di kantong celana terdakwa dan 1 (satu) unit sepeda motor merk RX-KING warna biru yang digunakan terdakwa untuk ke pondok tersebut. Kemudian terhadap terdakwa dan barang bukti diamankan ke kantor kepolisian untuk menjalani proses lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah untuk menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5gr (lima gram) tersebut.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti milik Terdakwa HENGKI ARIZAL Alias HENGKI Bin LAMIDI dari PT.Pegadaian (Persero) Cabang Dumai Nomor : 133/10278/2025 tanggal 15 Juli 2025 yang ditanda tangani oleh Pimpinan Cabang RICHA MADONA berupa : 1 (satu) bungkus yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 10 (sepuluh) gram. Dan 1 (satu) bungkus yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 16.54 (enam belas koma lima empat) gram dengan total berat bersih 26.54 (dua puluh enam koma lima puluh empat ) gram.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 2426/NNF/2025 tanggal 21 Juli 2025 yang dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan, kemudian ditutup dan ditanda tangani oleh Dr.UNGKAP SIAHAAN,S.Si.,M.Si (Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau) telah melakukan analisis secara kimia terhadap barang bukti nomor 3386/2025/NNF dan 3387/2025/NNF milik Terdakwa HENGKI ARIZAL Alias HENGKI Bin LAMIDI adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;------------------------------------------------------------------------------------------------------ |