INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
15/Pdt.G/2024/PN Rhl | PARLIN RAMBE | ADAM HARAHAP | Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 15/Pdt.G/2024/PN Rhl | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 19 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Tergugat yang telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad);
3. Menyatakan tanah seluas seluas 3 M x 300 M dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Selatan dengan Parlin Rambe 3 Meter;
- Sebelah utara dengan Jalan 3 Meter;
- Sebelah Barat dengan Juliana, Sutiman dan Adam 300 Meter;
- Sebelah Timur dengan Sutimin/Min Petuk, Juliana, Sutiman, dan Adam 300 Meter;
Adalah JALAN UMUM dan dapat dilalui Bersama
4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil sebesar Rp.100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) dan kerugian moril sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Penggugat setiap hari apabila masing-masing Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini;
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (vitvoerbaar bij voorraad) meskipun adanya upaya hukum Perlawanan, Banding, Kasasi maupun Verzet;
7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) yang telah diletakkan atas tanah terperkara;
8. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
9. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Rokan HIlir c.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon untuk memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |