Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
240/Pid.B/2025/PN Rhl 1.SURYA ANANDA, S.H
2.GENTA PATRI PUTRA, SH
3.NADINI CISTA, S.H.
1.ERWIN SARAGIH Alias EWIN
2.ARI GUSNAWAN Alias ARI bin SUMINO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 240/Pid.B/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-284/L.4.20/oh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SURYA ANANDA, S.H
2GENTA PATRI PUTRA, SH
3NADINI CISTA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERWIN SARAGIH Alias EWIN[Penahanan]
2ARI GUSNAWAN Alias ARI bin SUMINO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa I ERWIN SARAGIH Alias EWIN dan Terdakwa II ARI GUSNAWAN Alias ARI Bin SUMINO bersama dengan HENDRA Alias BANDOT (DPO) dan ZULKIFLI Alias IJUL (DPO) pada hari Minggu tanggal 06 Oktober 2024 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya disekitar waktu itu pada bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam Tahun 2024 bertempat di Jalan Family Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 06 Oktober 2024 sekira pukul 10.00 WIB dimana Terdakwa I ERWIN SARAGIH Alias EWIN berada dirumah  Jalan Family, Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, tidak lama datang HENDRA Alias BANDOT dan ZULKIFLI Alias IJUL mengatakan “AYOK KERJA KITA PAK”, terdakwa I ERWIN SARAGIH Alias EWIN menjawab “IYA AYOK” kemudian terdakwa I mengendarai sepeda motor Suzuki Smash warna hitam dengan membonceng Terdakwa II ARI GUSNAWAN Alias ARI Bin SUMINO dan ZULKIFLI Alias IJUL mengendarai sepeda motor tanpa nomor membonceng HENDRA Alias BANDOT menuju kebun kelapa sawit milik Saksi Korban SUTRISNO SIREGAR yang beralamat di Jalan Family, Kepenghuluan Baganbatu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
  • Bahwa sesampainya di kebun sawit milik Saksi Korban SUTRISNO SIREGAR tersebut, HENDRA Alias BANDOT mengambil kelapa sawit menggunakan eggrek yang sudah dipersiapkan sebelumnya, ZULKIFLI Alias IJUL mengangkat kelapa sawit dengan tojok yang sudah dipersiapkan sebelumnya dan membawanya kearah parit bekoan, sedangkan Terdakwa I ERWIN SARAGIH Alias EWIN dan Terdakwa II ARI GUSNAWAN Alias ARI Bin SUMINO mengangkat kelapa sawit tersebut untuk dibawa menggunakan keranjang yang sudah ada di sepeda motor ke rumah TOBING di Jalan Baru Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
  • Bahwa sekira pukul 16.00 WIB saksi RIMSEN SITUMORANG Alias MANDOR bersama dengan saksi ALBERT LUMBAN TOBING dan RIKI SUSANTO sedang patroli menjaga keamanaan kebun kelapa sawit tersebut kemudian saksi RIMSEN SITUMORANG Alias MANDOR melihat empat orang laki-laki yaitu Terdakwa I ERWIN SARAGIH Alias EWIN, Terdakwa II ARI GUSNAWAN Alias ARI Bin SUMINO, ZULKIFLI Alias IJUL dan HENDRA Alias BANDOT sedang mengambil buah kelapa sawit dengan menggunakan eggrek diperkebunan kelapa sawit milik SUTRISNO SIREGAR. Tidak lama kemudian Saksi RIMSEN SARAGIH Alias MANDOR bersama dengan Saksi ALBERT LUMBAN TOBING dan RIKI SUSANTO melihat terdakwa I ERWIN SARAGIH Alias EWIN dan terdakwa II ARI GUSNAWAN Alias ARI Bin SUMINO masing-masing mengendarai sepeda motor membawa keranjang keluar dari kebun kelapa sawit tersebut kemudian Saksi RIMSEN SARAGIH Alias MANDOR bersama dengan Saksi ALBERT LUMBAN TOBING dan RIKI SUSANTO melakukan pengejaran terhadap terdakwa I ERWIN SARAGIH Alias EWIN dan terdakwa II ARI GUSNAWAN Alias ARI namun dikarenakan kecepatan sepeda motor tersebut sangat cepat maka Saksi RIMSEN SARAGIH, Saksi ALBERT LUMBAN TOBING dan RIKI SUSANTO tidak berhasil mengamankan terdakwa I ERWIN SARAGIH Alias EWIN dan terdakwa II ARI GUSNAWAN Alias ARI.
  • Bahwa Saksi RIMSEN SARAGIH, Saksi ALBERT LUMBAN TOBING dan RIKI SUSANTO melakukan penelusuran di area kebun kelapa sawit tersebut ditemukan 3 (tiga) tumpukan kepala sawit dengan jumlah 51 (lima puluh satu) tandan kelapa sawit yang telah diambil oleh terdakwa I ERWIN SARAGIH Alias EWIN dan terdakwa II ARI GUSNAWAN Alias ARI bersama dengan HENDRA Alias BANDOT dan ZULKIFLI Alias IJUL. Kemudian Saksi RIMSEN SARAGIH Alis MANDOR menghubungi Saksi Korban SUTRISNO SIREGAR mengatakan “PAK INI BUAH SAWIT KITA SUDAH DICURI ORANG, PELAKUNYA LARI PAK TAPI SAYA TAHU ORANGNYA” kemudian saksi korban SUTRISNO SIREGAR menjawab “IYA UDAH PAK MELAPOR AJA KE KANTOR POLISI PAK” kemudian keesokan harinya pada tanggal 08 Oktober 2024 Saksi RIMSEN SITUMORANG melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bagan Sinembah.
  • Bahwa adapun pemilik kebun kepala sawit tersebut adalah Saksi Korban SUTRISNO SIREGAR, dan Saksi korban SUTRISNO SIREGAR tidak pernah memberi ijin kepada terdakwa untuk mengambil 51 (lima puluh satu) tandan kelapa sawit dengan berat 1102 (seribu seratus dua) kilogram dengan harga perkilogramnya Rp.2.800 (dua ribu delapan ratus ribu rupiah) dan saksi korban SUTRISNO SIREGAR tidak pernah memberi ijin untuk masuk ke perkebunan kelapa sawit milik saksi korban SUTRISNO SIREGAR.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa, saksi korban SUTRISNO SIREGAR mengalami kerugian secara materiil sebesar Rp.3.085.600,- (tiga juga delapan puluh lima ribu enam ratus rupiah).

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 363 Ayat (1) Ke 4 KUHPidana;--------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa I ERWIN SARAGIH Alias EWIN dan Terdakwa II ARI GUSNAWAN Alias ARI Bin SUMINO pada hari Minggu tanggal 06 Oktober 2024 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya disekitar waktu itu pada bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam Tahun 2024 bertempat di Jalan Family Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 06 Oktober 2024 sekira pukul 10.00 WIB di kebun sawit milik Saksi Korban SUTRISNO SIREGAR Jalan Family, Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, HENDRA Alias BANDOT (DPO) mengambil kelapa sawit menggunakan eggrek yang sudah dipersiapkan sebelumnya, ZULKIFLI Alias IJUL (DPO) mengangkat kelapa sawit dengan tojok yang sudah dipersiapkan sebelumnya dan membawanya kearah parit bekoan, sedangkan Terdakwa I ERWIN SARAGIH Alias EWIN dan Terdakwa II ARI GUSNAWAN Alias ARI Bin SUMINO mengangkat kelapa sawit tersebut untuk dibawa menggunakan keranjang yang sudah ada di sepeda motor ke rumah TOBING di Jalan Baru Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
  • Bahwa sekira pukul 16.00 WIB saksi RIMSEN SITUMORANG Alias MANDOR bersama dengan saksi ALBERT LUMBAN TOBING dan RIKI SUSANTO sedang patroli menjaga keamanaan kebun kelapa sawit tersebut kemudian saksi RIMSEN SITUMORANG Alias MANDOR melihat empat orang laki-laki yaitu Terdakwa I ERWIN SARAGIH Alias EWIN, Terdakwa II ARI GUSNAWAN Alias ARI Bin SUMINO, ZULKIFLI Alias IJUL dan HENDRA Alias BANDOT sedang mengambil buah kelapa sawit dengan menggunakan eggrek diperkebunan kelapa sawit milik SUTRISNO SIREGAR. Tidak lama kemudian Saksi RIMSEN SARAGIH Alias MANDOR bersama dengan Saksi ALBERT LUMBAN TOBING dan RIKI SUSANTO melihat terdakwa I ERWIN SARAGIH Alias EWIN dan terdakwa II ARI GUSNAWAN Alias ARI Bin SUMINO masing-masing mengendarai sepeda motor membawa keranjang keluar dari kebun kelapa sawit tersebut kemudian Saksi RIMSEN SARAGIH Alias MANDOR bersama dengan Saksi ALBERT LUMBAN TOBING dan RIKI SUSANTO melakukan pengejaran terhadap terdakwa I ERWIN SARAGIH Alias EWIN dan terdakwa II ARI GUSNAWAN Alias ARI namun dikarenakan kecepatan sepeda motor tersebut sangat cepat maka Saksi RIMSEN SARAGIH, Saksi ALBERT LUMBAN TOBING dan RIKI SUSANTO tidak berhasil mengamankan terdakwa I ERWIN SARAGIH Alias EWIN dan terdakwa II ARI GUSNAWAN Alias ARI.
  • Bahwa Saksi RIMSEN SARAGIH, Saksi ALBERT LUMBAN TOBING dan RIKI SUSANTO melakukan penelusuran di area kebun kelapa sawit tersebut ditemukan 3 (tiga) tumpukan kepala sawit dengan jumlah 51 (lima puluh satu) tandan kelapa sawit yang telah diambil oleh terdakwa I ERWIN SARAGIH Alias EWIN dan terdakwa II ARI GUSNAWAN Alias ARI bersama dengan HENDRA Alias BANDOT dan ZULKIFLI Alias IJUL. Kemudian Saksi RIMSEN SARAGIH Alis MANDOR menghubungi Saksi Korban SUTRISNO SIREGAR mengatakan “PAK INI BUAH SAWIT KITA SUDAH DICURI ORANG, PELAKUNYA LARI PAK TAPI SAYA TAHU ORANGNYA” kemudian saksi korban SUTRISNO SIREGAR menjawab “IYA UDAH PAK MELAPOR AJA KE KANTOR POLISI PAK” kemudian keesokan harinya pada tanggal 08 Oktober 2024 Saksi RIMSEN SITUMORANG melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bagan Sinembah.
  • Bahwa adapun pemilik kebun kepala sawit tersebut adalah Saksi Korban SUTRISNO SIREGAR, dan Saksi korban SUTRISNO SIREGAR tidak pernah memberi ijin kepada terdakwa untuk mengambil 51 (lima puluh satu) tandan kelapa sawit dengan berat 1102 (seribu seratus dua) kilogram dengan harga perkilogramnya Rp.2.800 (dua ribu delapan ratus ribu rupiah) dan saksi korban SUTRISNO SIREGAR tidak pernah memberi ijin untuk masuk ke perkebunan kelapa sawit milik saksi korban SUTRISNO SIREGAR.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa, saksi korban SUTRISNO SIREGAR mengalami kerugian secara materiil sebesar Rp.3.085.600,- (tiga juga delapan puluh lima ribu enam ratus rupiah).

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 362 KUHPidana;--------------------------------------------------------------------------

---------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya