Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
211/Pid.B/2025/PN Rhl 1.SITI LAURIYANTI IMRAN,SH
2.LANI REGINA YULANDA
3.NADINI CISTA, S.H.
SAMSUL BAHRI Alis SAMSUL Bin Alm SAYUTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 211/Pid.B/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 28 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-255/L.4.20/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SITI LAURIYANTI IMRAN,SH
2LANI REGINA YULANDA
3NADINI CISTA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMSUL BAHRI Alis SAMSUL Bin Alm SAYUTI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

--------Bahwa Terdakwa SAMSUL BAHRI Alis SAMSUL Bin Alm SAYUTI Pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Desember tahun 2024 atau pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di dalam rumah korban yang beralamat di Jalan Khalifah Ali Kepenghuluan. Labuhan Papan Kecamatan. Tanah Putih Tanjung Melawan Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum,di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu ” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :----------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 sekira pukul 02.00 WIB bertempat di Jalan Khalifah Ali Kepenghuluan Labuhan Papan Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan Kabupaten Rokan Hilir diketahui Terdakwa SAMSUL BAHRI Alis SAMSUL Bin Alm SAYUTI mengambil barang-barang milik saksi korban RISKI VARIANI Binti JAFAR dengan cara memanjat dinding rumah korban dan setelah terdakwa berhasil mengapai pelapon rumah korban, terdakwa masuk melalui pelapon dan turun didapur rumah korban kemudian terdakwa berjalan menuju kamar tidur saksi korban terdakwa melihat pintu kamar  tidak dikunci dan langsung masuk mengambil 1 (satu) unit Handphone merek OPPO F9 warna merah tepatnya di atas tempat tidur saksi korban, kemudian terdakwa berjalan menuju keluar kamar saksi korban dan terdakwa melihat ada 1 (satu) buah dompet tergantung didekat pintu kamar saksi korban dan terdakwa buka ada uang tunai Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) lalu terdakwa mengambil uang tersebut.
  • Kemudian terdakwa berjalan menuju kamar tidur Saksi FATINAH AUFA JAFNI Binti JAKFAR yang mana pintu kamar tidak terkunci dan terdakwa masuk ke dalam kamar lalu mengambil 1 (satu) Unit laptop merek ASUS warna hitam beserta keyboard  yang terletak di atas meja kerja dan terdakwa juga mengambil 1 (satu) Unit Hanphone merek Realme C17 warna putih silver yang terletak di atas tempat tidur saksi FATINAH AUFA JAFNI Binti JAKFAR kemudian setelah mengambil barang-barang tersebut terdakwa keluar melalui pintu belakang rumah.
  • Setelah itu terdakwa menyembunyikan barang-barang yang diambilnya berupa 1 (satu) Unit laptop merek ASUS warna hitam, 1 (satu) Unit Hanphone merek Realme C17 warna putih silver, 1 (satu) Unit Hanphone merek OPPO warna merah disemak belukar sementara uang tunai Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) terdakwa bawa pulang kerumah.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 sekira pukul 09.00 WIB terdakwa pergi menuju semak belukar yang sebelumnya tempat menyembunyikan barang-barang curian tersebut lalu mengambil barang-barang tersebut dan membawanya kerumah terdakwa.
  • Bahwa pada Rabu tanggal 18 Desember 2024 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa kembali melakukan pencurian dengan pemberatan di rumah SUMIARTI serta membawa 1 (satu) Unit Hanphone merek Realme C17 warna putih silver, 1 (satu) Unit Hanphone merek OPPO warna merah sekira pukul 22.00 WIB terdakwa namun dikejar oleh anggota Kepolisian Sektor Tanah Putih Tanjung Melawan yang mana katika itu terdakwa berhasil melarikan diri akan tetapi terdakwa terjatuh sebanyak 3 (tiga) kali dan terdakwa kemudian mengecek barang ke dalam kantong jaket terhadap 1 (satu) Unit Hanphone merek Realme C17 warna putih silver, 1 (satu) Unit Hanphone merek OPPO warna merah terjatuh saat terdakwa melarikan diri.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa SAMSUL BAHRI Alis SAMSUL Bin Alm SAYUTI mengambil 1 (satu) Unit laptop merek ASUS warna hitam, 1 (satu) Unit Hanphone merek Realme C17 warna putih silver, 1 (satu) Unit Hanphone merek OPPO warna merah , dan Uang tunai Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) milik saksi korban RISKI VARIANI Binti JAFAR sehingga saksi korban mengalami kerugian secara materiil yang diperkirakan senilai Rp. 11.000.000,00 (sebelas juta rupiah).

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke-3 Dan Ke-5 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

--------Bahwa Terdakwa SAMSUL BAHRI Alis SAMSUL Bin Alm SAYUTI Pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Desember tahun 2024 atau pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di dalam rumah korban yang beralamat di Jalan Khalifah Ali Kepenghuluan. Labuhan Papan Kecamatan. Tanah Putih Tanjung Melawan Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, “telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 sekira pukul 02.00 WIB bertempat di Jalan Khalifah Ali Kepenghuluan Labuhan Papan Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan Kabupaten Rokan Hilir diketahui Terdakwa SAMSUL BAHRI Alis SAMSUL Bin Alm SAYUTI mengambil barang-barang milik saksi korban RISKI VARIANI Binti JAFAR dengan cara memanjat dinding rumah korban dan setelah terdakwa berhasil mengapai pelapon rumah korban, terdakwa masuk melalui pelapon dan turun didapur rumah korban kemudian terdakwa berjalan menuju kamar tidur saksi korban terdakwa melihat pintu kamar  tidak dikunci dan langsung masuk mengambil 1 (satu) unit Handphone merek OPPO F9 warna merah tepatnya di atas tempat tidur saksi korban, kemudian terdakwa berjalan menuju keluar kamar saksi korban dan terdakwa melihat ada 1 (satu) buah dompet tergantung didekat pintu kamar saksi korban dan terdakwa buka ada uang tunai Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) lalu terdakwa mengambil uang tersebut.
  • Kemudian terdakwa berjalan menuju kamar tidur Saksi FATINAH AUFA JAFNI Binti JAKFAR yang mana pintu kamar tidak terkunci dan terdakwa masuk ke dalam kamar lalu mengambil 1 (satu) Unit laptop merek ASUS warna hitam beserta keyboard  yang terletak di atas meja kerja dan terdakwa juga mengambil 1 (satu) Unit Hanphone merek Realme C17 warna putih silver yang terletak di atas tempat tidur saksi FATINAH AUFA JAFNI Binti JAKFAR kemudian setelah mengambil barang-barang tersebut terdakwa keluar melalui pintu belakang rumah.
  • Setelah itu terdakwa menyembunyikan barang-barang yang diambilnya berupa 1 (satu) Unit laptop merek ASUS warna hitam, 1 (satu) Unit Hanphone merek Realme C17 warna putih silver, 1 (satu) Unit Hanphone merek OPPO warna merah disemak belukar sementara uang tunai Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) terdakwa bawa pulang kerumah.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 sekira pukul 09.00 WIB terdakwa pergi menuju semak belukar yang sebelumnya tempat menyembunyikan barang-barang curian tersebut lalu mengambil barang-barang tersebut dan membawanya kerumah terdakwa.
  • Bahwa pada Rabu tanggal 18 Desember 2024 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa kembali melakukan pencurian dengan pemberatan di rumah SUMIARTI serta membawa 1 (satu) Unit Hanphone merek Realme C17 warna putih silver, 1 (satu) Unit Hanphone merek OPPO warna merah sekira pukul 22.00 WIB terdakwa namun dikejar oleh anggota Kepolisian Sektor Tanah Putih Tanjung Melawan yang mana katika itu terdakwa berhasil melarikan diri akan tetapi terdakwa terjatuh sebanyak 3 (tiga) kali dan terdakwa kemudian mengecek barang ke dalam kantong jaket terhadap 1 (satu) Unit Hanphone merek Realme C17 warna putih silver, 1 (satu) Unit Hanphone merek OPPO warna merah terjatuh saat terdakwa melarikan diri.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa SAMSUL BAHRI Alis SAMSUL Bin Alm SAYUTI mengambil 1 (satu) Unit laptop merek ASUS warna hitam, 1 (satu) Unit Hanphone merek Realme C17 warna putih silver, 1 (satu) Unit Hanphone merek OPPO warna merah , dan Uang tunai Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) milik saksi korban RISKI VARIANI Binti JAFAR sehingga saksi korban mengalami kerugian secara materiil yang diperkirakan senilai Rp. 11.000.000,00 (sebelas juta rupiah).

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan pasal 362 KUHPidana;------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya