Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
234/Pid.B/2025/PN Rhl 1.ELSA KARINA BR. GULTOM , S.H.
2.LANI REGINA YULANDA
3.NADINI CISTA, S.H.
SYAHRUL RITONGA Alias GOBEL Alias REGAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 234/Pid.B/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-280/L.4.20/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ELSA KARINA BR. GULTOM , S.H.
2LANI REGINA YULANDA
3NADINI CISTA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAHRUL RITONGA Alias GOBEL Alias REGAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

-----Bahwa Terdakwa SYAHRUL RITONGA Alias GOBEL Alias REGAR bersama-sama dengan RIZAL PURBA (DPO), SALI (DPO), dan TORA (DPO) pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 tepatnya di kebun sawit milik Saksi dr. HASAK PANJAITAN yang beralamat di Jalan Annas Maamun Kep. Bangko Kanan Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

--- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025 sekitar pukul 12.00 WIB saat RIZAL PURBA (DPO) menelepon Terdakwa SYAHRUL RITONGA dengan mengatakan “GAR, DATANG DULU KEMARI” lalu Terdakwa SYAHRUL RITONGA menjawab “APA RUPANYA ITU?” kemudian RIZAL PURBA (DPO) mengatakan “MAU MELANGSIR BUAH KE PINGGIR PARIT. Selanjutnya, Terdakwa SYAHRUL RITONGA pergi ke Blok 3 dan 4 areal kebun milik Saksi dr. HASAK PANJAITAN yang beralamat di Jalan Annas Maamun Kep. Bangko Kanan Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau dan setiba di kebun tersebut Terdakwa SYAHRUL RITONGA melihat RIZAL PURBA (DPO) dan TORA (DPO) serta buah kelapa sawit milik Saksi dr. HASAK PANJAITAN sudah berserakan lalu Terdakwa SYAHRUL RITONGA bertanya kepada RIZAL PURBA (DPO) “KOK MANEN HARI INI?” dan RIZAL PURBA (DPO) menjawab “UNTUK UANG MASUK”, sehingga Terdakwa SYAHRUL RITONGA bersama-sama dengan RIZAL PURBA (DPO) melangsir sekitar 71 (tujuh puluh satu) tandan buah kelapa sawit tersebut ke 1 (satu) unit sampan yang terbuat dari besi milik Saksi dr. HASAK PANJAITAN yang biasa digunakan untuk melangsir buah kelapa sawit milik Saksi dr. HASAK PANJAITAN. Selanjutnya, Terdakwa SYAHRUL RITONGA, RIZAL PURBA (DPO), dan TORA (DPO) naik ke atas sampan tersebut menuju dermaga dan menunggu di parit sebelum dermaga hingga sekitar pukul 20.00 WIB, kemudian Terdakwa SYAHRUL RITONGA, RIZAL PURBA (DPO), dan TORA (DPO) membongkar 71 (tujuh puluh satu) tandan buah kelapa sawit dari sampan tersebut. Setelah itu, Terdakwa SYAHRUL RITONGA pergi ke rumah RIZAL PURBA (DPO) dan melihat 71 (tujuh puluh satu) tandan buah kelapa sawit telah diambil oleh SALI (DPO), lalu RIZAL PURBA (DPO) menyuruh Terdakwa SYAHRUL RITONGA dan TORA (DPO) untuk mengambil uang hasil penjualan 71 (tujuh puluh satu) tandan buah kelapa sawit tersebut namun Terdakwa SYAHRUL RITONGA dan TORA (DPO) berhasil diamankan di sekitar arah Sungai Menasib oleh Saksi ABDUL MANAN dan Saksi ALPIYAN selaku pengawas lapangan kebun milik Saksi dr. HASAK PANJAITAN sambil mengatakan “ITU KOK ADA BEKAS BUAH BARU DIBONGKAR” lalu Terdakwa SYAHRUL RITONGA dan TORA (DPO) mengaku telah mengambil buah kelapa sawit milik Saksi dr. HASAK PANJAITAN dan menjualnya tanpa ijin dan sepengetahuan, sehingga Terdakwa SYAHRUL RITONGA dan TORA (DPO) dibawa ke rumah karyawan dan sesampainya di rumah karyawan Saksi ABDUL MANAN dan Saksi ALPIYAN melihat tandan buah kelapa sawit tersebut berada di Tempat Pengumpulan Hasil (TPH) lalu tidak lama kemudian RIZAL PURBA (DPO) datang sehingga Saksi ABDUL MANAN bertanya kepada RIZAL PURBA (DPO) “ITU BUAH YANG KALIAN CURI” dan RIZAL PURBA (DPO) mengakui “IYA BANG”, namun ketika diamankan RIZAL PURBA (DPO) dan TORA (DPO) berhasil melarikan diri. ----------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa SYAHRUL RITONGA Alias GOBEL Alias REGAR bersama-sama dengan RIZAL PURBA (DPO), SALI (DPO), dan TORA (DPO) melakukan perbuatannya tanpa sepengetahuan dan izin Saksi dr. HASAK PANJAITAN sehingga mengakibatkan Saksi HASAK PANJAITAN mengalami kerugian sekitar Rp.3.000.000,- (tiga juta Rupiah).-------------------------------------------------------------------------------

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke – 4 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

-----Bahwa Terdakwa SYAHRUL RITONGA Alias GOBEL Alias REGAR pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 tepatnya di kebun milik Saksi HASAK PANJAITAN yang beralamat di Jalan Annas Maamun Kep. Bangko Kanan Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------

--- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, Terdakwa SYAHRUL RITONGA pergi ke Blok 3 dan 4 areal kebun milik Saksi dr. HASAK PANJAITAN yang beralamat di Jalan Annas Maamun Kep. Bangko Kanan Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau dan setiba di kebun tersebut Terdakwa SYAHRUL RITONGA melihat RIZAL PURBA (DPO) dan TORA (DPO) serta buah kelapa sawit milik Saksi dr. HASAK PANJAITAN sudah berserakan lalu Terdakwa SYAHRUL RITONGA bertanya kepada RIZAL PURBA (DPO) “KOK MANEN HARI INI?” dan RIZAL PURBA (DPO) menjawab “UNTUK UANG MASUK”, sehingga Terdakwa SYAHRUL RITONGA bersama-sama dengan RIZAL PURBA (DPO) melangsir sekitar 71 (tujuh puluh satu) tandan buah kelapa sawit tersebut ke 1 (satu) unit sampan yang terbuat dari besi milik Saksi dr. HASAK PANJAITAN yang biasa digunakan untuk melangsir buah kelapa sawit milik Saksi dr. HASAK PANJAITAN. Selanjutnya, Terdakwa SYAHRUL RITONGA, RIZAL PURBA (DPO), dan TORA (DPO) naik ke atas sampan tersebut menuju dermaga dan menunggu di parit sebelum dermaga hingga sekitar pukul 20.00 WIB, kemudian Terdakwa SYAHRUL RITONGA, RIZAL PURBA (DPO), dan TORA (DPO) membongkar 71 (tujuh puluh satu) tandan buah kelapa sawit dari sampan tersebut. Setelah itu, Terdakwa SYAHRUL RITONGA pergi ke rumah RIZAL PURBA (DPO) dan melihat 71 (tujuh puluh satu) tandan buah kelapa sawit telah diambil oleh SALI (DPO), lalu RIZAL PURBA (DPO) menyuruh Terdakwa SYAHRUL RITONGA dan TORA (DPO) untuk mengambil uang hasil penjualan 71 (tujuh puluh satu) tandan buah kelapa sawit tersebut namun Terdakwa SYAHRUL RITONGA dan TORA (DPO) berhasil diamankan di sekitar arah Sungai Menasib oleh Saksi ABDUL MANAN dan Saksi ALPIYAN selaku pengawas lapangan kebun milik Saksi dr. HASAK PANJAITAN sambil mengatakan “ITU KOK ADA BEKAS BUAH BARU DIBONGKAR” lalu Terdakwa SYAHRUL RITONGA dan TORA (DPO) mengaku telah mengambil buah kelapa sawit milik Saksi dr. HASAK PANJAITAN dan menjualnya tanpa ijin dan sepengetahuan Saksi dr. HASAK PANJAITAN. --------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa SYAHRUL RITONGA Alias GOBEL Alias REGAR melakukan perbuatannya tanpa sepengetahuan dan izin Saksi HASAK PANJAITAN sehingga mengakibatkan Saksi dr. HASAK PANJAITAN mengalami kerugian sekitar Rp.3.000.000,- (tiga juta Rupiah).----------------------------

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya