Dakwaan |
DAKWAAN :
PRIMAIR :
--------------Bahwa ia Terdakwa I RIANTO alias RIAN Bin SUGENG Bersama sama dengan Terdakwa II RIZKI ANDIKA PUTRA Alias RIZKI Bin SUGIONO (alm), Saksi RIKO LESMANA Alias RIKO Bin Alm SURIONO dan Saksi ERWANTO Alias GONDRONG (masing-masing penuntutan Secara Terpisah) Pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, Bertempat di Jalan Lintas Ujung Tanjung Kepenghuluan Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram. perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------
- Bahwa pada hari selasa tanggal 27 mei 2025 sekira pukul 05.00 Wib Tepatnya disebuah rumah bertempat di Jalan Waskita Kepenghuluan Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Saksi M Alwin Sianipar, saksi Rio Feby Sanjaya dan Saksi Ronal Siregar (Masing-Masing Anggota Sat Narkoba Polres Rohil) melakukan penangkapan terhadap saksi Erwanto Alias gondrong kemudian diamankan barang bukti narkotika jenis sabu sabu yang mana saksi erwanto alias Gondrong memperoleh narkotika jenis sabu sabu tersebut dari Terdakwa I Rianto Alias Rian Bin Sugeng Selanjutnya Saksi M Alwin Sianipar, saksi Rio Feby Sanjaya dan Saksi Ronal Siregar (Masing-Masing Anggota Sat Narkoba Polres Rohil) melakukan pengembagan lalu sekira pukul 10.00 Wib bertempat di Jalan Lintas Ujung Tanjung-bagan siapiapi Kepenghuluan Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih kabupaten Rokan Hilir terdakwa I Rianto Alias Rian Bin Sugeng Sedang mengendarai 1 (satu) unit Mobil Brio dengan Nopol BM 1934 NR lalu Saksi M Alwin Sianipar, saksi Rio Feby Sanjaya dan Saksi Ronal Siregar (Masing-Masing Anggota Sat Narkoba Polres Rohil) melakukan penangakapan dan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti berkaitan dengan narkotika jenis sabu sabu selanjutnya Saksi M Alwin Sianipar, saksi Rio Feby Sanjaya dan Saksi Ronal Siregar (Masing-Masing Anggota Sat Narkoba Polres Rohil) dan terdakwa I Rianto Alias Rian bin sugeng menuju kerumah Terdakwa I Rianto Alias Rian Bin Sugeng beralamat di Jalan Simpang Benar Kepenghuluan Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, Sesampainya dilokasi Saksi M Alwin Sianipar, saksi Rio Feby Sanjaya dan Saksi Ronal Siregar (Masing-Masing Anggota Sat Narkoba Polres Rohil) berhasil mengamankan Terdakwa II Rizki Andika Putra Alias Rizki Bin Sugiono (Alm) yang berada didalam rumah Terdakwa I Rianto Alias Rian Bin Sugeng lalu dilakukan penggeledahan Rumah ditemukan 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu sabu didalam kemari di selipan Celana, Ditemukan juga barang bukti lainya yaitu 1 (satu) unit timbangan digital, 1(satu) unit handphone Oppo Warna Biru, 1 (satu) buah celana Pendek bewarna cream, Puluhan plastic klip merah kosong yang diakui barang bukti tersebut Adalah milik Para Terdakwa yang diperoleh dari sdr Dio (DPO), Selanjutnya Para Terdakwa beserta barang bukti dibawa Kepolres Rokan Hilir Guna Penghusutan Lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa I Rianto Alias Rian Bin Sugeng memperoleh Narkotika jenis sabu sabu dari sdr Dio (DPO) dengan menjemput narkotika jenis sabu sabu dipekanbaru yang ditemani oleh Terdakwa II Rizki Andika Putra alias Rizki dan Keuntungan Yang diperoleh terdakwa I Rianto Alias Rian Bin Sugeng Setiap Gramnya Adalah Sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) dari 25 Gram Maka keuntungan diperoleh sebesar RP.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah), sabu dari 50 Gram Terdakwa I Rianto alias Rian Bin Sugeng belum ada menerima keuntungan dari Saksi Riko Lesmana alias Riko sehingga Saksi Riko Lesmana Alias Riko belum menyetorkan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu sabu sebesar Rp.55.000.000 (lima puluh lima juta rupiah) sehingga 1 (satu) unit mobil brio dengan nopol BM 1934 NR ditarik oleh Terdakwa I Rianto alias Rian Bin Sugeng sebagai jaminan Utang saksi Riko Lesmana.
- Bahwa Terdakwa II Rizki Andika Putra Alias Rizki Menyupuri atau menemani Terdakwa I Rianto Alias Rian menjemput narkotika dipekanbaru dari sdr Dio (DPO) dengan Upah Diberikan tempat tinggal dan Ditanggung Makan Sehari-hari oleh Terdakwa I Rianto Alias Rian Bin Sugeng.
- Bahwa Para Terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I Beratnya melebihi 5 Gram
- Bahwa sesuai dengan:
- Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB :1873/NNF/2025 pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
- 2581/2025/NNF 1 (satu) bungkus plastic pegadaian berisikan Butiran Kristal putih dengan berat netto 8,21 Gram tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- 2582/2025/NNF berupa 10 mL cairan Urine milik RIANTO Alias RIAN Bin SUGENG tersebut di atas adalah Negatip Narkotika Dan Psikotropika
- 2582/2025/NNF berupa 10 mL cairan Urine milik RIZKI ANDIKA PUTRA Alias RIZKI Bin SUGIONO tersebut di atas adalah Negatip Narkotika Dan Psikotropika
yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM, YOGA RAMADI GUSTI,S.Si dan ABDILLAH ADAM,S.Si serta diketahui oleh PS Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA S.T M.T.M.Eng.
- Berita Acara Penimbangan Nomor : 110/10278/ 2025 tanggal 28 Mei 2025 ditimbang dan ditanda tangani oleh PT.Pegadaian Cabang Dumai Yaitu RICHA MADONA telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 2 (dua) bungkus plastic berisikan butiran kristal narkotika dengan berat bersih 8,21 (Delapan Koma Dua Puluh Satu) Gram.
--------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika .-----------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
Bahwa ia Terdakwa I RIANTO alias RIAN Bin SUGENG Bersama sama dengan Terdakwa II RIZKI ANDIKA PUTRA Alias RIZKI Bin SUGIONO (alm), Saksi RIKO LESMANA Alias RIKO Bin Alm SURIONO dan Saksi ERWANTO Alias GONDRONG (masing-masing penuntutan Secara Terpisah) Pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, Bertempat di Jalan Lintas Ujung Tanjung Kepenghuluan Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Percobaan atau Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram”. perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------
- Bahwa pada hari selasa tanggal 27 mei 2025 sekira pukul 05.00 Wib Tepatnya disebuah rumah bertempat di Jalan Waskita Kepenghuluan Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Saksi M Alwin Sianipar, saksi Rio Feby Sanjaya dan Saksi Ronal Siregar (Masing-Masing Anggota Sat Narkoba Polres Rohil) melakukan penangkapan terhadap saksi Erwanto Alias gondrong kemudian diamankan barang bukti narkotika jenis sabu sabu yang mana saksi erwanto alias Gondrong memperoleh narkotika jenis sabu sabu tersebut dari Terdakwa I Rianto Alias Rian Bin Sugeng Selanjutnya Saksi M Alwin Sianipar, saksi Rio Feby Sanjaya dan Saksi Ronal Siregar (Masing-Masing Anggota Sat Narkoba Polres Rohil) melakukan pengembagan lalu sekira pukul 10.00 Wib bertempat di Jalan Lintas Ujung Tanjung-bagan siapiapi Kepenghuluan Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih kabupaten Rokan Hilir terdakwa I Rianto Alias Rian Bin Sugeng Sedang mengendarai 1 (satu) unit Mobil Brio dengan Nopol BM 1934 NR lalu Saksi M Alwin Sianipar, saksi Rio Feby Sanjaya dan Saksi Ronal Siregar (Masing-Masing Anggota Sat Narkoba Polres Rohil) melakukan penangakapan dan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti berkaitan dengan narkotika jenis sabu sabu selanjutnya Saksi M Alwin Sianipar, saksi Rio Feby Sanjaya dan Saksi Ronal Siregar (Masing-Masing Anggota Sat Narkoba Polres Rohil) dan terdakwa I Rianto Alias Rian bin sugeng menuju kerumah Terdakwa I Rianto Alias Rian Bin Sugeng beralamat di Jalan Simpang Benar Kepenghuluan Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, Sesampainya dilokasi Saksi M Alwin Sianipar, saksi Rio Feby Sanjaya dan Saksi Ronal Siregar (Masing-Masing Anggota Sat Narkoba Polres Rohil) berhasil mengamankan Terdakwa II Rizki Andika Putra Alias Rizki Bin Sugiono (Alm) yang berada didalam rumah Terdakwa I Rianto Alias Rian Bin Sugeng lalu dilakukan penggeledahan Rumah ditemukan 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu sabu didalam kemari di selipan Celana, Ditemukan juga barang bukti lainya yaitu 1 (satu) unit timbangan digital, 1(satu) unit handphone Oppo Warna Biru, 1 (satu) buah celana Pendek bewarna cream, Puluhan plastic klip merah kosong yang diakui barang bukti tersebut Adalah milik Para Terdakwa yang diperoleh dari sdr Dio (DPO), Selanjutnya Para Terdakwa beserta barang bukti dibawa Kepolres Rokan Hilir Guna Penghusutan Lebih lanjut
- Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait Percobaan atau Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman.
- Bahwa sesuai dengan:
- Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB :1873/NNF/2025 pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
- 2581/2025/NNF 1 (satu) bungkus plastic pegadaian berisikan Butiran Kristal putih dengan berat netto 8,21 Gram tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- 2582/2025/NNF berupa 10 mL cairan Urine milik RIANTO Alias RIAN Bin SUGENG tersebut di atas adalah Negatip Narkotika Dan Psikotropika
- 2582/2025/NNF berupa 10 mL cairan Urine milik RIZKI ANDIKA PUTRA Alias RIZKI Bin SUGIONO tersebut di atas adalah Negatip Narkotika Dan Psikotropika
yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM, YOGA RAMADI GUSTI,S.Si dan ABDILLAH ADAM,S.Si serta diketahui oleh PS Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA S.T M.T.M.Eng.
- Berita Acara Penimbangan Nomor : 110/10278/ 2025 tanggal 28 Mei 2025 ditimbang dan ditanda tangani oleh PT.Pegadaian Cabang Dumai Yaitu RICHA MADONA telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 2 (dua) bungkus plastic berisikan butiran kristal narkotika dengan berat bersih 8,21 (Delapan Koma Dua Puluh Satu) Gram.
--------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika .--------------------------------------------------------------------------------------
|