Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
503/Pid.Sus/2025/PN Rhl 1.Hade Rachmat Daniel
2.Lita Warman
3.AKBAR HAMDANI, SH
ERWANTO Alias GONDRONG Bin RIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 503/Pid.Sus/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-602/L.4.20/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Hade Rachmat Daniel
2Lita Warman
3AKBAR HAMDANI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERWANTO Alias GONDRONG Bin RIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

         PRIMAIR :

         ---------Bahwa ia Terdakwa ERWANTO Alias GONDRONG Bersama sama dengan Saksi  NANDA FAHLEVI Alias NANDA Bin Alm ISMAIL, Saksi RIANTO alias RIAN Bin SUGENG dan Saksi RIKO LESMANA Alias RIKO Bin Alm SURIONO (masing-masing penuntutan Secara Terpisah) Pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, Bertempat di Disiarang-Arang KM 08 Kelurahan Siarang-Arang Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang memeriksa dan mengadili perkaranya,Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I. perbuatan mana dilakukan Terdakwa  dengan cara sebagai berikut:--------------------------

  • Berawal pada hari senin tanggal 26 Mei 2025 sekira pukul 20.00 Wib Saksi M Alwin Sianipar, saksi Rio Feby Sanjaya dan Saksi Ronal Siregar (Masing-Masing Anggota Sat Narkoba Polres Rohil) mendapatkan informasi bahwa didaerah Ujung tanjung kecamatan tanah putih kabupaten Rokan Hilir sering terjadi tindak pidana narkotika mendapati informasi tersebut Saksi M Alwin Sianipar, saksi Rio Feby Sanjaya dan Saksi Ronal Siregar (Masing-Masing Anggota Sat Narkoba Polres Rohil) menemui Informan tersebut yaitu Saksi RIKO LESMANA Alias RIKO Bin Alm SURIONO lalu Saksi RIKO LESMANA Alias RIKO Bin Alm SURIONO memberikan informasi kepada Saksi M Alwin Sianipar, saksi Rio Feby Sanjaya dan Saksi Ronal Siregar (Masing-Masing Anggota Sat Narkoba Polres Rohil) bahwasannya Terdakwa Erwanto alias Gondrong Bin Rianto teman satu kontrakannya yang beralamat di Jalan Waskita, Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Memiliki Narkotika Jenis sabu sabu Kemudian pada Hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 Sekira Pukul 05.00 Wib Saksi M Alwin Sianipar, saksi Rio Feby Sanjaya dan Saksi Ronal Siregar (Masing-Masing Anggota Sat Narkoba Polres Rohil) melakukan penggerebekan dan pengamanan terhadap Saksi Nanda Pahlevi Alias Nanda Bin Ismail dan Terdakwa Erwanto alias Gondrong Bin Rianto kemudian dilakukan penggeledahan diamankan barang bukti disebuah Pot bunga 1 (satu) kotak rokok Lufman warna merah berisikan butiran kristal Narkotika jenis sabu sabu, 1(satu) buah lipatan uang Rp.5.000 (lima ribu rupiah) dan di badan Terdakwa Erwanto alias Gondrong Bin Rianto ditemukan  1 (satu) unit handphone android merek Realme lalu Terdakwa Erwanto alias Gondrong Bin Rianto di introgasi terkait narkotika jenis sabu sabu tersebut lalu Terdakwa Erwanto alias Gondrong Bin Rianto mengakui bahwasannya Narkotika jenis sabu sabu tersebut adalah milik Rianto Alias Rian bin sugeng.
  • Bahwa Terdakwa memperoleh Narkotika jenis sabu sabu dari Saksi Rianto Alias Rian Bin Sugeng pada hari senin tanggal 26 Mei 2025 Sekira Pukul 22.00 Wib sebanyak 4 Gram atau 4 Jie dengan tujuan untuk diserahkan kepada Saksi RIKO LESMANA Alias RIKO Bin Alm SURIONO untuk diperjualkan kembali .
  • Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait Percobaan atau Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I
  • Bahwa sesuai dengan:
  1. Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB :1872/NNF/2025 pada hari Selasa tanggal 10 Juni  2025 dengan kesimpulan :  Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
  • 2579/2025/NNF 1 (satu) bungkus plastic pegadaian berisikan Butiran Kristal Sabu sabu tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • 2580/2025/NNF berupa 10 mL cairan Urine milik Terdakwa Erwanto Alias Gondrong Bin Rianto tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM, YOGA RAMADI GUSTI,S.Si dan ABDILLAH ADAM,S.Si serta diketahui oleh PS Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA S.T M.T.M.Eng.

  1. Berita Acara Penimbangan Nomor : 109/10278/ 2025 tanggal  28 Mei 2025 ditimbang dan ditanda tangani oleh PT.Pegadaian Cabang Dumai Yaitu RICHA MADONA telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 1 (satu) Klip Merah berisikan Narkotika jenis sabu sabu dan 1 (satu) lembar uang Rp.5.000 berisikan pecahan butiran kristal narkotika jenis sabu sabu dengan berat bersih 2,89 (dua koma Delapan Puluh Sembilan) Gram.

 

--------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika .-----------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR :

Bahwa ia Saksi RIKO LESMANA Alias RIKO Bin Alm SURIONO Bersama sama dengan Terdakwa II NANDA FAHLEVI Alias NANDA Bin Alm ISMAIL, Saksi RIANTO alias RIAN Bin SUGENG dan Terdakwa Erwanto alias Gondrong Bin Rianto (masing-masing penuntutan Secara Terpisah) Pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, Bertempat di Disiarang-Arang KM 08 Kelurahan Siarang-Arang Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang memeriksa dan mengadili perkaranya, Percobaan atau Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I ”. perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------

        

  • Berawal pada hari senin tanggal 26 Mei 2025 sekira pukul 20.00 Wib Saksi M Alwin Sianipar, saksi Rio Feby Sanjaya dan Saksi Ronal Siregar (Masing-Masing Anggota Sat Narkoba Polres Rohil) mendapatkan informasi bahwa didaerah Ujung tanjung kecamatan tanah putih kabupaten Rokan Hilir sering terjadi tindak pidana narkotika mendapati informasi tersebut Saksi M Alwin Sianipar, saksi Rio Feby Sanjaya dan Saksi Ronal Siregar (Masing-Masing Anggota Sat Narkoba Polres Rohil) menemui Informan tersebut yaitu Saksi RIKO LESMANA Alias RIKO Bin Alm SURIONO lalu Saksi RIKO LESMANA Alias RIKO Bin Alm SURIONO memberikan informasi kepada Saksi M Alwin Sianipar, saksi Rio Feby Sanjaya dan Saksi Ronal Siregar (Masing-Masing Anggota Sat Narkoba Polres Rohil) bahwasannya Terdakwa Erwanto alias Gondrong Bin Rianto teman satu kontrakannya yang beralamat di Jalan Waskita, Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Memiliki Narkotika Jenis sabu sabu Kemudian pada Hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 Sekira Pukul 05.00 Wib Saksi M Alwin Sianipar, saksi Rio Feby Sanjaya dan Saksi Ronal Siregar (Masing-Masing Anggota Sat Narkoba Polres Rohil) melakukan penggerebekan dan pengamanan terhadap Saksi Nanda Pahlevi Alias Nanda Bin Ismail dan Terdakwa Erwanto alias Gondrong Bin Rianto kemudian dilakukan penggeledahan diamankan barang bukti disebuah Pot bunga 1 (satu) kotak rokok Lufman warna merah berisikan butiran kristal Narkotika jenis sabu sabu, 1(satu) buah lipatan uang Rp.5.000 (lima ribu rupiah) dan di badan Terdakwa Erwanto alias Gondrong Bin Rianto ditemukan  1 (satu) unit handphone android merek Realme lalu Terdakwa Erwanto alias Gondrong Bin Rianto di introgasi terkait narkotika jenis sabu sabu tersebut lalu Terdakwa Erwanto alias Gondrong Bin Rianto mengakui bahwasannya Narkotika jenis sabu sabu tersebut adalah milik Rianto Alias Rian bin sugeng
  • Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait Percobaan atau Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I .
  • Bahwa sesuai dengan:
  1. Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB :1872/NNF/2025 pada hari Selasa tanggal 10 Juni  2025 dengan kesimpulan :  Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
  • 2579/2025/NNF 1 (satu) bungkus plastic pegadaian berisikan Butiran Kristal Sabu sabu tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • 2580/2025/NNF berupa 10 mL cairan Urine milik Terdakwa Erwanto Alias Gondrong Bin Rianto tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM, YOGA RAMADI GUSTI,S.Si dan ABDILLAH ADAM,S.Si serta diketahui oleh PS Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA S.T M.T.M.Eng.

  1. Berita Acara Penimbangan Nomor : 109/10278/ 2025 tanggal  28 Mei 2025 ditimbang dan ditanda tangani oleh PT.Pegadaian Cabang Dumai Yaitu RICHA MADONA telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 1 (satu) Klip Merah berisikan Narkotika jenis sabu sabu dan 1 (satu) lembar uang Rp.5.000 berisikan pecahan butiran kristal narkotika jenis sabu sabu dengan berat bersih 2,89 (dua koma Delapan Puluh Sembilan) Gram

 

--------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika .-------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya