Dakwaan |
DAKWAAN :
KESATU
----------- Bahwa ia Terdakwa KHAIRUDDIN Alias IRUL Bin (Alm) DAUD pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekira jam 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Jenderal Sudirman Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekira jam 20.00 WIB, Terdakwa pergi menemui Sdr. Rudi (DPO) di Jalan Pusara Kelurahan Bagan Punak Meranti Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir. Sesampainya di tempat tersebut, Terdakwa bertemu dengan Sdr. Rudi (DPO) dan bertanya “Ada barang lagi” dijawab Sdr. Rudi (DPO) “Ada”. Lalu, Terdakwa memberikan uang sebesar Rp1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. Rudi (DPO), setelah itu Sdr. Rudi (DPO) memberikan 1 bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis Shabu. Kemudian Terdakwa pergi ke rumah temannya yang bernama Sdr. Danu tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir.
- Bahwa selanjutanya, pada hari Rabu Tanggal 20 Desember 2023 Tim SatNarkoba Polsek Kubu mendapat informasi dari masyarakat di Jalan Jenderal Sudirman Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir sering terjadi transaksi Narkotika, selanjutnya Saksi Dedy Nofendra, Saksi Elvadison, dan Saksi Marta yang mana keseluruhan Saksi merupakan Tim SatNarkoba Posek Kubu melakukan penyelidikan hingga akhirnya sekira jam 17.00 WIB Terdakwa ditangkap di dalam rumah Sdr. Danu yang berada Jalan Jenderal Sudirman Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir, dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan Saksi Zaini selaku Ketua dan ditemukan di dalam kantong celana sebelah kiri Terdakwa berupa 3 (tiga) bungkus plastik bening berisi Narkotika jenis Shabu dan 30 (tiga puluh) bungkus plastik bening berlis merah kosong, 1 (satu) unit Handphone merk Realme warna Biru, 1 (satu) buah unit Handphone merk Vivo warna putih langsung dari penguasaan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa Para Saksi ke Polsek Kubu guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No : 179/14324/2023 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Bagansiapiapi yang ditandatangani oleh Melyandri sebagai Pemimpin Cabang menerangkan bahwa berat bersih Narkotika jenis Shabu yakni 1,60 gram.
- Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Riau dengan NO. LAB : 2750/2023/NNF/ dengan pemeriksa (1) Dewi Arni, MM. (2) Endang Prihartini memeriksa BARANG BUKTI : Berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal berwarna putih dengan berat netto 1,60 gram diberi nomor barang bukti 3418/2023/NNF DENGAN KESIMPULAN : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 3418/2023/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung METAMFETAMINA, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa bukan seorang apoteker ataupun pedagang farmasi dan bukan dipergunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan serta terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang dalam hal tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Shabu.
---------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Nakotika --------------------------------
ATAU
KEDUA
----------- Bahwa ia Terdakwa KHAIRUDDIN Alias IRUL Bin (Alm) DAUD pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekira jam 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Jenderal Sudirman Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu Tanggal 20 Desember 2023 Tim SatNarkoba Polsek Kubu mendapat informasi dari masyarakat di Jalan Jenderal Sudirman Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir sering terjadi transaksi Narkotika, selanjutnya Saksi Dedy Nofendra, Saksi Elvadison, dan Saksi Marta yang mana keseluruhan Saksi merupakan Tim SatNarkoba Posek Kubu melakukan penyelidikan hingga akhirnya sekira jam 17.00 WIB Terdakwa ditangkap di dalam rumah Sdr. Danu yang berada Jalan Jenderal Sudirman Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir, dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan Saksi Zaini selaku Ketua dan ditemukan di dalam kantong celana sebelah kiri Terdakwa berupa 3 (tiga) bungkus plastik bening berisi Narkotika jenis Shabu dan 30 (tiga puluh) bungkus plastik bening berlis merah kosong, 1 (satu) unit Handphone merk Realme warna Biru, 1 (satu) buah unit Handphone merk Vivo warna putih langsung dari penguasaan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa Para Saksi ke Polsek Kubu guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No : 179/14324/2023 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Bagansiapiapi yang ditandatangani oleh Melyandri sebagai Pemimpin Cabang menerangkan bahwa berat bersih Narkotika jenis Shabu yakni 1,60 gram.
- Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Riau dengan NO. LAB : 2750/2023/NNF/ dengan pemeriksa (1) Dewi Arni, MM. (2) Endang Prihartini memeriksa BARANG BUKTI : Berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal berwarna putih dengan berat netto 1,60 gram diberi nomor barang bukti 3418/2023/NNF DENGAN KESIMPULAN : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 3418/2023/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung METAMFETAMINA, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa para terdakwa tidak mempunyai ijin dari Pemerintah dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
---------- Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Nakotika -------------------------------- |