Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
251/Pid.Sus/2025/PN Rhl 1.DANIEL SITORUS, S.H.
2.ARIO KIRANA WELPY
3.SURYA ANANDA, SH
ANDY SAPUTRA Alias ANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 251/Pid.Sus/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-295/L.4.20/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DANIEL SITORUS, S.H.
2ARIO KIRANA WELPY
3SURYA ANANDA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDY SAPUTRA Alias ANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Dakwaan        

            PRIMAIR

------- Bahwa terdakwa ANDY SAPUTRA Alias ANDI bersama-sama dengan saksi Muhammad Rasyid Alias Rasyid (Penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 02 Januari 2025 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Jalan Labuhan Tangga Kecil, Kepenghuluan Labuhan Tangga, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gr (lima gram)” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2025 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa menghubungi sdr. Ucu (DPO) dengan mengatakan “cu saya mau datang kerumah ucu pada hari kamis tanggal 02 Januari 2025” dijawab sdr. Ucu “datanglah”, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2024 sekira pukul 08.00 WIN terdakwa berangkat dari rumahnya menuju ke daerah Labuhan Tanggal Kecil, Kepenghuluan Labuhan Tangga, Kecamatan Bangko dengan menggunakan mobil sewa dan sesampainya di rumah sdr. Ucu, terdakwa langsung mengutarakan maksud dan tujuanya datang kerumah sdr. Ucu tersebut dengan mengatakan “cu ada sabu, kalau ada aku mau Cuma aku tidak ada uang” kemudian sdr. memberikan narkotika jenis sabu sebanyak 15 gr (lima belas gram) kepada terdakwa sambil mengatakan “yaudah ini bawa, kasih harga Rp700.000 per gram”, setelah narkotika jenis sabu tersebut terdakwa terima, terdakwa pun langsung pulang ke Bagan Batu, yang mana narkotika jenis sabu tersebut terdakwa jual kembali, selanjutnya pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 saksi Muhammad Rasyid Alias Rasyid memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1,5 gr (satu koma lima gram), lalu sekira pukul 17.00 WIB terdakwa mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut kerumah saksi Muhammad Rasyid Alias Rasyid, yang beralamat di Jalan Lancang Kuning, RT-002/RW-003, Kel/Desa Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah yang mana terdakwa menjual narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi Muhammad Rasyid Alias Rasyid, seharga Rp800.000 (delapan ratus ribu rupiah) per gramnya, yang sudah dibayar saksi Muhammad Rasyid Alias Rasyid, sebesar Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah).

 

  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 sekira pukul 22.00 WIB disebuah rumah yang beralamat di Jalan Lancang Kuning, RT-002/RW-003, Kel/Desa Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah  Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir yang terdiri dari saksi Ronal Siregar, saksi M. Alwin Sianipar dan saksi Alexander melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi Muhammad Rasyid Alias Rasyid, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet kecil warna merah jambu bercorak gambar hewan yang didalamnya terdapat 8 (delapan) bungkus plastik bening klip merah bermacam ukuran berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit timbangan digital sedangkan terhadap saksi Muhammad Rasyid Alias Rasyid, ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik bening bermacam ukuran berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit handphon android merk Samsung, uang tunai sebesar Rp80.000 (delapan ratus ribu rupiah), 1 (satu) sendok yang terbuat dari pipet dan puluhan plastik bening kosong, yang mana diakui terdakwa bahwa barang bukti yang ditemukan pada dirinya tersebut adalah milik terdakwa yang terdakwa peroleh dari sdr. Ucu (DPO) dengan cara dibeli, kemudian terdakwa jual kepada saksi Muhammad Rasyid Alias Rasyid, selanjutnya terdakwa dan saksi Muhammad Rasyid Alias Rasyid, beserta barang bukti dibawa ke kantor Satnarkoba Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut. 

 

  • Bahwa sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 03/10278/2024 tanggal 08 Januari 2025, barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik terdakwa sebanyak 8 (delapan) paket plastik bening berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 9,77 gr (sembilan koma tujuh puluh tujuh gram), yang ditanda tangani oleh Dhoni Qadri selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Dumai.
  • Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 0051/NNF/2025 tanggal 15 Januari 2025  yang diperiksa oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Briptu Abdilah Adam S, S.Si yang menyimpulkan “barang bukti milik Terdakwa sebagai berikut :
  1. 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 9,77 gr (sembilan koma tujuh puluh tujuh gram) dengan nomor barang bukti 0062/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”. 
  2. 1 (satu) botol plastik cairan urine dengan Volume 25 ml (dua puluh lima mili liter) dengan nomor barang bukti 0063/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------

           SUBSIDAIR

------- Bahwa terdakwa ANDY SAPUTRA Alias ANDI bersama-sama dengan saksi Muhammad Rasyid Alias Rasyid (Penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Jalan Lancang Kuning, RT-002/RW-003, Kel/Desa Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gr (lima gram)” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 sekira pukul 22.00 WIB disebuah rumah yang beralamat di Jalan Lancang Kuning, RT-002/RW-003, Kel/Desa Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah  Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir yang terdiri dari saksi Ronal Siregar, saksi M. Alwin Sianipar dan saksi Alexander melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi Muhammad Rasyid Alias Rasyid, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet kecil warna merah jambu bercorak gambar hewan yang didalamnya terdapat 8 (delapan) bungkus plastik bening klip merah bermacam ukuran berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit timbangan digital sedangkan terhadap saksi Muhammad Rasyid Alias Rasyid, ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik bening bermacam ukuran berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit handphon android merk Samsung, uang tunai sebesar Rp80.000 (delapan ratus ribu rupiah), 1 (satu) sendok yang terbuat dari pipet dan puluhan plastik bening kosong, yang mana diakui terdakwa bahwa barang bukti yang ditemukan pada dirinya tersebut adalah milik terdakwa yang terdakwa peroleh dari sdr. Ucu (DPO) dengan cara dibeli, kemudian terdakwa jual kepada saksi Muhammad Rasyid Alias Rasyid, selanjutnya terdakwa dan saksi Muhammad Rasyid Alias Rasyid, beserta barang bukti dibawa ke kantor Satnarkoba Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut. 
  • Bahwa sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 03/10278/2024 tanggal 08 Januari 2025, barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik terdakwa sebanyak 8 (delapan) paket plastik bening berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 9,77 gr (sembilan koma tujuh puluh tujuh gram), yang ditanda tangani oleh Dhoni Qadri selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Dumai.
  • Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 0051/NNF/2025 tanggal 15 Januari 2025  yang diperiksa oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Briptu Abdilah Adam S, S.Si yang menyimpulkan “barang bukti milik Terdakwa sebagai berikut :
  1. 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 9,77 gr (sembilan koma tujuh puluh tujuh gram) dengan nomor barang bukti 0062/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”. 
  2. 1 (satu) botol plastik cairan urine dengan Volume 25 ml (dua puluh lima mili liter) dengan nomor barang bukti 0063/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.      
  • Bahwa benar terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut

             ------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika--------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya