Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
49/Pdt.P/2025/PN Rhl Ratmi binti Suyoto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 49/Pdt.P/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Rabu, 01 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ratmi binti Suyoto
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Salim, SHRatmi binti Suyoto
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
Primair:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan tempat lahir Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk NIK 1407054503810008, Akta Kelahiran nomor: 8.731.A/PCS/2011 dan Kartu Keluarga nomor 1407053112071483 dari semula tertulis tempat lahir Aek Nabara menjadi Persiluangan I dan memperbaiki kesalahan penulisan nama ayah Pemohon semula tertulis Yoto menjadi Suyoto;
3. Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Subsider:
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka dimohonkan putusan yang seadil-adilnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak