Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
183/Pid.Sus/2024/PN Rhl 1.JUPRI WANDY BANJARNAHOR
2.RAHMAD HIDAYAT, S.H.
1.HARYADI Alias ARI Bin SADIRUN
2.AGUS TRIONO Alias AGUS Bin KASIMAN
3.DANI SYAMRIAL Alias RIYAL Bin MISKUN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 183/Pid.Sus/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-222/L.4.20/Enz.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JUPRI WANDY BANJARNAHOR
2RAHMAD HIDAYAT, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARYADI Alias ARI Bin SADIRUN[Penahanan]
2AGUS TRIONO Alias AGUS Bin KASIMAN[Penahanan]
3DANI SYAMRIAL Alias RIYAL Bin MISKUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

         KESATU :

        

--------------Bahwa ia Terdakwa I HARYADI Alias ARI Bin SADIRUN Bersama sama dengan Terdakwa II AGUS TRIONO Alias AGUS Bin KASIMAN, dan Terdakwa III DANI SYAMRIAL Alias RIYAL Bin MISKUN. Pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, Bertempat di Jalan H Munandar RT 003 RW 004 Kelurahan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I Bukan Tanaman. perbuatan mana dilakukan Terdakwa  dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------

  • Berawal Pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 Saksi Ronal Siregar bersama dengan  Saksi M alwin Sianipar, Saksi Alexander dan Saksi Rahman Lianto (Masing-Masing Anggota Polres Rohil) mendapatkan informasi bahwa di seputaran Jalan H. Imam Munandar Kelurahan / Desa Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir sering terjadi transaksi narkoba, Berdasarkan Info tersebut Kasat Res Narkoba Polres Rohil IPTU ANRA NOSA, S.H., M.H. memerintahkan Saksi Ronal Siregar bersama dengan  Saksi M alwin Sianipar, Saksi Alexander dan Saksi Rahman Lianto (Masing-Masing Anggota Polres Rohil) bergerak melakukan penyelidikan dan kemudian  pada hari Rabu tanggal 03  Januari 2024 sekira jam 23.30 Wib Saksi Ronal Siregar bersama dengan  Saksi M alwin Sianipar, Saksi Alexander dan Saksi Rahman Lianto (Masing-Masing Anggota Polres Rohil) melakukan Penggerebekan di rumah Terdakwa I HARYADI Alias ARI Bin SADIRUN berada di di seputaran Jalan H. Imam Munandar Kelurahan / Desa Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir digunakan yang sebagai tempat Transaksi Narkotika jenis Sabu dan berhasil mengamankan Terdakwa I HARYADI Alias ARI Bin SADIRUN Bersama sama dengan Terdakwa II AGUS TRIONO Alias AGUS Bin KASIMAN, dan Terdakwa III DANI SYAMRIAL Alias RIYAL Bin MISKUN, Selanjutnya dengan disaksikan oleh aparat desa tersebut, Saksi Ronal Siregar bersama dengan  Saksi M alwin Sianipar, Saksi Alexander dan Saksi Rahman Lianto (Masing-Masing Anggota Polres Rohil) langsung melakukan Penggeledahan tempat dan menemukan Barang Bukti berupa 4 (Empat) paket kecil yang berisi butiran Kristal yang Narkotika jenis Sabu yang mana ditemukan di kamar Terdakwa I Haryadi Alias Ari Bin Sadirun yang terletak di dingding kamar Rumah Terdakwa I Haryadi Alias Ari Bin Sadirun dan 2 (dua) unit Handphone Android yang ditemukan di depan Para Terdakwa duduk saat diamankan oleh Terdakwa I HARYADI Alias ARI Bin SADIRUN Bersama sama dengan Terdakwa II AGUS TRIONO Alias AGUS Bin KASIMAN, dan Terdakwa III DANI SYAMRIAL Alias RIYAL Bin MISKUN. Selanjutnya berdasarkan keterangan Terdakwa I Haryadi alias Ari Bin Sadirun keseluruhan Barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya Para Terdakwa yang mana barang bukti Sabu tersebut diperolehnya dari seorang laki-laki yang dikenalnya bernama Sdr. RINO TIRTANA (dalam lidik). Kemudian Para Terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Rokan Hilir untuk pengusutan lebih lanjut.
  • Bahwa pada saat hari rabu tanggal 03 Januari 2024 sekira pukul 17.30 Wib, yang mana Sdr. RINO (DPO) akan pulang kerumahnya Sdr Rino (DPO) sempat menyampaikan pesan kepada Terdakwa II untuk meneitipkan dan menjualkan Narkotika jenis sabu tersebut yang mana sabuNarkotika jenis sabu tersebut Terdakwa II terima sebanyak  4 (empat) paket  ukuran kecil Narkotika jenis sabu yang mana terbagi menjadi 3 (tiga) paket dengan harga Rp. 100.000  dan 1 (satu) paket untuk harga Rp. 150.000  Barang Kemudian Terdakwa II  menerima dan langsung menyimpan ke kamar Terdakwa I dan ditutupi dengan kain selendang merah dan pada hari rabu tanggal 03 Jannuari 2024 Sekira Pukul 17.30 Terdakwa III ada di telepon oleh Terdakwa I dan mengatakan “pak cik ada buah rambutan bawa kerumah ya” lalu sekitar pukul 18.00 wib Terdakwa III  sudah sampai dirumah Terdakwa I dengan membawa buah Ranbutan tersebut sekitar pukul 18.15 wib Terdakwa I ada mengatakan “ada pakean sikit ni pak cik dibelakang” setalah Terdakwa III mendengar perkataan tersebut Terdakwa III langsung menuju ke belakang rumah lalu Terdakwa III langsung mengkonsumsi Narkotika jenis sabu tersebut setelah selesai mengkonsumsi Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa III menuju ruang tamu dan duduk-dukduk di ruang tamu tersebut sambil main Handphone Tidak berapa lama sekitar pukul 23.30 wib Para Terdakwa Diamankan.
  • Bahwa Terdakwa I HARYADI Alias ARI Bin SADIRUN Bersama sama dengan Terdakwa II AGUS TRIONO Alias AGUS Bin KASIMAN ada mendapat keuntungan dari memperjualbelikan Narkotika jenis sabu tersebut bervariasi yaitu sebanyak dari Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) sampai dengan Rp. 150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
  •  Bahwa Para terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I.
  • Bahwa sesuai dengan:
  1. Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 0030/NNF/2024  tanggal 08 Januari 2024 dengan kesimpulan :  Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

0039/2024/NNF berupa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM dan ENDANG PRIHARTINI serta diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA.ST,M.T,M.Eng.

  1. Berita Acara Penimbangan Nomor : 002/10282.00/2024 tanggal 06 Januari 2024 ditimbang oleh MAHENDRA.SH telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 4 (Empat)  bungkus plastic yang didalamnya berisikan Narkotika jenis shabu berat bersih : bersih 0,51 (Nol Koma Lima Puluh Satu) gram.

 

--------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika .-----------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

--------------Bahwa ia Terdakwa I HARYADI Alias ARI Bin SADIRUN Bersama sama dengan Terdakwa II AGUS TRIONO Alias AGUS Bin KASIMAN, dan Terdakwa III DANI SYAMRIAL Alias RIYAL Bin MISKUN. Pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, Bertempat di Jalan H Munandar RT 003 RW 004 Kelurahan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman. perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------

        

  • Berawal Pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 Saksi Ronal Siregar bersama dengan  Saksi M alwin Sianipar, Saksi Alexander dan Saksi Rahman Lianto (Masing-Masing Anggota Polres Rohil) mendapatkan informasi bahwa di seputaran Jalan H. Imam Munandar Kelurahan / Desa Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir sering terjadi transaksi narkoba, Berdasarkan Info tersebut Kasat Res Narkoba Polres Rohil IPTU ANRA NOSA, S.H., M.H. memerintahkan Saksi Ronal Siregar bersama dengan  Saksi M alwin Sianipar, Saksi Alexander dan Saksi Rahman Lianto (Masing-Masing Anggota Polres Rohil) bergerak melakukan penyelidikan dan kemudian  pada hari Rabu tanggal 03  Januari 2024 sekira jam 23.30 Wib Saksi Ronal Siregar bersama dengan  Saksi M alwin Sianipar, Saksi Alexander dan Saksi Rahman Lianto (Masing-Masing Anggota Polres Rohil) melakukan Penggerebekan di rumah Terdakwa I HARYADI Alias ARI Bin SADIRUN berada di di seputaran Jalan H. Imam Munandar Kelurahan / Desa Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir digunakan yang sebagai tempat Transaksi Narkotika jenis Sabu dan berhasil mengamankan Terdakwa I HARYADI Alias ARI Bin SADIRUN Bersama sama dengan Terdakwa II AGUS TRIONO Alias AGUS Bin KASIMAN, dan Terdakwa III DANI SYAMRIAL Alias RIYAL Bin MISKUN, Selanjutnya dengan disaksikan oleh aparat desa tersebut, Saksi Ronal Siregar bersama dengan  Saksi M alwin Sianipar, Saksi Alexander dan Saksi Rahman Lianto (Masing-Masing Anggota Polres Rohil) langsung melakukan Penggeledahan tempat dan menemukan Barang Bukti berupa 4 (Empat) paket kecil yang berisi butiran Kristal yang Narkotika jenis Sabu yang mana ditemukan di kamar Terdakwa I Haryadi Alias Ari Bin Sadirun yang terletak di dingding kamar Rumah Terdakwa I Haryadi Alias Ari Bin Sadirun dan 2 (dua) unit Handphone Android yang ditemukan di depan Para Terdakwa duduk saat diamankan oleh Terdakwa I HARYADI Alias ARI Bin SADIRUN Bersama sama dengan Terdakwa II AGUS TRIONO Alias AGUS Bin KASIMAN, dan Terdakwa III DANI SYAMRIAL Alias RIYAL Bin MISKUN. Selanjutnya berdasarkan keterangan Terdakwa I Haryadi alias Ari Bin Sadirun keseluruhan Barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya Para Terdakwa yang mana barang bukti Sabu tersebut diperolehnya dari seorang laki-laki yang dikenalnya bernama Sdr. RINO TIRTANA (dalam lidik). Kemudian Para Terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Rokan Hilir untuk pengusutan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

  • Bahwa sesuai dengan:
  1. Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 0030/NNF/2024  tanggal 08 Januari 2024 dengan kesimpulan :  Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

0039/2024/NNF berupa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM dan ENDANG PRIHARTINI serta diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA.ST,M.T,M.Eng.

  1. Berita Acara Penimbangan Nomor : 002/10282.00/2024 tanggal 06 Januari 2024 ditimbang oleh MAHENDRA.SH telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 4 (Empat)  bungkus plastic yang didalamnya berisikan Narkotika jenis shabu berat bersih : bersih 0,51 (Nol Koma Lima Puluh Satu) gram.

 

--------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika .---------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya