Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
165/Pid.Sus/2024/PN Rhl 1.Hade Rachmat Daniel
2.Pratama Hendrawan Mahardika, SH
WAN ISMAIL Alias MAIL Bin (Alm) WAN UMAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 165/Pid.Sus/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-180/L.4.20/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Hade Rachmat Daniel
2Pratama Hendrawan Mahardika, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAN ISMAIL Alias MAIL Bin (Alm) WAN UMAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU :

                                                                                       

-----------Bahwa ia terdakwa WAN ISMAIL Alias MAIL Bin (Alm) WAN UMAR pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekira jam 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, Bertempat Jalan Karya RT 005 RW 002 Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir  atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, tanpa hak melawan hukum untuk dijual, menjual, membeli,menerima,menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman . perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal Pada hari Jum'at tanggal 02 Februari 2024 sekira pukul 19.00 WIB Unit Reskrim Polsek Bangko mendapati informasi akurat bahwa di sekitaran kota Bagansiapiapi tepatnya di sebuah rumah yang bertempat Jalan Karya Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil akan ada terjadi transaksi Narkotika jenis Shabu. Mendapati informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Bangko melaporkannya kepada Kapolsek Bangko, Kompol Ihut M.T. Sinurat, S.H., M.H. Kemudian Kapolsek Bangko, memerintahkan Saksi Aiptu Mujiono Bersama sama dengan saksi Bripda Rafira Dan Saksi Bripda Bio Nanda Sembiring (Masing Masing Anggota Polsek Bangko) untuk melakukan pengungkapan tindak pidana narkotika tersebut. Kemudian sekira pukul 19.30 wib Saksi Aiptu Mujiono Bersama sama dengan saksi Bripda Rafira Dan Saksi Bripda Bio Nanda Sembiring (Masing Masing Anggota Polsek Bangko) Polsek Bangko menuju Rumah yang dimaksud berada di Jalan Karya RT 005 RW 002 Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir. Lalu Sekira Pukul 21.00 Wib Sesampainya dirumah tersebut dan masuk kedalam rumah ada 5 (lima) orang laki-laki dewasa yaitu Sdr Ilham Alias Siil (DPO),Sdr Atuk (DPO), Sdr Rio (DPO), Sdr Rahmat (DPO, sdr Iwan (DPO) yang lari dari rumah tersebut dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang membungkus narkotika jenis shabu ke dalam pack plastik bening. Kemudian Saksi Aiptu Mujiono Bersama sama dengan saksi Bripda Rafira Dan Saksi Bripda Bio Nanda Sembiring (Masing Masing Anggota Polsek Bangko) langsung mengamankan dan melakukan introgasi terhadap Terdakwa Sembari melakukan Pengeledahan di rumah tersebut dan menemukan : 1 (satu) buah tas tangan berukuran kecil bewarna hitam motif coklat yang berisi 29 (dua puluh sembilan) pack plastik bening berukuran kecil klip merah yang berisikan Narkotika Jenis Shabu ,1 (satu) buah tas tangan berukuran sedang bewarna Hitam yang berisi 1 (satu) buah pack plastik bening berukuran besar klip merah yang berisikan plastik bening berukuran kecil, 2 (dua) buah sekop yang terbuat dari pipet,  1 (satu) buah alat hisap (bong) yang terbuat dari botol kaca, 1 (satu) buah korek api/mancis ,1 (satu) buah alat hisap (bong) yang terbuat dari botol kemasan yang di temukan di lantai rumah tersebut, Uang sebanyak Rp.78.000,- (Tujuh puluh delapan ribu rupiah) , 1 (satu) Unit HP oppo warna cream kombinasi putih yang di temukan di lantai rumah tersebut Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti ke Polsek Bangko guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa merupakan Bandar Narkoba yang mana sebelum dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa sudah ada narkotika yang terjual sebanyak Rp.78.000,- (Tujuh Puluh Delapan Ribu Rupiah) , yang mana Sdr IWAN (DPO) Bersama Sdr RIO (DPO) membeli sebanyak Rp.28.000,-(Dua Puluh Delapan Ribu) sedangkan Sdr RAHMAD (DPO) bersama dengan Sdr ATUK (DPO) membeli sebanyak Rp.50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah).
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I .
  • Bahwa sesuai dengan:
  1. Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 0304/NNF/2024  tanggal 12 Februari 2024 dengan kesimpulan :  Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

0504/2024/NNF berupa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM dan ENDANG PRIHARTINI serta diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau.

2.  Berita Acara Penimbangan Nomor : 024/14324/II/ 2024 tanggal 03 Februari 2024 ditimbang dan ditanda tangani oleh MELYANDRI telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 29 (Dua Puluh Sembilan) bungkus plastic Klip Merah yang didalamnya berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat bersih : bersih 2,91 (Dua Koma Sembilan Puluh Satu) gram.

 

--------Perbuatan terdakwa  diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :      

 

-------Bahwa ia terdakwa WAN ISMAIL Alias MAIL Bin (Alm) WAN UMAR pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekira jam 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, Bertempat Jalan Karya RT 005 RW 002 Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir  atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman . perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-

                  

  • Berawal Pada hari Jum'at tanggal 02 Februari 2024 sekira pukul 19.00 WIB Unit Reskrim Polsek Bangko mendapati informasi akurat bahwa di sekitaran kota Bagansiapiapi tepatnya di sebuah rumah yang bertempat Jalan Karya Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil akan ada terjadi transaksi Narkotika jenis Shabu. Mendapati informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Bangko melaporkannya kepada Kapolsek Bangko, Kompol Ihut M.T. Sinurat, S.H., M.H. Kemudian Kapolsek Bangko, memerintahkan Saksi Aiptu Mujiono Bersama sama dengan saksi Bripda Rafira Dan Saksi Bripda Bio Nanda Sembiring (Masing Masing Anggota Polsek Bangko) untuk melakukan pengungkapan tindak pidana narkotika tersebut. Kemudian sekira pukul 19.30 wib Saksi Aiptu Mujiono Bersama sama dengan saksi Bripda Rafira Dan Saksi Bripda Bio Nanda Sembiring (Masing Masing Anggota Polsek Bangko) Polsek Bangko menuju Rumah yang dimaksud berada di Jalan Karya RT 005 RW 002 Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir. Lalu Sekira Pukul 21.00 Wib Sesampainya dirumah tersebut dan masuk kedalam rumah ada 5 (lima) orang laki-laki dewasa yaitu Sdr Ilham Alias Siil (DPO),Sdr Atuk (DPO), Sdr Rio (DPO), Sdr Rahmat (DPO, sdr Iwan (DPO) yang lari dari rumah tersebut dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang membungkus narkotika jenis shabu ke dalam pack plastik bening. Kemudian Saksi Aiptu Mujiono Bersama sama dengan saksi Bripda Rafira Dan Saksi Bripda Bio Nanda Sembiring (Masing Masing Anggota Polsek Bangko) langsung mengamankan dan melakukan introgasi terhadap Terdakwa Sembari melakukan Pengeledahan di rumah tersebut dan menemukan : 1 (satu) buah tas tangan berukuran kecil bewarna hitam motif coklat yang berisi 29 (dua puluh sembilan) pack plastik bening berukuran kecil klip merah yang berisikan Narkotika Jenis Shabu ,1 (satu) buah tas tangan berukuran sedang bewarna Hitam yang berisi 1 (satu) buah pack plastik bening berukuran besar klip merah yang berisikan plastik bening berukuran kecil, 2 (dua) buah sekop yang terbuat dari pipet,  1 (satu) buah alat hisap (bong) yang terbuat dari botol kaca, 1 (satu) buah korek api/mancis ,1 (satu) buah alat hisap (bong) yang terbuat dari botol kemasan yang di temukan di lantai rumah tersebut, Uang sebanyak Rp.78.000,- (Tujuh puluh delapan ribu rupiah) , 1 (satu) Unit HP oppo warna cream kombinasi putih yang di temukan di lantai rumah tersebut Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti ke Polsek Bangko guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman .
  • Bahwa sesuai dengan:
  1. Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 0304/NNF/2024  tanggal 12 Februari 2024 dengan kesimpulan :  Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

0504/2024/NNF berupa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM dan ENDANG PRIHARTINI serta diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau.

2.  Berita Acara Penimbangan Nomor : 024/14324/II/ 2024 tanggal 03 Februari 2024 ditimbang dan ditanda tangani oleh MELYANDRI telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 29 (Dua Puluh Sembilan) bungkus plastic Klip Merah yang didalamnya berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat bersih : bersih 2,91 (Dua Koma Sembilan Puluh Satu) gram.

 

--------Perbuatan terdakwa  diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya