Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
220/Pid.B/2025/PN Rhl | 1.SURYA ANANDA, S.H 2.YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H 3.ARIO KIRANA WELPY |
ANTONIUS LASE Alias LASE | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 28 Apr. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan | ||||||||
Nomor Perkara | 220/Pid.B/2025/PN Rhl | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 28 Apr. 2025 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | TAR-250/L.4.20/Eoh.2/04/2025 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | DAKWAAN Bahwa Terdakwa ANTONIUS LASE Alias LASE, pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya di sekitar waktu itu pada bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam Tahun 2025 bertempat di Jalan Lintas Riau-Sumut Balam KM 12 Lokasi 510 SO BLM, Kepenghuluan Bangko Jaya, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan”. Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke-1 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |