Dakwaan |
DAKWAAN:
-------------------- Terdakwa I Eko Armanda Als. Eko bin Mariono bersama-sama dengan Terdakwa II Agus Priono Als. Agus bin Sularman pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekitar pukul 20:00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di sebuah area PT Pertamina Hulu Rokan, Jalan Lintas Kubu, Kepenghuluan Bangko Permata, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dua orang atau lebih dengan cara bersekutu, untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, Perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekitar pukul 00:30 WIB, Saksi Sugiarto sebagai petugas keamanan area PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang sedang melakukan patroli di Area 115 menemukan pagar kawat sisi belakang dalam keadaan rusak, lalu Saksi Sugiarto mengecek alat-alat di dalam yakni sebuah Box Flow Meter yang gemboknya sudah dirusak, Saksi Sugiarto membuka gembok tersebut lalu mendapati sebuah Baterai Flowboss sudah hilang kemudian Saksi Sugiarto mengecek sekitar namun hanya baterai tersebut yang sudah hilang. Selanjutnya Saksi Sugiarto melakukan patroli lagi tepatnya pada Area 54 yang berjarak sekitar 3 (tiga) Kilometer, Saksi mendapati keadaan yang sama dengan Area 115 yakni pagar dirusak dan didalam Box Flow Meter sudah tidak ada lagi Baterai Flowboss seperti di Area sebelumnya. Kemudian Saksi Sugiarto mengecek Area 173 yang berjarak sekira 800 M (delapan ratus meter) namun tidak ditemukan kerusakan pagar namun Baterai Flowboss sudah ditemukan lagi seperti area sebelumnya, selanjutnya Saksi Sugiarto melaporkan kejadian tersebut ke pihak PT Global Arrow sebagai pihak penanggung jawab keamanan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yakni Saksi Deo dan Saksi Pur.
- Bahwa setelah melakukan pelacakan dan penelusuran pada masyarakat sekitar selama hampir 2 (dua) Bulan Saksi Deo dan Saksi Pur mendatangi rumah Terdakwa I, setelah dilakukan interogasi Terdakwa I mengakui bahwa ia yang mencuri di 3 (tiga) area tersebut, dan Saksi juga menemukan 1 (satu) Unit Baterai Flowboss yang disimpan Terdakwa I di rumahnya. Selanjutnya Terdakwa II yang rumahnya didepan Terdakwa I juga lansung diamankan, Terdakwa II tidak menyangkal keterlibatannya dalam pencurian Baterai Flowboss tersebut bersama Terdakwa I.
- Bahwa sebelumnya Terdakwa I dan II merencanakan pencurian tersebut pada 2 (dua) hari sebelumnya lalu Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekitar pukul 15:00 WIB Terdakwa II mendatangi rumah Terdakwa I untuk bersiap melakukan rencana tersebut, namun para Terdakwa baru melaksanakannya sekitar jam 19:00 WIB dengan lansung menuju lokasi pertama yakni Area 115, sesampai disana Terdakwa I memotong kawat pagar area tersebut menggunakan sebuah tang, setelah masuk para Terdakwa II bertugas mengawasi dan Terdakwa I membuka secara paksa Box Flow yang didalamnya terdapat Baterai Flowboss tersebut, selanjutnya di area berbeda para Terdakwa secara bergantian mengawasi dan membuka paksa Box tersebut.
- Kemudian setelah selesai melakukan pencurian di 3 (tiga) Area tersebut para Terdakwa menuju daerah Balam tepatnya ke rumah Sdr. Sipur yang mana para Terdakwa menjual 2 (dua) unit Baterai Flowboss tersebut seharga Rp. 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan pada pagi harinya para Terdakwa menjual kepada pengumpul barang bekas 1 (satu) unit Baterai Flowboss tersebut seharga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah)
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II tidak pernah meminta izin kepada PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) untuk mengambil barang-barang tesebut, akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II, PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) mengalami kerugian sebesar 15.000.000 (lima belas juta rupiah).
------------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP --------------------------------------------------------------- |