Dakwaan |
PRIMAIR
------- Bahwa terdakwa FABER FERNANDES PURBA Alias PABER pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dibulan Februari ditahun 2025 setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat Kampung Lalang Kepenghuluan bagan Batu Barat Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal Pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekira pukul 07.00 WIB ada seseorang datang kerumah Terdakwa dan menggedor pintu mendengar hal tersebut Terdakwa langsung membuka pintu rumah dan melihat seorang laki-laki yang tidak Terdakwa kenal dengan menggunakan mobil Toyota Avanza putih dan Terdakwa mempersilakan Sdr Haris (DPO) untuk masuk kerumah, setelah didalam rumah Terdakwa dan sdr Haris (DPO) saling bersalaman dan saling memperkenalkan nama masing-masing, pada saat itu Sdr Haris (DPO) berkata kepada Terdakwa dengan perkataan " lae ini pesanannya " dan Terdakwa bertanya " pesanan apa " dan dijawab lagi oleh HARIS " pesanan dari REHAN lae, tapi gak sampai sekilo lae karena sudah dibagi bagi kepada yang lain " dan Terdakwa bertanya lagi ” harganya berapa lae " dan dijawab olehnya " Rp 2.500.000,. lae ”. Dan setelah itu Terdakwa pun mengambil uang Terdakwa kedalam kamar setelah uang tersebut Terdakwa pegang selanjutnya Terdakwa berikan kepada HARIS dan diapun juga langsung memberikan pesanan Terdakwa tersebut berupa 1 (satu)bungkus besar plastik kuning yang diduga berisikan daun ganja kering kepada Terdakwa dan kemudian dia pun langsung keluar dari rumah dan pergi dengan membawa mobil Toyota Avanza warna putih.
- Bahwa Pada hari selasa tanggal 25 Februari 2025 sekira pukul 15.00 WIB Saksi Ronal Siregar Alias Ronal, Saksi Perdian Sinaga Alias Perdi dan Saksi Rio Feby Sanjaya (Masing-Masing Anggota Satuan Narkoba Polres Rokan Hilir) mendapatkan Informasi dari Masyarakat yang dipercaya bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis Ganja yang dilakukan oleh Terdakwa bertempat di Kampung Lalang RT 002 Rw 002 Kepenghuluan Bagan Batu Barat Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, Mendapatkan Informasi tersebut Saksi Ronal Siregar Alias Ronal, Saksi Perdian Sinaga Alias Perdi dan Saksi Rio Feby Sanjaya (Masing-Masing Anggota Satuan Narkoba Polres Rokan Hilir) melakukan serangkaian penyelidikan menuju kelokasi yang dimaksud kemudian sekira Pukul 21.00 Wib Terdakwa ditangkap oleh Saksi Ronal Siregar Alias Ronal, Saksi Perdian Sinaga Alias Perdi dan Saksi Rio Feby Sanjaya (Masing-Masing Anggota Satuan Narkoba Polres Rokan Hilir) disebuah rumah yang berlokasi di Kampung Lalang Kepenghuluan Bagan Batu Barat Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil, Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan rumah disaksikan RT setempat ditemukan dari dalam rumah tepatnya didalam kamar tidur Terdakwa berupa: 1 (satu) bungkus besar plastik warna biru yang tergantung dibelakang pintu kamar yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus besar warna kuning yang berisikan daun ganja kering, 1 (satu) bungkus plastik asoi warna putih yang berisikan daun ganja kering, beberapa bungkus plastik klip merah yang kondisnya masih baru, dari dalam kamar ditemukan 1 (satu) unit timbangan warna biru. didepan pintu kamar mandi ditemukan barang bukti 1 (satu) buah jaket jeans warna biru yang tergantung yang didalam saku samping sebelah kanan terdapat 6 (enam) paket plastik klip merah yang berisikan daun ganja kering, Uang tunai sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone Merek android Vivo y21 kemudian dilakukan interogasi langsung terhadap Terdakwa dimana barang bukti daun ganja kering tersebut adalah milik Terdakwa peroleh dari seorang laki-laki yang bernama sdr.HARIS (DPO) melalui perantara sdr.REHAN Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa Kepolres Rokan Hilir Guna penghusutan lebih lanjut.
- Bahwa sesuai dengan:
- Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 0843/NNF/2025 tanggal 10 Maret 2025 dengan kesimpulan : Dari hasil analisis pada BAB III, Kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti A dan B milik terdakwa Dengan Nomor Barang Bukti
- 1184/2025/NNF 1 (satu) buah Amplop Warna Coklat berisikan daun kering adalah positif mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM,YOGA RAMADI,GUSTI,S.Si dan ABDILLAH ADAM.S.Si serta diketahui oleh Ps.Kepala Laboratorium Forensik Polda Riau Kriminalistik Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA.ST.M.T,M.Eng
- Berita Acara Penimbangan Nomor :048/10278/2025 tanggal 27 Februari 2025 ditimbang dan ditanda tangani oleh Pengelola Pegadaian Unit Dumai oleh Pegadaian Dumai telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 1(satu) bungkus plastik Asoi warna kuning warna putih dan 6 (enam) Plastik kecil klip merah berisikan Narkotika Jenis Ganja dengan berat bersih : 525,42 (LIMA RATUS DUA PULUH LIMA KOMA EMPAT PULUH DUA) Gram.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------
SUBSIDAIR
------- Bahwa terdakwa FABER FERNANDES PURBA Alias PABER pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dibulan Februari ditahun 2025 setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat Kampung Lalang Kepenghuluan bagan Batu Barat Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa Pada hari selasa tanggal 25 Februari 2025 sekira pukul 15.00 WIB Saksi Ronal Siregar Alias Ronal, Saksi Perdian Sinaga Alias Perdi dan Saksi Rio Feby Sanjaya (Masing-Masing Anggota Satuan Narkoba Polres Rokan Hilir) mendapatkan Informasi dari Masyarakat yang dipercaya bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis Ganja yang dilakukan oleh Terdakwa bertempat di Kampung Lalang RT 002 Rw 002 Kepenghuluan Bagan Batu Barat Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, Mendapatkan Informasi tersebut Saksi Ronal Siregar Alias Ronal, Saksi Perdian Sinaga Alias Perdi dan Saksi Rio Feby Sanjaya (Masing-Masing Anggota Satuan Narkoba Polres Rokan Hilir) melakukan serangkaian penyelidikan menuju kelokasi yang dimaksud kemudian sekira Pukul 21.00 Wib Terdakwa ditangkap oleh Saksi Ronal Siregar Alias Ronal, Saksi Perdian Sinaga Alias Perdi dan Saksi Rio Feby Sanjaya (Masing-Masing Anggota Satuan Narkoba Polres Rokan Hilir) disebuah rumah yang berlokasi di Kampung Lalang Kepenghuluan Bagan Batu Barat Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil, Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan rumah disaksikan RT setempat ditemukan dari dalam rumah tepatnya didalam kamar tidur Terdakwa berupa: 1 (satu) bungkus besar plastik warna biru yang tergantung dibelakang pintu kamar yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus besar warna kuning yang berisikan daun ganja kering, 1 (satu) bungkus plastik asoi warna putih yang berisikan daun ganja kering, beberapa bungkus plastik klip merah yang kondisnya masih baru, dari dalam kamar ditemukan 1 (satu) unit timbangan warna biru. didepan pintu kamar mandi ditemukan barang bukti 1 (satu) buah jaket jeans warna biru yang tergantung yang didalam saku samping sebelah kanan terdapat 6 (enam) paket plastik klip merah yang berisikan daun ganja kering, Uang tunai sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone Merek android Vivo y21 kemudian dilakukan interogasi langsung terhadap Terdakwa dimana barang bukti daun ganja kering tersebut adalah milik Terdakwa peroleh dari seorang laki-laki yang bernama sdr.HARIS (DPO) melalui perantara sdr.REHAN Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa Kepolres Rokan Hilir Guna penghusutan lebih lanjut.
- Bahwa sesuai dengan:
- Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 0843/NNF/2025 tanggal 10 Maret 2025 dengan kesimpulan : Dari hasil analisis pada BAB III, Kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti A dan B milik terdakwa Dengan Nomor Barang Bukti
- 1184/2025/NNF 1 (satu) buah Amplop Warna Coklat berisikan daun kering adalah positif mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM,YOGA RAMADI,GUSTI,S.Si dan ABDILLAH ADAM.S.Si serta diketahui oleh Ps.Kepala Laboratorium Forensik Polda Riau Kriminalistik Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA.ST.M.T,M.Eng
- Berita Acara Penimbangan Nomor :048/10278/2025 tanggal 27 Februari 2025 ditimbang dan ditanda tangani oleh Pengelola Pegadaian Unit Dumai oleh Pegadaian Dumai telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 1(satu) bungkus plastik Asoi warna kuning warna putih dan 6 (enam) Plastik kecil klip merah berisikan Narkotika Jenis Ganja dengan berat bersih : 525,42 (LIMA RATUS DUA PULUH LIMA KOMA EMPAT PULUH DUA) Gram.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------- |