Dakwaan |
DAKWAAN
--------Bahwa Terdakwa DEDEK EDY KURNIA SYAHRI alias DEDEK bin M. SYAHRIL sejak pada hari Jum’at tanggal 04 Juli 2025 sekitar jam 23.00 WIB sampai dengan hari Rabu, tanggal 09 Juli 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih termasuk dalam suatu waktu pada bulan Juli tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Lintas Riau-Sumut Balam KM. 38, RT 004 RW 002, Kelurahan Balai Jaya Kota, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, tepatnya di Rumah Terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatunya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaiamana tersebut diatas, bermula pada hari Jum’at tanggal 04 Juli 2025 sekira pukul 22.00 WIB Saksi ANDRYAN SYAHPUTRA (penuntutan dalam berkas perkara lain) menemui Terdakwa untuk meminjam uang sebesar Rp1000.000,- (satu juta rupiah) dan Terdakwa menyerahkan uang pinjaman tersebut kepada Saksi ANDRYAN SYAHPUTRA. Terdakwa yang hendak mengadakan acara aqiqah anaknya memerlukan peralatan dapur untuk acara tersebut, sehingga Terdakwa bertanya kepada Saksi ANDRYAN SYAHPUTRA dengan mengatakan “ADA GAK ALAT-ALAT DAPUR DIRUMAHMU?” kemudian Saksi ANDRYAN SYAHPUTRA menjawab “ADA, TERPAL BEKAS UNTUK ALAS” kemudian Terdakwa menjawab “ADA LAGI YANG LAIN BARANG-BARANG DIRUMAHMU, BAWAKLAH”. Selanjutnya, sekira pukul 23.00 WIB, Saksi ANDRYAN SYAHPUTRA membawa 49 (empat puluh sembilan) buah piring keramik, 2 (dua) buah baskom besi, 8 (delapan) set tempat prasmanan warna hijau, 36 (tiga puluh enam) mangkok plastik warna hijau, 8 (delapan) mangkok plastik kecil, 1 (satu) buah mangkok keramik, 2 (dua) buah mangkok tempat buah-buahan dan menyerahkannya kepada Terdakwa , kemudian Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Saksi ANDRYAN SYAHPUTRA sebagai pembayaran, dan Terdakwa kembali mengatakan “ABANG BUTUH BARANG SEPERTI PIRING-PIRING, GELAS, KARENA ABANG MAU BUKA WARUNG NASI PADANG” kemudian Saksi ANDRYAN SYAHPUTRA menjawab “ YA, NANTI KUBAWAKAN BANG”.
- Kemudian, keeseokan harinya pada hari Sabtu, 05 Juli 2025 sekira pukul 11.00 WIB Saksi ANDRYAN SYAHPUTRA kembali mengambil 19 (sembilan belas) buah piring kaca, 12 (dua belas) buah gelas kaca, 4 (empat) buah baskom besi, 1 (satu) buah termos nasi warna merah merek ultra, 1 (satu) buah magic com warna biru muda merek Yong Ma, 2 (dua) lembar karpet meja dari gudang belakang rumah dan menyerahkan barang-barang tersebut kepada Terdakwa dan Terdakwa menyerahkan uang kepada Saksi ANDRYAN SYAHPUTRA sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebagai pembayaran jual beli barang tersebut.
- Kemudian, pada hari yang sama, sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa menghubungi Saksi ANDRYAN SYAHPUTRA melalui pesan Whatsapp ke nomor Handphone Saksi SYAHBUDIN alias BUDIN (penuntutan dalam berkas perkara lain) dan mengatakan “ADA TIRAI DIRUMAH MU YAN” dan Saksi ANDRYAN SYAHPUTRA membalas “ADA BANG NANTI KUFOTOKAN DULU”. Setelah Saksi ANDRYAN SYAHPUTRA memfoto gorden/tirai tersebut, Saksi ANDRYAN SYAHPUTRA mendatangi rumah Terdakwa dan bernegosiasi perihal harga jual gorden/tirai tersebut hingga mencapai kesepakatan untuk 8 (delapan) set tirai/gorden di harga Rp700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), lalu keesokan harinya pada hari Senin, 07 Juli 2025 sekira pukul 20.00 WIB dan menyerahkan 8 (delapan) set tirai/gorden kepada Terdakwa dan menerima uang sebesar Rp700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) sebagai pembayaran jual-beli tirai/gorden tersebut.
- Bahwa pada hari Selasa, 08 Juli 2025 sekira pukul 21.00 WIB, Saksi SYAHBUDIN alias BUDIN mengambil 5 (lima) set seprei dan sarung bantal dari gudang belakang rumah, kemudian Saksi SYAHBUDIN alias BUDIN pergi kerumah Terdakwa dan menyerahkan 5 (lima) set seprei dan sarung bantal tersebut kepada Terdakwa dan menerima uang sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebagai uang pembayaran jual beli 5 (lima) set seprei dan sarung tersebut.
- Kemudian, pada hari Rabu, tanggal 09 Juli 2025 sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa menghubungi Saksi ANDRYAN SYAHPUTRA melalui whatsapp Saksi SYAHBUDIN alias BUDIN untuk kembali menawar tirai/gorden, kemudian Saksi ANDRYAN SYAHPUTRA menyetujuinya dan mengambil sisa gorden/tirai berwarna emas sebanyak 7 (tujuh) set dan menyerahkannya kepada Terdakwa sekira pukul 20.00 WIB, dan Saksi ANDRYAN SYAHPUTRA menerima uang sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sebagai pembayaran gorden/tirai tersebut.
- Bahwa sehari-hari Terdakwa bekerja sebagai tukang las ikut kerja dengan orang lain dan Terdakwa tidak memiliki usaha untuk jual-beli barang-barang bekas baik dirumah saya maupun ditempat lain.
- Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa barang-barang yang diantar oleh Saksi ANDRYAN SYAHPUTRA dan Saksi SYAHBUDIN alias BUDIN adalah milik orang tuanya yang Bernama Saksi ERNA WATI, dan setiap Saksi ANDRYAN SYAHPUTRA dan Saksi SYAHBUDIN alias BUDIN menjual barang-barang tersebut diatas, Terdakwa tidak pernah memberitahukan atau bertanya terlebih dahulu kepada Saksi ERNA WATI.
- Bahwa Saksi ANDRYAN SYAHPUTRA dan Saksi SYAHBUDIN alias BUDIN mengantarkan barang-barang yang akan dijual pada malam hari seperti pukul 23.00 WIB, 20.00 WIB.
- Bahwa Terdakwa membeli keseluruhan barang-barang yang diantarkan oleh Saksi ANDRYAN SYAHPUTRA dan Saksi SYAHBUDIN alias BUDIN dengan harga murah yaitu sebesar Rp1.650.000,- (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga menguntungkan Terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa membeli barang-barang tersebut diatas milik Saksi ERNA WATI yang dijual oleh anaknya yang bernama Saksi ANDRYAN SYAHPUTRA dan Saksi SYAHBUDIN alias BUDIN mengakibatkan Saksi ERNA WATI mengalami kerugian sebesar Rp11.875.000.000,- (sebelas juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. ------------------------------------------------- |