| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 543/Pid.B/2025/PN Rhl | DANIEL SITORUS, S.H. | ABU NAWAS Alias GUNAWAN Alias IGUN Bin Alm. MISNO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 543/Pid.B/2025/PN Rhl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 16 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | TAR-665/L.4.20/Eoh.2/10/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN
------- Bahwa terdakwa ABU NAWAS Alias GUNAWAN Alias IGUN Bin Alm. MISNO pada hari Jumat tanggal 22 Agustus 2025 sekira pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Jalan Mulyo Rejo, Kepenghuluan Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana --------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
